Abstrak - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme praktek jual beli followers di media sosial Instagram dan untuk mengetahui mekanisme praktek jual beli followers di media sosial instagram dalam perspektif ekonomi Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif-kualitatif. Mekanisme yang dilakukan dalam praktik jual beli followers ini dilakukan seperti jual beli online dan Mekanisme praktik jual beli followers dalam perspektif ekonomi Islam, jual beli followers Jika ditinjau dari jual beli secara umum berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 melalui tabel kesesuaian adanya ketidaksesuaian syariah dalam jual beli Followers. Jual beli followers ini termasuk kedalam jual beli yang tidak sah yang disebabkan tidak terpenuhinya beberapa rukun dan syarat diantaranya mengenai objek dan tidak sesuai dengan prinsip muamalah.
This research aims to examine the concept of thinking and dhikr as the process of Islamic education by using the method of literature or library research, namely research conducted through data collection or scientific papers with research objects or data collection is literature. The results of the analysis showed that, the concept of Thinking and dhikr are two activities that should not be separated. By intermediaries thinking about the universe, then comes memory as the conclusion of thinking, namely that all this does not happen by itself, but there is a God almighty creator, that is Allah SWT. Because of the real thinking, remember the more real. Islamic education is expected to change the behavior of learners, increase the knowledge of learners by channeling or transferring the concept of science and able to improve good ethics. In short, Islamic education should be able to print the ideal Muslim person as caliph.
Revolusi industri 4.0 memunculkan mata uang digital cryptocurrency, serta penambang (miner) yang berfungsi sebagai pihak penengah untuk memvalidasi tiap transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Cryptomining dan mengetahui kegiatan Cryptomining dalam tinjauan akad ijarah. Ada pun tahapan-tahapannya adalah; merakit mining rig, screening koin, pengaturan aplikasi, memilih pool, lalu melakukan proses menambang disertai maintenance, hingga akhirnya menerima imbalan/reward. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif. Penulis mengumpulkan data dengan cara terjun langsung sebagai pelaku Cryptomining. Peneliti mengambil referensi dan poin-poin yang terdapat dalam fatwa-fatwa MUI untuk melakukan analisa dan pengembangan hipotesis dalam penyetaraan rukun-rukun akad Ijarah terhadap proses dalam kegiatan Cryptomining. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa unsur-unsur kesetaraan kegiatan tambang uang digital (Cryptomining) sebagian besar sesuai dengan rukun-rukun akad Ijarah. Para Miner disetarakan dengan Mu’jir, pengguna cryptocurrency sebagai musta’jir, transaksi yang terproses sebagai manfa’ah, dan reward sebagai ujrah. Kegiatan mining itu sendiri merupakan kegiatan bermuamalah yang sebagian besar dilakukan secara digital lewat media internet. Pun begitu, masih terdapat kerancuan pada bagian ketentuan pembayaran ujrah. Antara lain ketentuan ‘harus bersifat tunai’ yang terdapat pada DSN MUI NO:28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang, (yang dalam hal ini berkonteks kepada medium pembayaran ujrah). Lebih lanjut tentang hal ini membutuhkan ijtihad dari ulama, khususnya DSN MUI.
Berdasarkan hasil observasi sementara ditemukan banyak pedagang Pengkolan Pasawahan Kidul yang membaca al-Qur’an masih terbata-bata, alasannya beragam, ada beralasan karena sibuk dengan bisnis berdagang mereka masing-masing, sehingga tidak menyempatkan waktu untuk membaca al-Qur’an. Alasan berikutnya karena memang dari kecil tidak lancar baca al-Qur’an, karena orang tuanya tidak perhatian terhadap pendidikan al-Qur’an, hingga terbawa sampai tua saat ini. Hasil pengabdian kepada masyarakat dengan tema Pendampingan Pembelajaran Al-Qur’an Bagi Pada Pedagang Pasar Pengkolan Pasawahan Purwakarta melalui beberapa metode dan pendekatan. Bagi para pedagang yang masih buta huruf arab (hijaiyah), tim PKM menggunakan metode Baghdadiyah, yakni metode ini disebut juga dengan metode “eja”. Bagi para pedagang yang masih terbata-bata tim PKM menggunkan metode iqra, yakni membaca Alquran tanpa dieja, langsung dibaca dengan harakat, diharapkan dengan sering dipraktekan walaupun masih terbata-bata akan semakin lancar. Tidak hanya itu, Tim PKM menggunakan metode tilawati bagi para pedagang yang sudah lumayan lancar membaca al-Qur’an, diharapkan pengenalan metode ini bisa menambah fasihat bacaan al-Qur’an para pedagang Pasar Pengkolan Pasawahan Purwakarta. Selanjutnya bagi para pedagang Pasar Pengkolan Pasawahan Purwakarta yang sudah lancar dalam bacaan al-Qur’an, tim PKM meminta bantuannya untuk menjadi tutor dalam sistem ”bandungan” bagi para pedagang yang belum lancar bacaan al-Qur’annya
Lembaga keuangan Syariah non bank seperti BMT harus bisa melakukan sistem manajemen resiko pembiayaan yang baik agar resiko yang terjadi dapat diminimalisir, adapun upaya yang dilakukan oleh pihak BMT Mardhatillah Berkah Karawang dalam meminimalisirnya dengan cara membebankan pada setiap anggota yang melakukan Pembiayaan dengan membayar dana Tabarru dan itu di bayarkan sekali saja pada saat anggota melakukan pencairan pembiayaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan dana Tabarru dalam Produk Pembiayaan di BMT Mardhatillah Berkah dan untuk mengetahui Penerapan akad Tabarru yang dilakukan pada saaat pembiayaan. Tabarru’ dapat diartikan seperti sumbangan, hibah, dana kebajikan, atau derma. Sedangkan orang yang memberikan sumbangan disebut dengan mutabarri’ atau dermawan. Berdasarkan hasil penelitian setiap anggota yang melakukan Pembiayaan di BMT, Baik itu Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, Dan Rahn, akan ada Dana Tabarru yang harus dibayarkan pada saat Pencairan Pembiayaan dimana dana Tabarru ini akan digunakan untuk saling membantu atau saling menanggung apabila ada resiko meninggal dunia diantara anggota BMT. Dalam akad Tabarru’, Anggota memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong Anggota BMT lainnya yang mengalami musibah atau kejadian diluar kehendak manusia, sehingga dana tersebut dipisahkan dengan dana lainnya.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.