Perkawinan nyentana antara laki-laki dan perempuan mengubah kedudukannya menjadi predana (perempuan) dan kedudukan menjadi purusa (laki-laki). jenis perkawinan ini dapat berpengaruh pada kedudukan anak laki-laki selaku ahli waris di keluarganya dimana dalam hukum waris adat Bali sangat mengutamakan keturunan purusa (laki-laki). Pokok permasalahan yang pertama (1) Bagaimana pembagian harta warisan terhadap anak laki-laki yang melakukan kawin nyentana berkedudukan sebagai predana (perempuan) kembali lagi menjadi purusa (laki-laki) menurut hukum waris adat Bali? (2) Apakah putusan Pengadilan Negeri Tabanan No. 58/Pdt.G/2011?PN.Tbn sudah sesai menurut hukum waris adat Bali? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dianalisis secara yuridis normatif yang bersifat deskriptif, serta menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis ini dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis pada masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal, anak laki-laki adalah pihak yang berhak menerima warisan. Dalam putusan Nomor 58/Pdt.G.2011/PN.Tbn disebutkan bahwa harta peninggalan jatuh kepada istri almarhum (janda) dimana menurut hukum waris adat Bali kedudukan janda dalam pewarisan hanya dapat menguasai dan menikmati harta peninggalan.Kata Kunci: Hukum Waris Adat Bali, Kedudukan Anak Laki-laki Nyentana
Sistem waris di Indonesia masih bersifat pluralistik artinya, sistem waris yang berlaku lebih dari satu sistem. Salah satu sistem waris yang berlaku adalah waris adat. Permasalahan yang kerap timbul dalam pewarisan adat Minangkabau berkaitan dengan harta pencaharian. Permasalahan: (1) Bagaimanakah kedudukan harta pencaharian menurut hukum waris adat Minangkabau? (2) Bagaimana kedudukan harta pencaharian Almh. Hj. Halimah menurut hukum waris adat Minangkabau? Metode pene;itian yg dipakai: Tipe penelitian hukum normatif, sifat penelitian: deskriptif analitis. Data sekunder,dengan cara studi kepustakaan. Analisa data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan: kedudukan harta pencaharian dalam hukum waris adat Minangkabau bisa dijadikan sebagai harta waris bagi para ahli warisnya. harta pencaharian Hj. Halimah yang meninggal dunia, tanpa memiliki keturunan akan diselesaikan secara hukum Al-Faraidh. Sehingga yang mendapatkan waris dari harta pencaharian murni Almh Hj.Halimah adalah suami dan saudara seibunya.
Narkotika merupakan kejahatan yang paling parah karena narkotika merupakan kejahatan yang akan menghabisi masa depan bangsa bahkan peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan oleh sindikat internasional yang memiliki dana cukup besar, dan orang yang ketergantungan pada narkotika merupakan suatu penyakit, tidak terkecuali dalam perkara yang dialami terdakwa dalam tindak pidana narkotika dalam kasus ini, dimana terdakwa menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri dan juga memiliki narkotika. Adapun pokok permasalahan yaitu apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pasal 127 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam putusan nomor 150/Pid.Sus./2017/PN Unr. Penelitian ini merupakan penelitian normatif berdasarkan putusan nomor 150/Pid.Sus/2017/PN Unr. Analisa data yang digunakan disini dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis diketahui bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 127 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan tetapi seharusnya hakim dapat mengupayakan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa narkotika dengan menggunakan teori pemidanaan kontemporer.
Hukum waris adat di Indonesia masih bersifat majemuk, kemajemukan ini terjadi karena di Indonesia belum mempunyai undang-undang hukum waris nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satunya adalah Hukum Waris Adat Bali. Hukum waris adat yang berlaku di Bali yang menganut sistem patrilineal. Dalam kasus Putusan No. 35/PDT/2016/PT.DPS ini perbuatan janda dan anak perempuan yang telah membaliknamakan harta warisan adalah melanggar hukum karena para ahli waris dari Alm. I Ketut Suja yang semua adalah perempuan tidak berhak menguasai semua harta warisan melainkan mereka mendapat setengah dari bagian purusa setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura sudah tepat namun tidak lengkap karena hanya memutus tentang pengembalian status tanah dan ahli waris saja tapi tidak memberikan upaya penyelesaian pembagian warisan sesuai Hukum Waris Adat Bali sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3MDP Bali/X/2010 yang telah diakui sebagai pedoman dalam pelaksanaan Hukum Adat Bali.
Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang kompleks dengan keberagaman cara meneruskan harta warisan kepada ahli waris, warisan yang diberikan juga diikuti oleh segala hak dan kewajiban bagi penerima waris karena warisan dalam waris adat tidak hanya bersifat materi semata. Pada pokok permasalahan yang pertama (1) Bagaimana pembagian harta waris Almarhum Nyoman Putra kepada Ahli waris Menurut Hukum Adat Bali? (2) Apakah Isi Amar putusan Mahkamah Agung No. 176/PDT.G/ 2014/PN.Dps tentang pembagian harta waris sudah sesuai atau tidak menurut hukum Adat Bali? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut di analisis secara yuridis-normatif yang bersifat deskriptif, serta menggunakan data sekunder. Analisis ini dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis pada masyarakat yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal, anak laki-laki adalah pihak yang berhak untuk menerima warisan. Dengan keluarnya peraturan Keputusan Majelis Desa Pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MDP (Majelis Desa Pakraman) Bali. bahwa kedudukan anak perempuan mempunyai persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam bidang perwarisan. Didalam Putusan Nomor. 176/PDT.G/ 2014/PN.Dps ini tidak sesuai dengan sistem pewarisan hukum adat bali yang sesungguhnya, karena kehidupan masyarakat bali yang sangat erat kaitannya dengan agama hindu sebagai mayorat agama di bali
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.