2021
DOI: 10.22437/ujh.4.1.125-157
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Urgensi Penyerapan Nilai Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan

Abstract: Reflecting on the impact of adultery, adultery is a despicable act that deserves to be criminalized. Even so, the prohibition on adultery in Article 284 of the Criminal Code does not cover every form of adultery as in the view of the law that lives in society as reflected in Islamic and customary laws. The model for the formulation of the criminal act of adultery in the 2019 Criminal Code Bill has adopted the definition of adultery from the law that lives in society, although it does not yet view the perpetrat… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Perbuatan tersebut merupakan bentuk intimidasi, penganiayaan, dan perilaku diskriminatif oleh aparat dan pejabat pemerintah terhadap masyarakat adat, karena mengakibatkan hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan dari ancaman dan ketakutan atas pemanfaatan sumber daya alam di kawasan hutan adat tidak terpenuhi. (Usman et al, 2021) Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah, terutama gubernur dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengeluarkan izin tambang kepada PT BDL melalui SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020. Koordinator JATAM, Merah Johansyah, menyatakan, bahwa SK perizinan PT.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Perbuatan tersebut merupakan bentuk intimidasi, penganiayaan, dan perilaku diskriminatif oleh aparat dan pejabat pemerintah terhadap masyarakat adat, karena mengakibatkan hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan dari ancaman dan ketakutan atas pemanfaatan sumber daya alam di kawasan hutan adat tidak terpenuhi. (Usman et al, 2021) Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah, terutama gubernur dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengeluarkan izin tambang kepada PT BDL melalui SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020. Koordinator JATAM, Merah Johansyah, menyatakan, bahwa SK perizinan PT.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified