2023
DOI: 10.29407/ja.v7i1.18660
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Upaya Peningkatan Ekonomi Masyarakat dengan Menerapkan Sistem Informasi Publikasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri Di Desa Sagalaherang Kidul Kecamatan Sagalaherang

Abstract: BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021, yang menerangkan jika BUMDes merupakan usaha Desa yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang kepemilikan modal serta pengelolaannya dijalankan oleh Pemerintah Desa serta warga masyarakat, permasalahan yang dihadapi oleh pengurus BUMDes Karya Mandiri Desa Sagalaherang Kidul Kecamatan Sagalaherang yaitu kesulitan dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes baik dari segi kepeminpinan, manajemen pemasaran, manajemen keuangan, manajemen organisasi serta manajemen l… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 5 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Elemen penting dalam pengembangan BUMDes adalah kemampuan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak yang dapat mendukung pemberdayaan BUMDes baik secara organisasi maupun ekonomi (Suhartono et al, 2023). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Penatausahaan, dan Pengelolaan, Serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 2 menyebutkan kerjasama antar desa sebagai kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum selain BUMDes.…”
Section: Kajian Kondisi Bumdes DI Kabupaten Soppengunclassified
“…Elemen penting dalam pengembangan BUMDes adalah kemampuan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak yang dapat mendukung pemberdayaan BUMDes baik secara organisasi maupun ekonomi (Suhartono et al, 2023). Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Penatausahaan, dan Pengelolaan, Serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 2 menyebutkan kerjasama antar desa sebagai kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum selain BUMDes.…”
Section: Kajian Kondisi Bumdes DI Kabupaten Soppengunclassified