Partisipasi masyarakat sipil Islam dalam konteks demokratisasi di negara Muslim masih dipersoalkan, tidak terkecuali di Indonesia. Namun demikian, artikel ini memberikan bukti bahwa saprah amal sebagai bagian dari praktik filantropi Islam yang unik telah menjadi bagian dari upaya memperkuat demokratisasi di negara Muslim. Teori partisipasi dari Sherry R. Arnstein dipakai untuk menganalisis persoalan ini. Artikel ini menjawab pertanyaan tentang saprah amal sebagai proxy atas praktik kedermawanan, cara negosiasi berderma, dan bentuk partisipasinya dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Temuan artikel ini, pertama, saprah amal merupakan tradisi unik dalam masyarakat Islam Banjar dan ia menjadi proxy atas praktik kedermawanan yang bersifat indigenous. Lelang amal melalui influencer dalam tradisi saprah amal juga menjadi cara negosiasi yang unik dalam berderma. Kedua, spirit kebersamaan dalam saprah amal menjadi modal sosial yang baik untuk mengisi ruang kosong pembangunan yang tidak bisa dilakukan secara cepat oleh negara. Ketiga, praktik dan tradisi saprah amal ini merupakan bentuk ekspresi dan partisipasi masyarakat Islam Banjar untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa yang keberadaannya diakui dan dijamin oleh konstitusi negara Indonesia.
<p>Tax Avoidance mempunyai spektrum persoalan yang luas, salah satunya adalah transfer harga<br />(transfer pricing). Transfer pricing merupakan salah satu cara yang dipakai oleh wajib pajak<br />perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Perilaku transfer pricing ini<br />tidak dipandang sebagai perilaku yang melanggar norma hukum positif yang berlaku di negara<br />kita. Padahal perilaku ini jelas-jelas telah menggerus pendapatan negara dari sektor perpajakan.<br />Ada gap yang serius antara aras substansi yang menjadi tujuan hukum (doelmatigheid) dengan<br />aras kepastian hukum(rechtsmatigheid). Pada aras tujuan hukum bahwa aturan perpajakan<br />dimaksudkan untuk pengumpulan pajak, sedangkan pada aras kepastian hukum bahwa<br />penghindaran pajak tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan aturan<br />perpajakan itu sendiri. Artinya penghindaran pajak bertentangan dengan tujuan hukum<br />perpajakan. Peneliti melihat persoalan ini dari perspektif hukum Islam yang didasarkan pada<br />pendekatan normatif argumentatif. Penelitian ini telah menemukan adanya I’tikad tidak baik dari<br />wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak.</p>
This article discusses the anomaly of democratic political configuration relation that produces conservative zakat law product in Law Number 23 Year 2011 on Zakat Management. Zakat law has experienced the positivation of Islamic law through what is called the legislative process in the House of Representatives. Through its stipulation, it actually led to rejection from Muslim civil society groups. This rejection is an indication that the law is not responsive to civil society. This research is normative juridical with a political approach to law that places legislation as a political product. Edward W. Soja’s spatial justice theory is used to analyze this issue. The findings of this research are, first, the anomaly of political configuration relations towards zakat law products occurs because of the still entrenched character of executive dominance in making zakat law in the DPR. Second, to produce a responsive law, it must provide space for spatial justice through the participation of Islamic civil society in making zakat law.
This article discusses Islamic civilians' struggles in gaining recognition of ‘positivization’ of Zakat Law No. 38/1999 and analyzes dynamics of relations between religion and the state in Indonesia. A period of democratic transition from Suharto to B.J. Habibie (Reform era 1998) marked an entry point for a new phase of state juridical recognition to Islamic law. In this paper, the dynamics of political recognition of zakat law are elucidated from a historical-critical analysis. The findings are twofold. Firstly, the zakat law was enacted during B.J. Habibie’s administration, where waves of democratization began. Secondly, the Islamic civilians played an important role in institutionalizing zakat and providing political support for the Ministry of Religion's efforts in proposing Zakat Management Bill (RUUPZ) to the House of Representatives. The state acknowledged multicultural society by adopting their living religious law whose application does not threaten the nation's unity.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.