President Joko Widodo asserted measures to mitigate the economic repercussions due to the COVID-19 outbreak. The Financial Services Authority administers a credit relief as stipulated in POJK Regulation No. 11/POJK.03/2020 concerning National Economic Stimulus as Countercyclical Policy to the Coronavirus Disease 2019 Outbreak ("POJK 11/2020") to foster economic growth for debtors affected by the COVID-19. Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) debtors and banks are consequently permitted to grant relaxation in respect of credit requirements or to restructure loans. This study aimed to examine the national economic stimulus policy made by the Financial Services Authority (OJK, in Indonesia). Additionally, this study investigated the effectiveness of these measures
This study aims to explain whether the rationalism and anthropocentric views influence humans in taking their needs from nature and carrying out the industrial activities. The research method used in this study is socio-legal studies, the research approach used is a non-doctrinal approach and the research specifications is qualitative. The data sources used in this study are primary data sources or basic data and secondary data. In this study, it is also used data collection techniques, interview techniques, and library research methods (literature study). Furthermore, qualitative data analysis is used as the data analysis technique. The results showed that the views of rationalism and anthropocentric influence on human behavior in exploiting natural resources and carrying out industrial activities. Thus, that humans in using natural resources to fulfill their needs do not pay attention to environmental sustainability. From this result, it is expected that humans should have the view of rationalism and anthropocentricism because they are influential in exploiting natural resources and carrying out industrial activities because they will damage the environment and deplete natural resources.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perlindungan konsumen yang menggunakan kosmetik yang tidak terdaftar izin edarnya di BPOM, akibat hukum bagi pelaku usaha kosmetik yang tidak mendaftarkan izin edar produknya ke-BPOM dan solusinya. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif Analitis. Perolehan data menggunakan Data Sekunder melalui studi kepustakaan dan Teknik wawancara sebagai pelengkap dari data sekunder yang kemudian dianalisa menggunakan Metode diskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa akibat hukum bagi pelaku usaha kosmetik yang tidak mendaftarkan izin edar produknya ke-BPOM yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 45, pasal 60 dan 62 Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 47 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020, Pasal 20 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/XII/2010 Tentang Notifikasi Kosmetik, Pasal 98, 106, 196 dan 197, UUNomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Solusi dari masalah tersebut adalah bahwa pelaku usaha sebelum mengedarkan produk kosmetik yang dihasilkannya diwajibkan untuk mendaftarkan terlebih dahulu produknya ke- BPOM, agar tidak terjadi komplain, gugatan bahkan sanksi pidana. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Izin edar, BPOM
Pengangkutan merupakan aspek yang sangat penting keberadaanya dalam masyarakat, baik pengangkutan orang maupun barang. Salah satu perusahaan transportasi online yang terkenal di Indonesia adalah PT.Gojek Indonesia. Pada perkembagannya, muncul perbuatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang merugikan para driver ojek online, yaitu order fiktif / palsu. Order Fiktif adalah membuat pesanan yang diawali membuat akun palsu melalui aplikasi transportasi online yang dapat merugikan perusahaan. Permasalahannya adalah bagaimanakah bentuk perjanjian antara driver dengan pengguna dan adakah tanggung jawab dari PT Gojek Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis, dengan sumber data berupa wawancara. Hasil Analisa dipaparkan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum ada peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan bagi driver Gojek yang mengalami order fiktif. Tetapi dari pihak PT. Gojek memberikan kompensasi berupa uang ganti rugi. Namun hal ini tidak banyak digunakan oleh para driver , karena proses pencairan uang ganti rugi yang membutuhkan waktu, sehingga driver selaku korban lebih memilih membawa sendiri hasil dari pesanan fiktif tersebut atau menjualnya lagi kepada orang lain. Kata Kunci : Perlindungan, Pengangkutan, Gojek
Sebagaimana yang tertuang di dalam bunyi pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan dibidang registrasi dan identifikasii kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penegakan peraturan lalu lintas dilakukan sebagai tindakan dalam hal merubah pola perilaku terhadap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pengendara. Masyarakat terkadang masih menganggap bahwa kesalahan yang dilakukan apabila terpantau oleh aparat penegak hukum, sehingga terkadang pengendara abai atau tidak mematuhi aturan keselamatan berkendara di jalan raya. Di era saat ini, penggunaan media elektronik pada bidang lalu lintas telah menjadi inovasi yang dilakukan oleh polisi lalu lintas. Kemajuan teknologi di era globalisasi ini membantu penegakan hukum sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan terhadap pelanggaran khususnya pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Polisi Lalu Lintas melakukan penerapan sistem penilangan terbaru yang dikenal dengan E-Tilang. E-tilang atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcment) merupakan sistem proses penilangan yang dilakukan oleh polisi Lalu Lintas dengan menerapkan cara digitalisasi teknologi yakni pemanfaatan sistem CCTV sebagai pengawas. Dengan menggunakan teknologi dalam penilangan diharapkan dapat mempermudah proses penilangan terhadap pengendara yang melakukan kesalahan atau pelanggaran yang terjadi di jalan raya yang mana bukan lagi petugas yang menjadi pengawas atau penindak, namun pengendara yang kedapatan melakukan kesalahan berlalu lintas akan terekam dan tertangkap oleh kamera CCTV. Sehingga CCTV telah menjadi kamera pengawas yang nantinya akan direkam dan dicatat oleh anggota kepolisian yang bertugas memantau pada layar monitor. Kesalahan yang dilakukan oleh pengendara lah yang menjadi hal yang dapat ditangkap atau direkam oleh CCTV yang nantinya pemilik kendaraan akan diberikan surat konfirmasi ETLE yang disertai dengan foto kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang tertuang dalam bunyi pasal 234 ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggungjawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaiian atau kesalahan pengemudi. Dengan adanya pasal tersebut memberikan pemahaman bahwa penindakan dengan menggunakan e-tilang didasari oleh kesalahan pengemudi. Oleh karena itu, pengendara yang melakukan kesalahan apabila terekam oleh CCTV maka pengendara akan diberikan surat konfirmasi e-tilang atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcment), yang disertai dengan gambar kendaraan serta kesalahan atau pelanggaran yang dilalukan oleh pengendara. Penindakan terhadap pelanggaran menggunakan barang bukti rekaman elektronik dilakukan dengan memberikan surat tilang yang dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik, yang sesuai dengan pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraann Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.