Abstrak Definition of al -mashlahah according to al -Bûthî is : " Something useful accoding to al -Shâri ' ( Allah and His Messenger ) Kata kunci : al-Mashlahah, al-Maqâshid al-Syar'iyyah
<em><span lang="EN-GB">Multi-</span><span lang="IN">c</span><span lang="EN-GB">ontract theory or hibryd contracts (al ‘uqud al murakkabah) is one of the new theory in contemporary Islamic jurisprudence and among academicians who did a study about the multi-contract in fiqh perspective is Abdullah bin Muhammad bin Abdullah al ‘Imrani. Some fatwa products of NSB-IUC also used this multi-contract theory. This research type is qualitative with descriptive-qualitative and descriptive-quantitative method, the retrieval data technique with a literature review to research multi-contract typology in NSB-IUC fatwas perspective al ‘Imrani multi-contract theory and its limits. The </span><span lang="IN">conclutions</span><span lang="EN-GB"> of this research are: </span><span lang="IN">(</span><span lang="EN-GB">1) among five typology multi-contract perspectives al ‘Imrani multi-contract theory only found two kinds of multi-contract in NSB-IUC’s fatwas, which are first; mutaqabilah (totalled by 7 or 31.8%) and second; mujtami’ah (totalled bt 15 or 68.2%), while third (mutanafiyah), fourth (mukhtalifah), and fifth (mutajanisah) each of them are 0, which means no (0%) multi-contract with those three typologies; </span><span lang="IN">(</span><span lang="EN-GB">2) as for multi-contract typology in NSB-IUC’s fatwas, it is al ‘Imrani multi-contract perspective limits which means all multi-contract does not contradict al ‘Imrani multi-contract limits, therefore it is allowed by Sharia, but there are some alternative multi-contract in fatwa products wich kind of doubtful (syubhat), moreover it could lead us to riba, like Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) transaction especially in two multi-contract options, which are: wakalah-murabahah and wakalah-qardh.</span></em>
Perkembangan pemikiran Islam Indonesia akhir-akhir ini dapat dikatakan cukup membanggakan. Umat Islam tidak lagi dihadapkan dengan satu pola pikir, melainkan berbagai ragam bentuk pemikiran. Namun, yang memperhatinkan, adanya kecenderungan kalangan tertentu yang terlalu mengagungkan corak pemikiran para modernis dan dekonstruksionis untuk dijadikan “imam mazhab” baru. Meskipun menggunakan kerangka metodologi yang berbeda, pada prinsipnya kesemua pemikir modern itu sepakat untuk melakukan pembacaan ulang terhadap tura>th Islam (‘ia>dah qira>’ah al-tura>th) agar dapat berjalan sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu diantaranya adalah al-Ja>biri> dengan karya tetralogi yang tergabung dalam proyek peradabannya, namun yang akan dikaji dalam makalah hasil penelitian ini adalah konsep Fiqh al-Siayasah-nya yang ia sebut dengan istilah “nalar politik arab”. Metode yang digunakan dalam penelitian makalah ini adalah analisis isi lewat studi pustaka, karena memang jenis dan sumber data dari penelitian ini adalah kualitatif. Adapun nalar politik Arab yang dimaksud al-Ja>biri> dalam bukunya al-‘Aql al-Siya>si> al-‘Arabi> tak lain adalah “motif-motif (muh}addida>>t) tindakkan politik (cara menjalankan kekuasaan dalam sebuah masyarakat), serta manifestasi/ pengejawantahan (tajalliya>t) teoritis dan praktisnya yang bersifat sosiologis”. Disebut “nalar” (‘aql), karena motif-motif tindakan politik dan manifestasinya tersebut, semua tunduk dan dijalankan atas sebentuk logika internal yang mengorganisasi hubungan antar pelbagai unsurnya. Logika ini pada akhirnya berupa prinsip-prinsip yang dapat disifati dan dianalisis secara kongkrit. Dikatakan sebagai “politik” (siya>si>) karena tugasnya bukanlah mereproduksi pengetahuan, tapi menjalankan sebentuk kekuasaan; sebuah otoritas pemerintahan atau menjelaskan tata cara pelaksanaannya.<br /><br />Kata Kunci: nalar, politik, arab, Islam, pembaharuan, demokrasi.<br /><br />
The aims of this research is to determine the profit and loss sharing implement its principles on the products of sharia banking finance, the risk management
Hukum Islam yang dalam penetapannya tidak dapat terlepas dari dalil-dalil al-Qur’an dan Sunnah yang bersifat terbatas, sedangkan kehidupan masyarakat terus berkembang dan dinamis. Oleh karena itu, pembaharuan dalam teori penetapan hukum Islam melalui pintu ijtihad dipandang menjadi penting untuk memecahkan berbagai problem mayarakat. Sejak abad I sampai VII H perkembangan metodologis ilmu usul fikih telah melahirkan lima aliran, yaitu: al-Syafi’iyyah, al-Hanafiyyah, al-Jam’i (gabungan antara keduanya), Takhrij al-Furu’ ‘ala al-Usul dan al-Syatibiyyah (al-Maqasidiyyah). Diilhami oleh metode Syatibi inilah geliat pembaharuan metode istinbat dalam ilmu usul fikih mulai berkembang, sehingga muncul beberapa pemikir muslim kontemporer seperti Fazlur Rahman, Mohammed Arkoun, Hasan Hanafi, Muhammad Syahrur, ‘Abdullah Ahmad al-Na’im, Riffat Hassan, dan lain-lain. Mereka semua menyorot secara tajam paradigma keilmuan Islamic studies, khususnya paradigma keilmuan usul fikih dan merekapun menyerukan pembaharuan (reformasi) dalam teori penetapan hukum Islam. Ada titik temu dari beberapa ide-ide pembaharuan dalam teori penetapan hukum Islam, yaitu lima prinsip istinbat sebagai berikut: Fiqh al-Maqasid atau al-Maslahah (prinsip maslahat); Fiqh al-Taghayyur atau al-Tajdid (prinsip pembaharuan); Fiqh al-Taysir (prinsip kemudahan); Fiqh al-Awlawiyyat (prinsip prioritas), dan Fiqh al-Waqi‘ (prinsip realitas).
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.