Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim yang banyak memiliki potensi yang besar salah satunya dengan wakaf. Wakaf dapat dilaksanakan dengan benda bergerak maupun beda tidak bergerak. Wakaf uang yang termasuk dalam benda bergerak sering disebut dengan wakaf tunai, namun perlu dikaji secara yuridis terkait boleh tidaknya hasil perolehan wakaf dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur di bidang fasilitas umum dan fasilitas sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan pendapat ahli, kesepakatan sebagian ulama, fatwa MUI, senada dengan hukum positif yang berlaku, hal itu terbukti melalui Pasal 22 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang diperjelas dengan Pasal 9 Peraturan BWI Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, bahwa dana wakaf tunai dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur termasuk fasilitas umum dan juga fasilitas sosial. Namun, perlunya wakaf tunai diatur secara khusus mengenai mekanisme pengelolaan wakaf tunai yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sehingga memiliki kepastian hukum dan pengelolaan yang jelas.