Dilalah Manthuq dan Mafhum mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam pemahaman al-Qur'an. Maka seorang Mufassir harus menguasinya, pengaruhnya dapat membuat penafsiran berbeda. Tanpa menguasai dilalah manthuq dan mafhum akan menjadikan penafsiran tidak kredibel, tidak akan mengerti dengan teks dan tekstual. Memahami dilalah manthuq, dan mafhum bisa menjadi hujjah. Dalam kajian dilalah mafhum dan manthuq akan berpengaruh dalam pemahaman ayat-ayat Al-Qur'an. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian dengan mengacu pada kitab tafsir, ulumul qur'an, ushul fiqh sebagai sumber primer dan buku-buku lain yang ada kaitannya penelitian ini sebagai sumber sekunder. Dalam mengolah data yang diperoleh dari kepustakaan, penulis menggunakan metode kualitatif, dengan bentuk analisis induktif dan deduktif. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Penafsiaran ayat al-Ahkam ditinjau dari dilalah manthuq dan mafhum. Dari hasil penelitian bahwa Dilalah adalah sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk atau alasan. Sedangkan secara terminologi berarti penunjukan suatu lafal kepada maknanya dilālah terbagi menjadi manthuq dan mafhum. Manthuq terbagi menjadi nash, zhahir, muawwal sedangkan mafhum terbagi menjadi mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah. Mafhum muwafaqah terdiri atas dua yaitu lahn al-Khitab dan fahwa al-Khitab. Sedangkan Mafhum Mukhalafah terdiri atas mafhum al-Shifah, mafhum al-ghayah, mafhum syarat, mafhum al-'adad, mafhum al-laqab dan mafhum illat.
The essence of marriage is a commitment with careful planning for prosperity in reviving the earth through good offspring in a beneficial marriage. This research is library research. The type of research used is qualitative research and the type of research is descriptive analytic research. The problem approach used is a philosophical, sociological, psychological, medical, juridical approach. The results of the study show that marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a family, a happy and eternal household based on the Almighty God. The principles of marriage are, the principle of Muasharah bi al-Ma'ruf, the principle of choosing a partner, the principle of equality, problems in the family, economic problems, family and social interventions, the problem of differences in building a family
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dasar keputusan hakim atas Putusan Perceraian dengan Pemberian Hak Asuh Anak kepada ayah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan negara dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan pengkajian dokumen atau penelitian perpustakaan Hasil pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Pengadilan Agama Bogor dalam pertimbangan hukumnya terhadap perkara Nomor 0915/Pdt.G/2017/PA. Bgr mengenai penetapan hak asuh anak akibat perceraian, adalah bahwa majelis hakim berpendapat dan sejalan dengan kehendak undang-undang tentang perlindungan. anak-anak bahwa kewajiban merawat anak harus didasarkan pada kepentingan anak-anak dan bukan untuk kepentingan orang tua mereka. Sementara itu, dalam pelaksanaan penitipan anak dalam putusan Nomor: 361/K/Ag/2020 di Pengadilan Agama Cibinong dinyatakan gagal dalam pelaksanaannya, karena terdakwa sebagai pihak yang kalah tidak mau menyerahkan NK-nya secara sukarela dan terdakwa juga tidak kooperatif dalam perkara ini. Dalam perkara Junco Nomor: 361/K/Ag/2020, penggugat sebagai pemenang dalam perkara tersebut masih belum mendapatkan haknya sebagai pemegang hak asuh anaknya, sehingga dalam hal ini putusan tersebut bersifat ilusi meskipun eksekusi telah melibatkan pihak yang berwenang
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab perceraian. Penelitian ini adalah penelitian pustaka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yurisid normatif dan tipe penelitiannya adalah tipe penelitian deskriptif analitik. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif interdisipliner. Hasil Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau mengakhiri hubungan pernikahan faktor penyebab perceraian adalah Ekonomi, Nusyuz dan Kekerasan Rumah Tangga, Ketidak setiaan suami istri dalam menjalani rumah tangga, Pernikahan Paksa Tanpa Cinta Serta Ketidak cocokan dalam Membangun Keluarga, Terjadinya Perselisihan (Syiqaq) Yang terus menerus, Perceraian Komunitas, Murtad, Perbedaan Agama dan Idiologi
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.