Implementasi Perda APBD Kabupaten Batang pada periode 2016 dari sisi pengawasan DPRD sebagai mitra Kepala Daerah sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah pada era otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tulisan membahas dan menganalisa pola pengawasan DPRD terhadap perda APBD yang memiliki implikasi tercapainya tujuan pembangunan daerah sesuai dengan perda perencanaan pembangunan daerah (RPJPD/RPJMD). Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta analisa data bersifat kualitatif. Pengawasan DPRD Kabupaten Batang terhadap Perda APBD belum berjalan maksimal yang disebabkan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Batang lebih didominasi pengawasan teknis-fungsional daripada pengawasan politik. Polla pengawasan DPRD Kabupaten Batang belum berorientasi pada visi-misi, tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Batang 2012-2017. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengawasan DPRD Batang terhadap pelaksanaan Perda APBD Batang 2016 adalah faktor hukum, aparat penegak hukum, fasilitas dan sarana prasarana penegakan hukum dan faktor masyarakat (Budaya). Faktor hukum sendiri telah dapat menciptakan kondisi pengawasan DPRD berjalan efektif. Faktor aparat penegak hukum, fasilitas dan sarana prasarana penegakan hukum dan faktor masyarakat (Budaya) masih menjadi menjadi penghambat pengawasan DPRD Batang terhadap pelaksanaan Perda APBD Batang 2016. Hambatan-hambatan tersebut adalah belum terjalin koordinasi dan sinergi antar aparat pengawasan fungsional dan DPRD Kabupaten Batang, belum digunakan dengan baik pola penganggaran berbasis kinerja, belum optimalnya penerapan budaya berbasis kinerja dan belum tersedianya mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran.Kata Kunci: Otonomi Daerah; Check and Balances; Good Governance; Pengawasan.
Pembangunan adalah amanat undang-undang. Ia menjadi tanggung jawab negara. Tetapi bagaimana jika pembangunan direspon secara negatif oleh warganya? Ini yang terjadi di Batang, Jawa Tengah. Mayoritas warga menolak pembangunan PLTU Batang. Padahal pembangunan ini ditujukan untuk memenuhi kecukupan pasokan listrik se-Jawa. Artikel ini bertujuan menggali mengapa responwarga sangat negatif dengan menggunakan sosiologi hukum sebagai alat bacanya. Hasilnya, proyek ini disusun ternyata tanpa melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan. Produk hukum yang seharusnya menjadi bagian dari instrumen rekayasa masyarakat tidak berjalan dengan baik. Hukum tidak responsif terhadap warganya.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.