Hukum waris adat di Indonesia masih bersifat majemuk, kemajemukan ini terjadi karena di Indonesia belum mempunyai undang-undang hukum waris nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satunya adalah Hukum Waris Adat Bali. Hukum waris adat yang berlaku di Bali yang menganut sistem patrilineal. Dalam kasus Putusan No. 35/PDT/2016/PT.DPS ini perbuatan janda dan anak perempuan yang telah membaliknamakan harta warisan adalah melanggar hukum karena para ahli waris dari Alm. I Ketut Suja yang semua adalah perempuan tidak berhak menguasai semua harta warisan melainkan mereka mendapat setengah dari bagian purusa setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura sudah tepat namun tidak lengkap karena hanya memutus tentang pengembalian status tanah dan ahli waris saja tapi tidak memberikan upaya penyelesaian pembagian warisan sesuai Hukum Waris Adat Bali sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3MDP Bali/X/2010 yang telah diakui sebagai pedoman dalam pelaksanaan Hukum Adat Bali.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.