AbstrakH ak asasi anak dilindungi di dalam Pasal 28 B Ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap anak berhakatas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atasperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak yang terkena kasus hukum diduga sering tidak mendapatkan keadilan oleh hukum melalui oknum aparatnya. Misalnya seperti kejadian di Lapas Anak di Kutoarjo, dari pengamatan dan wawancara singkat dengan anak binaan dan petugas Lapas, bahwa sangat sulit mengharapkan adanya perubahan perilaku dari "pemenjaraan" anak di Lapas jikalau anak dalam tingkatan umur digabung, tidak ada pengawasan yang intens, dan tidak ada program yang memadahi guna melakukan rekontruksi perilaku. Hal ini belum bisa dipenuhi oleh Lapas Anak Kutoarjo yang merupakan salah satu Lapas Anak rujukan di Indonesia. Lapas anak hanya seperti tempat berkumpulnya anak-anak nakal, alih-alih mereka akan mendapatkan pembinaan perubahan perilaku, justru mungkin saja ini adalah tempat pembelajaran tindak kriminal bagi anak. Oleh karena itu perlu berfikir ulang untuk melakukan pemenjaraan terhadap anak melalui Restoratve Justice sebagai upaya mendatangkan keadilan dan perlindungan bersama.Kata Kunci: Tindak Pidana Anak, Cyber Crime, Restorative Justice PENDAHULUANAnak adalah permata kehidupan, begitulah ungkapan yang menggambarkan betapa anak merupakan individu yang sangat berharga dalam kehidupan dan peradaban manusia.Wajar jika dalam sebuah kesempatan, seorang aktivis dan pemerhati masalah anak yang biasa disapa Kak Seto pernah mengatakan, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa menghargai keberadaan anak-anak, sebab anak adalah aset masa depan.1 Anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi, untuk ke depannya anak-anak Indonesia diharapkan dapat terpenuhi segala hakhaknya untuk tumbuh dan berkembang.2 Anak adalah karunia yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa,dan negara. Hak asasi anak dilindungidi dalam Pasal 28 B Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap anak berhakatas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atasperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Anak dalam siklus kehidupan adalah sosok individu yang akan meneruskan estafet kehidupan orang dewasa dan melanjutkan eksistensi peradaban suatu bangsa. Bagaimana wajah dinamika kehidupan 20 -30 tahun yang akan maka anak adalah jawabanya. Sebagai bahan evaluasi sederhana, kita bisa melihat bagaimana kualitas anak sekarang untuk mengetahui maju mundurnya kehidupan di suatu bangsa di masa depan. Jika sekarang anak-anak di negeri ini berkualitas, mungkin kita bisa sedikit bernafas lega, karena berarti kita mempunyai bibit-bibit pemimpin yang berkualitas. Walaupun hal itu baru berupa bayangan, kerangka atau bahkan baru sebatas mimpi, namun paling tidak ada peluang besar untuk mewujudkan mimpi itu menjadi kenyataan. Apabila saat ini anak-
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal menyebutkan bahwa pemulasaran jenazah termasuk level kompetensi 3 yaitu melakukan dengan supervisi. Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dikatakan bahwa untuk pelayanan pemulasaran jenazah diberikan kepada tenaga non kesehatan. Berdasarkan hal tersebut penulis berkeinginan untuk meneliti tentang dasar hukum, kewenangan, dan tanggung jawab atas kelalaian pelayanan pemulasaraan jenazah. Penelitian ini digunakan suatu metode dalam bidang hukum secara juridis normative dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan yang berkaitan dengan pelayanan pemulasaraan jenazah yang tidak sesuai dengan asas dan hirerki peraturan perundang-undangan serta menimbulkan kekaburan bagi dokter spesialis forensik dan Medikolegal dalam menjalani praktek dan bagi penegak hukum akan menimbulkan suatu masalah tentang rumitnya menilai unsur kesalahan dalam kelalaian praktek pemulasaraan jenazah.
Every child has human rights as well as the rights of adults, so respecting children's rights is the same as respecting human rights. This paper aims to compare the policy of imposing the death penalty on a child between Iran and Indonesia. This research is a normative legal research conducted by examining library materials or secondary data. The approach used is a comparative approach, which is to compare child protection laws between Iran and Indonesia. The regulation of criminal penalties against children in Iran is regulated in Article 91 of the Iranian Islamic Criminal Code in 2013 and in Indonesia it is regulated in Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection and Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System. The regulation of legal protection for children in Iran and in the State of Indonesia, when compared, has quite basic differences in several aspects of the provisions of criminal acts and the criminal system. In the criminal setting in Iran, it justifies the application of the death penalty for crimes committed by children under 18 years of age. In the last 7 years, almost all juvenile offenders who were executed were sentenced to death based on qisas and hudud verses. Meanwhile, in Indonesia, it does not apply the death penalty to children but prioritizes restorative justice and diversion which is intended to avoid and keep children away from the judicial process so as to avoid stigmatization of children in conflict with the law and it is hoped that children can return to the social environment naturally.
Gangguan penglihatan dan kebutaan merupakan suatu masalah kesehatan masyarakat dunia yang menjadi salah satu penyebab utama penurunan kualitas hidup, kecelakaan, dan kematian.1,2 Global Data on Visual Impairment : 2010 mengatakan bahwa 33% dari kasus gangguan penglihatan dan 51% dari kasus kebutaan dunia diakibatkan penyakit katarak. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Karakteristik Faktor Risiko Penyakit Katarak senilis pada Pasien Rawat Jalan di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. Jenis ppenelitian ini adalah bersifat deskriptif dengan menggunakan desain retrospektif dengan studi cross sectional dengan menggunakan data sekunder dari rekam medis pasien di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. Hasil Penelitian ini adalah mayoritas pasien katarak senilis berusia ≥46 tahun terdapat 116 (100,0%) pasien,Perempuan terdapat 60 (51,7%) pasien, kelompok indeks massa tubuh yang tinggi yaitu kelompok overweight, pre-obese dan obese terdapat 101 (87,1%) pasien. mengalami tekanan darah pra-hipertensi. terdapat 90 (77,6%) pasien, tidak terdiagnosis diabetes mellitus terdapat 106 (91,4%) pasien. Faktor risiko yang mendominasi adalah faktor risiko ‘usia ≥46 tahun’, dengan 116 (100,0%) orang pasien. Mayoritas 40 (34,5%) pasien mempunyai 2 jenis faktor risiko.
Indonesia merupakan suatu negara berkembang dengan banyak masalah dan tantangan dalam bidang kesehatan, baik dari masalah penyakit maupun kesenjangan dan ketidakmerataannya fasilitas dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Berdasarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil data kependudukan semester II tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021, jumlah penduduk Indonesia sebesar 273.879.750 hal ini telah menyebabkan masalah kesehatan menjadi salah satu aspek utama di Indonesia. Kini tantangan besar yang dihadapi ialah menyediakan akses pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat. Akses yang sulit dan tidak memungkinkan hadirnya penyedia dan penerima layanan ditempat dan waktu yang sama, maka akses pelayanan kesehatan dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi komunikasi hal ini dikenal dengan telematika kesehatan atau disebut dengan Telemedicine. Telemedicine dapat menjadi alternatif solusi untuk menurunkan disparitas fasilitas kesehatan di daerah yang terbatas tenaga kesehatannya dengan dukungan fasilitas kesehatan pengampu yang memadai tenaga kesehatan dan kompetensinya. Kegiatan pengabdian masyarakat kepada Puskesmas Jatirogo Tuban bertujuan memberikan wawasan dan edukasi terkait Telemedicine dalam aspek teori serta pelaksanaanya dengan tujuan membantu tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan serta pelayanan kesehatan terhadap masyarakat menjadi optimal.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.