Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan perlindungan konstitusional terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, perlindungan kontitusional KMHA belum mewujudkan keadilan bagi KMHA itu sendiri. Penelitian ini menggunaan pendekatan sosio-legal, dalam rangka menjawab masalah yang diteliti. Faktor-faktor penyebab belum terwujudknya keadilan bagi KMHA Sedulur Sikep adalah: (1) Belum adanya Undang-Undang khusus tentang KMHA serta keragaman Istilah yang dipakai untuk menyebutkan KMHA, (2) Ego sektoral para pihak, (3) Pengakuan keberadaan KMHA Sedulur Sikep Pati belum dituangkan didalam Perda. Ketiga alasan tersebut berdampak pada konflik yang sering terjadi antara pemerintah dengan KMHA Sedulur Sikep. Constitutional Protection of Indigenous Community in Achieving Social Justice Article 18B paragraph (2) of the Indonesia Constitution 1945 mandates the constitutional protection towards indigenous communities. However, the protection still cannot bring justice for the community. This research uses a socio-legal approach in order to answer research questions. The factors of why Sedulur Sikep Community has not get justice are: (1) There is no any specified law regarding indigenous community and various terminology used to refer to the indigenous community groups; (2) The sectoral ego of the involved parties (3) The recognition of Sedulur Sikep Community has not been embodied into Regional Regulations. Those three factors result the conflicts oftenly happens between the regional government and the Sedulur Sikep Community, which depict a clear gap between them.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Secara khusus bertujuan untuk: pertama, Apakah yang menjadi dasar pengaturan dari Pemutusan Hubungan Kerja, kedua, perlindungan hukum bagi para pekerja/buruh yang di PHK secara sepihak. Metode Penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dasar pengaturan yang terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja yang membahas mengenai cara-cara guna melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengecualian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki berbagai macam alasan yang terkandung didalamnya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja, yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan dan sudah sangat jelas, kecuali keadaan tertentu yang memaksa untuk PHK itu dilakukan, sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
The Indonesian Constitution explicitly states that Indonesia is a country that manages the democratic political system. In the practice of managing the State, democracy that takes place in Indonesia always changes following the development of the Indonesian constitutional system. The aim of this research is to investigate the political development of democratic law in the world's third largest democracy and the ideal democratic system for Indonesia at this time. The research method used is normative juridical, with descriptive analytical research specifications and secondary data types. The data collection method was carried out through a literature study and research results were analyzed by qualitative methods. The results showed that the ideal democracy for the Indonesian state was Pancasila democracy as stated in the Preamble to the Constitution, which stated that democracy was led by wisdom in the deliberative representation and stated that sovereignty was in the hands of the people and implemented according to the Constitution.
Jambi adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di pesisir timur di bagian tengah Pulau Sumatra. Jambi adalah satu dari tiga provinsi di Indonesia yang ibukota-nya bernama sama dengan nama provinsinya, selain Bengkulu dan Gorontalo. Provinsi Jambi memiliki kekayaan yang melimpah, indah dan unik. Termasuk dengan keberadaan 4 taman nasional yaitu Taman Nasional Kerinci Sebelat, Taman Nasional Berbak, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, dan Taman Nasional Bukit Dua Belas yang mempunyai keunikan masing-masing. Disamping itu, beberapa kawasan bagi pencinta petualangan yaitu, Gunung Krinci, Perkebunana Teh Kayu Aro, Harapan Rainforest. Dalam membantu wisatawan untuk mengetahui tempat wisata di Provinsi Jambi, kita perlu membuat Aplikasi Pariwisata Jambi Berbasis Android. Menggunakan Aplikasi Pariwisata Jambi Berbasis Android, wisatawan dapat dengan mudah mencari informasi tentang daerah-daerah wisata yang ada di Provinsi Jambi. Dalam pembangunan aplikasi ini, penulis menggunkan Android Studio 3.13 dan PhpMyAdmin sebagai database yang menunjang kinerja dalam mengolah data. Aplikasi Pariwisata Jambi Berbasis Android dibangun dengan menggunakan metode Waterfall. Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara dan studi pustaka. Untuk alur data digambarkan dengan UML(Unified Modeling Language).
Implementasi Perda APBD Kabupaten Batang pada periode 2016 dari sisi pengawasan DPRD sebagai mitra Kepala Daerah sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah pada era otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tulisan membahas dan menganalisa pola pengawasan DPRD terhadap perda APBD yang memiliki implikasi tercapainya tujuan pembangunan daerah sesuai dengan perda perencanaan pembangunan daerah (RPJPD/RPJMD). Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta analisa data bersifat kualitatif. Pengawasan DPRD Kabupaten Batang terhadap Perda APBD belum berjalan maksimal yang disebabkan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Batang lebih didominasi pengawasan teknis-fungsional daripada pengawasan politik. Polla pengawasan DPRD Kabupaten Batang belum berorientasi pada visi-misi, tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Batang 2012-2017. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengawasan DPRD Batang terhadap pelaksanaan Perda APBD Batang 2016 adalah faktor hukum, aparat penegak hukum, fasilitas dan sarana prasarana penegakan hukum dan faktor masyarakat (Budaya). Faktor hukum sendiri telah dapat menciptakan kondisi pengawasan DPRD berjalan efektif. Faktor aparat penegak hukum, fasilitas dan sarana prasarana penegakan hukum dan faktor masyarakat (Budaya) masih menjadi menjadi penghambat pengawasan DPRD Batang terhadap pelaksanaan Perda APBD Batang 2016. Hambatan-hambatan tersebut adalah belum terjalin koordinasi dan sinergi antar aparat pengawasan fungsional dan DPRD Kabupaten Batang, belum digunakan dengan baik pola penganggaran berbasis kinerja, belum optimalnya penerapan budaya berbasis kinerja dan belum tersedianya mekanisme partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran.Kata Kunci: Otonomi Daerah; Check and Balances; Good Governance; Pengawasan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.