“…Sejumlah alasan dianalisis, seperti misalnya, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan tersebut adalah untuk mencapai tujuan geo-politik dan geo-ekonomi (Syarip, 2020) atau karena dorongan kepentingan kelompok domestik (Marks, 2015;Rüland, 2016). Sebagian lainnya mendiskusikan dampak dari keikutsertaan negara sedang berkembang dalam berbagai perjanjian perdagangan bagi ekonomi domestik (Arfani & Winanti, 2017;Plummer, Cheong, & Hamanaka, 2011), maupun analisis atas kapasitas dan kemampuan negara sedang berkembang dalam memenuhi komitmen mereka dalam perjanjian perdagangan internasional (Narayanan & Khorana, 2017;Peritz, 2020;Timossi, 2019). Berangkat dari asumsi bahwa keaktifan Indonesia di berbagai inisiatif perjanjian perdagangan tersebut baru akan memiliki makna jika pemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh para pemangku kepentingan di Indonesia, tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan kesiapan Indonesia dalam merespons perjanjian perdagangan internasional yang diikutinya.…”