2018
DOI: 10.24815/kanun.v20i1.10021
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Konstitusional terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Abstract: Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan perlindungan konstitusional terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, perlindungan kontitusional KMHA belum mewujudkan keadilan bagi KMHA itu sendiri. Penelitian ini menggunaan pendekatan sosio-legal, dalam rangka menjawab masalah yang diteliti. Faktor-faktor penyebab belum terwujudknya keadilan bagi KMHA Sedulur Sikep adalah: (1) Belum adanya Undang-Undang khusus tentang KMHA serta keragaman Istilah yang dipakai untuk menyebutkan KMHA, (2) Ego sektoral… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
3
0
7

Year Published

2019
2019
2023
2023

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 11 publications
(10 citation statements)
references
References 0 publications
0
3
0
7
Order By: Relevance
“…Pada penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Untuk mendapatkan data dalam penelitian hukum ini, penulis menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan juga menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach) 5 . Penelitian ini menggunakan penelian pustaka denngan mendapatkan data sekunder berupa buku literatur, hasil penelitian, jurnal, artikel, maupun peraturan hukum terkait dengan objek penelitian yaitu perihal pembangunan infrastruktur, hak asasi manusia, dan masyarakat hukum adat 6 .…”
Section: B Metode Penelitianunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Pada penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Untuk mendapatkan data dalam penelitian hukum ini, penulis menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan juga menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach) 5 . Penelitian ini menggunakan penelian pustaka denngan mendapatkan data sekunder berupa buku literatur, hasil penelitian, jurnal, artikel, maupun peraturan hukum terkait dengan objek penelitian yaitu perihal pembangunan infrastruktur, hak asasi manusia, dan masyarakat hukum adat 6 .…”
Section: B Metode Penelitianunclassified
“…(2015). "Prinsip Free Prior Informed Consent Terhadap Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Adat Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional", Fiat Justicia: Jurnal Ilmu Hukum, 6 (3): 1-16, h. 35 Marzuki, P. M.(2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Media Group, h. 206 Ibid.…”
unclassified
“…Syarat yang ditentukan sebagai badan hukum sudah dipenuhi bahkan lebih oleh desa adat (Rosyada, Warassih, & Herawati, 2018). Adanya kelebihan dan kekhususan yang dimiliki desa adat membuatnya sangatlah tidak mungkin untuk bubar.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kondisi ini memerlukan pemahaman tentang kondisi social budaya masyarakat mitra. Peraturan, norma dan hukum harus dapat dipahami sehingga tim PKM Universitas flores dapat berinteraksi dengan baik (Rosyada A, Warrasih E, & Herawati R, 2018) [7].…”
Section: Bagaimana Cara Berkreasi Dari Bahan Sampah Hingga Menjadi Baunclassified