The contract used in the bee clanceng partnership is the shirkah contract. The distribution of cultivation profits for the community is Rp. 500,000 per package for 4 months, while PT. MIB benefits from the volume of honey produced by the clanceng bee cultivation that has been cultivated by partners, with no clarity on the volume of the cultivated honey. The aims of this study are: 1) To find out the review of Islamic law on the bee clanceng partnership agreement between the community and PT. MIB, 2) To find out the review of Islamic law on profit sharing in the bee clanceng partnership between the community and PT. MIB, The researcher uses the inductive method, which describes specific empirical facts and then draws generalizations (theoretical explanations). The result of this research is a partnership agreement between the community and PT. MIB uses a shirkah contract, namely shirkah 'inan. The shirkah contract is valid and in accordance with Islamic law because it has fulfilled the pillars and conditions of shirkah. Then the profit sharing in the bee clanceng partnership between the community and PT. MIB is legal and in accordance with Islamic law, because the distribution of profits is proportional according to the capital issued and based on an agreement.
Akad yang digunakan dalam kerjasama kemitraan lebah klanceng adalah akad shirkah. Pembagian keuntungan budidaya bagi masyarakat Bali sebagai mitra sebesar Rp 500.000 per paket selama 4 bulan, sedangkan PT. MIB mendapatkan keuntungan volume madu hasil budidaya lebah klanceng yang telah dibudidaya oleh mitra, dengan tidak ada kejelasan besarnya volume madu hasil budidaya tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap akad kerjasama kemitraan lebah klanceng antara masyarakat Bali sebagai mitra dengan PT. MIB, 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pembagian keuntungan dalam kerjasama kemitraan lebah klanceng antara masyarakat Bali sebagai mitra dengan PT. MIB, Peneliti menggunakan metode induktif yaitu memaparkan fakta-fakta empirik yang bersifat khusus kemudian ditarik generalisasi yang bersifat umum (penjelasan teoritis). Hasil penelitian ini adalah akad kerjasama kemitraan lebah klanceng antara masyarakat Bali sebagai mitra dengan PT. MIB menggunakan akad shirkah, yaitu shirkah ‘inan. Akad shirkah tersebut sah dan sesuai dengan hukum Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat shirkah. Kemudian pembagian keuntungan dalam kerjasama kemitraan lebah klanceng antara masyarakat Bali sebagai mitra dengan PT. MIB adalah sah dan sesuai hukum Islam, karena pembagian keuntungan proporsional sesuai dengan modal yang dikeluarkan dan berdasarkan kesepakatan.