This research aims to examine factor influence organizational commitment, personal cost of reporting, seriousness of wrongdoing and professionalism to the intention auditor whistle-blowing action with legal protection as
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh faktor komitmen organisasi, personal cost of reporting, tingkat keseriusan kecurangan, dan sikap profesionalisme terhadap intensi auditor melakukan tindakan whistle-blowing dengan perlindungan hukum sebagai variabel moderasi. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh auditor yang bekerja di lingkungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dengan teknik pengambilan sampel purposive sampling. Data yang digunakan dalam penelitian merupakan data primer yang dikumpulkan melalui survei kuesioner secara langsung. Analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda dan analisis regresi linear berganda dengan uji nilai selisih mutlak untuk hipotesis komitmen organisasi, personal cost of reporting, tingkat keseriusan kecurangan, dan sikap profesionalisme yang dimoderasi oleh perlindungan hukum. Hasil penelitian dengan analisis regresi linear berganda menunjukkan bahwa tingkat keseriusan kecurangan dan sikap profesionalisme berpengaruh positif dan signifikan sedangkan komitmen organisasi dan personal cost of reporting berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap intensi auditor melakukan tindakan whistle-blowing. Analisis variabel moderating dengan pendekatan nilai selisih mutlak menunjukkan bahwa perlindungan hukum hanya mampu memoderasi tingkat keseriusan kecurangan dan tidak mampu memoderasi komitmen organisasi, personal cost of reporting dan sikap profesionalisme terhadap intensi auditor melakukan tindakan whistle-blowing.Kata kunci: intensi whistle-blowing, komitmen organisasi, personal cost of reporting, tingkat keseriusan kecurangan, sikap profesionalisme, perlindungan hukum