2022
DOI: 10.32529/yustisiabel.v6i1.1524
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Umkm Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia

Abstract: Kebijakan pembatasan sosial akibat dari covid-19 menyebabkan pelaku UMKM mengalami penurunan omzet. UMKM berperan penting dalam peningkatan perekonomian negara terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja. Dengan terdampaknya UMKM, perekonomian negara juga ikut menurun. Salah satu upaya yang dapat dilakukan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka adalah dengan melakukan pendaftaran merek. Maka, peneleitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi pendaftaran merek UMKM selama pandemi covid-19. Penelitian ini me… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 1 publication
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Untuk syarat pendaftaran hak merek yang harus di penuhi sesuai surat informasi dari direktorat jendral kekayaan intelektual kementrian hukum dan HAM yaitu yang pertama mempunyai etiket atau label merek, tanda tangan pemohon, surat rekomendasi UKM binaan dinas asli untuk pemohon UMKM, yang terakhir yaitu membuat surat pernyataan UMK bermaterai untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil (Desmayanti, 2018). Adapun prosedur yang harus dijalankan yang pertama pilih merek dan indikasi geografis pada jenis pelayanan, kedua pilih permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemohon, ketiga pilih usaha mikro dan usaha kecil atau umum, pilih secara elektronik (online), keempat input data pemohon dan data permohonan seperti nama, alamat, email dan nomor ponsel, terakhir lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking (Kuasa et al, 2022). Selanjutnya fungsi merek, yang pertama sebagai diferensiasi dengan produk lain, memberi jaminan mutu produk, media promosi agar dikenali masyarakat, dan menunjukkan asal-muasal barang.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Untuk syarat pendaftaran hak merek yang harus di penuhi sesuai surat informasi dari direktorat jendral kekayaan intelektual kementrian hukum dan HAM yaitu yang pertama mempunyai etiket atau label merek, tanda tangan pemohon, surat rekomendasi UKM binaan dinas asli untuk pemohon UMKM, yang terakhir yaitu membuat surat pernyataan UMK bermaterai untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil (Desmayanti, 2018). Adapun prosedur yang harus dijalankan yang pertama pilih merek dan indikasi geografis pada jenis pelayanan, kedua pilih permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemohon, ketiga pilih usaha mikro dan usaha kecil atau umum, pilih secara elektronik (online), keempat input data pemohon dan data permohonan seperti nama, alamat, email dan nomor ponsel, terakhir lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking (Kuasa et al, 2022). Selanjutnya fungsi merek, yang pertama sebagai diferensiasi dengan produk lain, memberi jaminan mutu produk, media promosi agar dikenali masyarakat, dan menunjukkan asal-muasal barang.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Usaha Mikro Kecil dan Menengah mayoritasnya adalah milik badan usaha perorangan pribadi dimana dalam suatu usahanya memproduksi produk sendiri dan produk tersebut perlu mendapatkan perlindungan hukum salah satunya yaitu dengan cara pendaftaran hak merek dagang, akan tetapi minimnya pengetahuan pendaftaran hak merek membuat para pelaku usaha cukup banyak yang belum meregistrasikan hak mereknya sebab tak tahu manfaat apa yang didapat jika para pelaku UMKM mendaftarkan hak mereknya (Kuasa et al, 2022). Selain itu para pengusaha UMKM juga merasa jika melakukan pendaftaran hak merek memerlukan pengeluaran yang tergolong besar dimana kebanyakan UMKM ini merupakan usaha menengah ke bawah dengan demikian mereka belum memperoleh perlindungan hukum (Rambe et al, 2022).…”
unclassified
“…Produk-produk ini memerlukan perlindungan hukum, seperti pendaftaran hak merek. Namun, sejumlah pelaku bisnis belum mendaftarkan hak merek mereka karena kurangnya pengetahuan tentang proses tersebut, karena mereka tidak yakin tentang manfaat yang akan diperoleh jika pelaku UMKM mendaftarkan hak merek mereka (Kuasa et al, 2022). Selain itu, para pengusaha UMKM juga merasa bahwa pendaftaran hak merek memerlukan biaya yang relatif besar.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Klasifikasi UMKM dikelompokkan berdasarkan omset tahunan, aset, dan jumlah karyawan. (Kuasa & Disemadi, 2022). Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai dampak yang cukup signifikan, karena industri ini menempati kedudukan penting didalam perekonomian suatu negara.…”
Section: Latar Belakangunclassified