Perkembangan teknologi yang ada saat ini telah memberikan suatu kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses internet untuk dimanfaatkan dalam berbagai bidang salah satunya di bidang perekonomian. Dalam kegiatan perekenomian melalui media digital dikenal istilah ekonomi digital. Kegiatan ekonomi digital tidak dapat terlepas terhadap objek-objek Hak Cipta yang menjadi barang yang diperjualbelikan. Melihat bahwa mengkaji masalah Hak Cipta yang pada akhirnya akan bermuara kepada konsep hukum itu sendiri, terutama menyangkut upaya pelindungan terhadap hasil karya seni dua dimensi dalam bentuk Non Fungible Token (NFT). Kegiatan jual beli karya seni NFT dalam media digital membawa angin segar bagi para seniman, Namun hal ini juga menghadirkan permasalahan bagi beberapa pihak dalam melindugi karya ciptanya dari perbuatan-perbuatan yang merugikan pencipta. Maka penelitian ini dimaksudkan guna memahami pelindungan hukum bagi pencipta terhadap karya seni dua dimensi dalam media digital, memperlancar kegiatan perkenomian serta untuk mengetahui tindakan hukum yang tepat bagi pencipta atas pelanggaran hak cipta di dalam media digital. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yakni penelitian terhadap bahan pustaka serta dengan data sekunder melalui pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, sehingga pada penelitian ini akan ditinjau dan dianalisis regulasi yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Terhadap hasil penelitian ini telah jelas menunjukkan bahwa sejatinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara komperhensif terhadap karya seni dua dimensi dalam media digital. Dalam menyelesaikan masalah yang muncul pencipta dapat melakukan tindakan hukum berupa gugatan ganti rugi di pengadilan niaga atau mengajukan laporan pidana serta membuat laporan penutupan konten dan/atau hak akses ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual apabila dirasa terjadi pelanggaran hak cipta pada karya seni pencipta dalam media digital.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.