Indonesia telah menerapkan Open Government Data (OGD) sejak tahun 2008, yaitu ketika Undang-UndangKeterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 tahun 2008 disahkan. Penerapan UU KIP bagi segenap badanpublik, termasuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mulai diberlakukan pada tahun 2010, melalui PPNomor 61 tahun 2010. Pengelola KIP di Indonesia dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID), yang dilaksanakan melalui surat keputusan (SK) pimpinan tertinggi pada badan publik, dimana ketikakonteksnya adalah pemerintah daerah, maka SK ditandatangani oleh Walikota atau Bupati. Secara faktual, Indonesiadimasukkan ke negara yang telah menginisiasi penerapan KIP tetapi berpotensi menghadapi kendala keberlanjutanpenerapannya. Sampai dengan tahun 2017, jumlah kota yang telah menunjuk dan memiliki PPID masih sebesar86,73% (85 kota dari 98 kota) se Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya persoalan atau faktor-faktor yangmempengaruhi kesediaan atau kesiapan (readiness) untuk mengadopsi sistem baru di dalam ruang lingkupkelembagaannya. Penelitian ini bermaksud untuk untuk mengeksplorasi tentang kesiapan (readiness) untukmengadopsi pengelolaan KIP untuk memberikan layanan informasi dan dokumen kepada masyarakat. Hasilnyadiketahui bahwa faktor komitmen organisasi dan pengelola menjadi bagian dari rendahnya kualitas readinesspengelolaan KIP. Direkomendasikan melalui hasil pendekatan Soft Systems Methodology (SSM), agar dilakukanstrategi readiness organisasi dan pengelola melalui penguatan tata kelola dan penguatan individu dengan dukunganinfrastruktur dan pendanaan yang memadai.