Pancasila is a major cornerstone in the making of law (law and Legislation) with a new or replacement of laws (political law) Keywords : Actualization, Pancasila, Politics of Law AbstrakPancasila merupakan landasan utama dalam pembuatan hukum (Peraturan Perundang-Undangang) baru maupun dengan penggantian hukum lama (politik hukum), sehingga nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan dan Kemasyarakatan (nasionalistik; demokratik; berkeadilan sosial) harus teraktualisasi kedalam substansi hukum, struktur hukum maupun kultur hukum yang akan dibangun, diharapkan dapat menguatkan integrasi bangsa, demokratisasi hukum, tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial dengan menempatkan Pancasila, mulai dari nilai, tujuan sampai dengan aktualisasi kepada berbagai bidang hukum yang ada, baik hukum pidana, perdata, tata usaha negara dan lain-lain, serta internalisasi pada struktur hukum dan budaya hukum Pancasila.
The issues studied in this research included, first: how to build ecoliteracy for a sustainable environment? Second, how the local wisdom in people mining as a form of ecoliteracy in Bangka is. This research used a socio-legal approach with the techniques of data collection through documentation, participative observation and interviews. The result of the research concluded that first: ecoliteracy development for a sustainable environment can be done by reviewing the local wisdom of local communities. The participation of community in protecting and preserving local wisdom is in line with Article 70 paragraph (3) letter (e) of Law No. 32 Year 2009. Second, the local wisdom of people mining in the form of ampak tin is an essential element to build ecoliteracy in Bangka. The local wisdom in people mining in the form of ampak tin needs to be strengthened in the form of regulations of local governments to prevent Bangka Regency from the threat of environmental damages. In addition, the ampak tin must be preserved and used as a form ecoliteracy in Bangka for a sustainable environment.
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara eksistensi pertambangan rakyat dari aspek perizinan, pengawasan, pembinaan, hingga pengelolaan lingkungan hidup semakin menyulitkan masyarakat kecil. Tujuan penelitian ingin mengetahui sejauh mana keberpihakan negara terhadap eksistensi pertambangan rakyat pasca perubahan regulasi yang baru. Sisi manfaat dalam hal kebijakan hukum dalam rangka memperkuat posisi hukum pertambangan rakyat. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil kajian dari penelitian ini antara lain; pertama, dengan diberlakukannya Undang-Undang Minerba Tahun 2020 membuat kewenangan perizinan pemerintah daerah telah dihapus. Pengorganisasian perizinan menjadi sentralistik oleh pemerintah pusat. Kedua, eksistensi pertambangan rakyat menjadi tidak jelas pihak mana yang berwenang menetapkan wilayah pertambangan rakyat. Ketiga, peran strategis pemerintah daerah telah dicabut dan saat ini pemerintah daerah hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat sehingga akan muncul budaya birokratisasi dalam tata kelola pertambangan rakyat.
Formulasi syarat pelaksanaan diversi menghendaki ancaman pidana dibawah tujuh tahun dan bukan pengulangan pidana. Paper ini bertujuan mengkaji pelaksanaan diversi agar sesuai dengan nilai dan asas dari ide dasar sistem peradilan pidana anak. Persoalan yang muncul apakah syarat diversi sudah sejalan dengan ide dasar tersebut? Lalu bagaimana tawaran reformulasi syarat diversi? Terhadap syarat diversi melakukan pengulangan pidana tidak memiliki makna berarti bahkan berpotensi mengurangi makna ide dasar utamanya prinsip ultimum remedium. Reformulasi syarat diversi menitikberatkan pada perbuatan kategori tindak pidana serius seperti terorisme, pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan peredaran narkoba.
Perkembangan teori hukum tidak bisa dilepaskan dari lingkungan zamannya. Upaya memahami hukum harus dimulai dengan mamahami tatanan sosial lingkungannya. Tatanan sosial tersebut pada dasarnya mewakili cara berfikir manusia terhadap lingkungan sosialnya, yang selalu terikat dengan ruang dan waktu. Artikel ini ingin menjawab masalah utama yakni: apa saja pemikiran hukum Satjipto Rahardjo dalam kerangka ilmu hukum? Bagaimana kerangka pemikiran berbasis teori hukum dari Satjipto Rahardjo terkait dengan pembangunan hukum dalam konsep hukum progresif? Pemikiran hukum progresif dari Satjipto Rahardjo, lahir karena keadaan Indonesia pada masa lalu, berkaitan dengan usaha dari pemikir hukum untuk menawarkan gagasannya agar persoalan hukum di negeri ini tidak menemui ‘jalan buntu’. Namun demikian konsep pembangunan hukum, konsep hukum progresif berperan penting di dalamnya.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.