Tulisan dalam buku ini merupakan hasil penelitian, berupa penelusuran literatur dan hasil wawancara dengan narasumber yang dilakukan di Bandung, Jakarta, CJ Koh Law Library, NUS Singapura, University of New Delhi India, Bodleian Law Library, University of Oxford di Inggris.Beberapa bagian dari tulisan buku ini sudah diprsentasikan dalam dua konferensi Internasional, yaitu :Access to Justice 2015, yang diselenggarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di Malang;Konferensi 18th International Conference on Family Law 2016 di Dubai Uni Emirat Arab.Buku ini ditulis oleh 3 pakar hukum perdata dari Universitas Padjadjaran Bandung, yaitu :Pertama Sonny Dewi Judiasih, lahir di Bandung pada 11 Januari 1960, pendidikan S-1 (pendidikan tinggi) ditempuh di Universitas Padjadjaran Bandung, Program Pendidikan Spesialis Notariat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, pendidikan S-2 diprogram Magister Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, dan pendidikan S-3 program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Sonny Dewi Judiasih menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.Kedua Susilowati Suparto Dajaan, lahir di Bandung 25 Agustus 1957, pendidikan S-1 (pendidikan tinggi) ditempuh di Universitas Padjadjaran Bandung, pendidikan S-2 diprogram Magister Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, dan pendidikan S-3 program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Susilowati Suparto Dajaan, merupakan Ketua Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.Ketiga Deviana Yuanitasari, lahir di Jakarta 3 Desember 1982, menyelesaikan pendidikan Magister Hukum di Universitas Indonesia, pada tahun 2006. Deviana Yuanitasari, merupakan Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, dan sebagai anggota Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Kebijakan Publik, serta anggota International Association of Consumer Law. Deviana Yuanitasari, mendapatkan pengahargaan sebagai The Best Presentation Award dalam konferensi 18th International Conference on Family Law 2016 di Dubai Uni Emirat Arab.Adapun harapan yang diinginkan Penulis buku ini, yaitu dapat memenuhi akan kebutuhan literatur hukum keperdataan pada umumnya dan hukum keluarga pada khususnya.Latar belakang terbitnya buku ini, yaitu berawal dari permasalahan keluarga yang tidak memiliki keturunan, karena salah satu pasangan suami istri memiliki kelainan pada alat reproduksinya. Tetapi dalam perkembangan jaman pada saat ini permasalahan tidak memiliki keturunan dalam keluarga bukan hanya dapat diselesaikan dengan melalui cara mengadopsi anak saja, tetapi pasangan suami istri menghendaki dapat memiliki keturunan dengan genetik pasangan suami istri tersebut, dengan cara inseminasi buatan (pembuahan dapat dilakukan dalam kandungan istri) atau dengan cara menyewa rahim seseorang disebut dengan surrogate mother.Surrogate Mother, terjadinya karena pihak istri tidak bisa mengandung karena ada kelainan pada rahim, sehingga peran istri digantikan oleh wanita lain untuk menggantikan fungsinya sebagai seorang ibu yang menjalani kandungan dan melahirkan, baik diberi imbalan ataupun sukarela. Namun seiring dengan perkembangan jaman, terjadi pergeseran pada makna dari substansi awal sebagai alternatif medis, menjadi ke arah sosial dan eksploitasi nilai sebuah rahim atau sering disebut juga ladang bisnis/alat mencari nafkah baru demi gaya hidup masyarakat yang semakin tinggi.Hal ini, terjadi dimasyarakat kalangan kelas menengah ke atas, karena terjadinya permasalahan pada vertilitas (kesuburan reproduksi), sehingga tidak dapat hamil. Permasalahan inipun di tunjang dengan kemajuan teknologi kedokteran terkait permasalahan reproduksi, yaitu dengan cara kelahiran di luar cara ilmiah atau disebut dengan Assisted Reproductive Technologies (ART).Assisted Reproductive Technologies (ART) merupakan cara untuk memiliki keturunan yang dilakukan oleh pihak ketiga (pasangan suami istri) melalui cara sewa rahim agar memiliki keturunan.Masalah Surrogate Mother, menjadi topik perdebatan terkait keberadaan perempuan, etika, hukum, dan sosial. Di Indonesia sampai saat ini secara formal praktik Surrogate Mother belum dilakukan, tetapi pada kenyataannya wanita muda yang berasal dari Indonesia menyatakan dirinya bersedia menjadi Surrogate Mother.Maka menurut Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, dan Deviana Yuanitasari, dalam buku ini perlu untuk membahas beberapa permasalahan diantaranya mengenai Surrogacy Agreement menurut hukum perjanjian di Indonesia, status hukum anak yang lahir dari Surrogate Mother, dan pengaturan terkait Surrogate Mother di beberapa negara sebagai perbandingan.
A doctors liable criminally to do an abortion without any permission orexplanation before an abortion to the pregnant or the family. A doctor’s Criminalliability that does an abortion as a medical indication without any permissionfrom the pregnant mother or the family is considered as a subjection to criminalpenalties if the abortion is not done under emergency situation. Otherwise, doctoris not liable to the law. The writing uses juridical normative approach andobserved using primary, secondary and tertiary literature. The technique ofcollecting data is obtained by researching the literature. After observing, theliterature is analyzed by qualitative method. The result of this research is that anabortion case as a medical indication without any permission from the pregnantmother or the family is subject to criminal penalties, civil liability andadministrative sanctions. It is stipulated in criminal code and civil code, so thatabortion is absolutely prohibited.Keywords: Abortions, Responsibility Doctors, Without Permission Mother orFamily.
Aborsi sudah perlu mendapat perhatian melalui pengaturan yang lebih bijak untuk menghindari praktik aborsi tidak aman dan pemenuhan hak reproduksi perempuan maupun hak asasi perempuan dan anak (janin). Legalisasi aborsi perlu diperhatikan lebih bijak tetapi bukan dalam pengertian memberikan liberalisasi aborsi sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 75 sampai dengan Pasal 77 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi Pada Pasal 31 sampai dengan Pasal 39 diatur tentang diperbolehkannya aborsi dengan syarat tertentu. Meskipun aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang ada kurang akomodatif terhadap alasan-alasan yang memaksa perempuan melakukan tindakan aborsi.
Imprisonment is a criminal sanction that eliminates the freedom of perpetrators with the aim of providing a deterrent effect so as not to commit criminal acts and improve behavior in order to become better human beings. In this study, problems were formulated regarding the effectiveness of social work sanctions as a substitute for imprisonment from the perspective of sentencing purposes. This study uses a normative juridical approach, with descriptive-analytical research specifications. The data used are primary data obtained through an analytical study of applicable laws, followed by concepts that have been carried out, and secondary data obtained through literature studies (references from various countries that have imposed social work sanctions), which are then analyzed utilizing a comparison between primary and secondary data qualitatively. From the study results the issue regarding the effectiveness of social work sanction as a substitute for imprisonment focuses on changing the behavior of the convict in reducing the level of crime in society and the effectiveness of social work punishment for criminals associated with the purpose of sentencing, it is used as an alternative for sentencing that is in line with the purpose of sentencing itself.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.