Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan perlindungan konstitusional terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, perlindungan kontitusional KMHA belum mewujudkan keadilan bagi KMHA itu sendiri. Penelitian ini menggunaan pendekatan sosio-legal, dalam rangka menjawab masalah yang diteliti. Faktor-faktor penyebab belum terwujudknya keadilan bagi KMHA Sedulur Sikep adalah: (1) Belum adanya Undang-Undang khusus tentang KMHA serta keragaman Istilah yang dipakai untuk menyebutkan KMHA, (2) Ego sektoral para pihak, (3) Pengakuan keberadaan KMHA Sedulur Sikep Pati belum dituangkan didalam Perda. Ketiga alasan tersebut berdampak pada konflik yang sering terjadi antara pemerintah dengan KMHA Sedulur Sikep. Constitutional Protection of Indigenous Community in Achieving Social Justice Article 18B paragraph (2) of the Indonesia Constitution 1945 mandates the constitutional protection towards indigenous communities. However, the protection still cannot bring justice for the community. This research uses a socio-legal approach in order to answer research questions. The factors of why Sedulur Sikep Community has not get justice are: (1) There is no any specified law regarding indigenous community and various terminology used to refer to the indigenous community groups; (2) The sectoral ego of the involved parties (3) The recognition of Sedulur Sikep Community has not been embodied into Regional Regulations. Those three factors result the conflicts oftenly happens between the regional government and the Sedulur Sikep Community, which depict a clear gap between them.
Indonesia memiliki potensi Sumber Daya Alam yang melimpah, hal tersebut jelas menunjukan juga bawasannya Indonesia memiliki modal yang juga besar dan melimpah bagi Indonesia dalam ikhtiar membangun bangsa dan negara di berbagai aspek kehidupan berbangsa danbernegara. Berkaitan dengan hal tersebut maka dibutuhkan suatu bentuk sistem menegerial, sistem pola, serta sistem mekanisme dalam satu kerangka pembangunan nasional. Hal tersebut mampu terwujud dengan baik melalui politik hukum nasional. Namun demikian politik hukumpembangunan di berbagai daerah di tanah air hari-hari ini banyak mengalami berbagai konstipasi dalam pelaksanaannya. Keadaan tersebut jelas menghambat terwujudnya tujuan negara dan cita-cita bangsa sebagaimana terkristalkan dalam Pancasila dan alinea keempat UndangUndang Dasar Negara Kesatua Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu dibutuhkan politik hukum pembangunan yang holistik, eksklusif dan tersistematis secara paripurna, baik dalam skala lokal, nasional, regional, serta internasional, baik dalam kehidupan berekonomi,bersosial dan berbudaya, berpolitik, maupun dalam kehidupan berhukum.
A number of mining-policy-related conflicts have occurred in Central Java Province, in the districts of Rembang, Kebumen and Pati, among others, related to the construction of a cement plant in Rembang. The conflict emerged at an early stage, as soon as the details of the construction were presented to the local communities. Residents brought suit successfully, and have continued to win all appeals, even to the last court. But the development has not stopped (Kuwado, 2017).
Dalam rangka mewujudkan serta mengembangkan Wawasan Nusantara di atas, maka pemerintah RI telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perairan Indonesia serta hubungannya dengan azas Wawasan Nusantara. Di samping itu sebagai pengimplementasian dari Wawasan Nusantara tersebut telah pula dikeluarkan undang-undang mengenai landas kontinen maupun pengumuman pemerintah RI tentang Zona Ekonomi Eksklusif. Adanya produk-produk perundang-undangan tersebut memberi kewenangan pada kita untuk mengeksploitasi sumber-sumber kekayaan baik yang hayati maupun non hayati yang terkandung di laut. Khususnya pengelolaan sub sektor perikanan yang menjadi kebutuhan mendesak bagi kita untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana telah diarahkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.