2022
DOI: 10.31764/jmm.v6i5.10237
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Upaya Peningkatan Pengetahuan Dan Pemahaman Hak-Hak Penyandang Disabilitas Di Bidang Ketenagakerjaan Atas Dasar Persamaan Hak

Abstract: Abstrak: Masalah yang terjadi adalah tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan, sebagian dari mereka menganggap bahwa pemerintah tidak memberikan kesempatan untuk bekerja layaknya manusia pada umumnya. Nyatanya, hak-hak untuk bekerja bagi disabilitas telah ada pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Sehingga, jelas bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mitra penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan atas dasar persamaa… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 13 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Ketika berbicara perempuan sebagai korban kekerasan seharusnya ada beberapa hal yang harus diatur lebih spesifik, termasuk bentuk perlindungan, siapa yang menjamin dan bagaimana keberlanjutan dari perlindungan yang diberikan. Berbicara tentang korban, selain perempuan tidak boleh dilupakan bahwa laki-laki pun memungkinkan menjadi korban (Agustanti, Dirkareshza, & Taupiqqurrahman, 2022). Namun kajian ini hanya berfokus pada perempuan sebagai korban kekerasan.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Ketika berbicara perempuan sebagai korban kekerasan seharusnya ada beberapa hal yang harus diatur lebih spesifik, termasuk bentuk perlindungan, siapa yang menjamin dan bagaimana keberlanjutan dari perlindungan yang diberikan. Berbicara tentang korban, selain perempuan tidak boleh dilupakan bahwa laki-laki pun memungkinkan menjadi korban (Agustanti, Dirkareshza, & Taupiqqurrahman, 2022). Namun kajian ini hanya berfokus pada perempuan sebagai korban kekerasan.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Konvensi internasional mengenai hak-hak penyandang disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 mengatur berbagai hak yang harus dipenuhi negara pihak (Yoneva & Syam, 2016). Hak-hak tersebut meliputi hak untuk hidup, perlindungan dalam situasi yang penuh resiko dan darurat, pengakuan yang setara di depan hukum (Ndaumanu, 2020), hak untuk bebas dan aman, bebas dari rasa sakit dan perlakuan yang kejam, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan (Agustanti, Dirkareshza, et al, 2022), penghormatan terhadap privasi, bebas untuk hidup mandiri, hak untuk mengakses mobilitas personal (Propiona, 2021), akses informasi, penghormatan untuk memiliki rumah dan keluarga, berpartisipasi dalam kehidupan publik dan politik (Pramashela & Rachim, 2021), kebebasan berekpresi, serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya lainnya seperti hak atas pendidikan, kesehatan, rehabilitasi dan habilitasi dan hak atas pekerjaan. Oleh karenanya, permasalahan mitra berkaitan dengan pemenuhan hak-hak tersebut diatas.…”
unclassified
“…Sebelumnya, telah dilaksanakan sosialiasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tepatnya mengenai penjaminan hak atas pekerjaan untuk Penyandang Disabilitas (Agustanti, Waluyo, et al, 2022). Berbicara mengenai aksesibilitas tentu akan berfokus pada beberapa hal, seperti dalam memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan Afkari & Maulana (2021) dan nonperbankan dan memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan.…”
unclassified