Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis karya cipta Non Fungitable Token (NFT) dalam kerangka Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi di bidang perdagangan menjadikan seniman lebih mudah untuk mempublikasikan karya untuk dijadikan karya yang memiliki nilai jual yang menghasilkan. Non-Fungible Token (NFT) merupakan salah satu media untuk digunakan dan sangat membantu seniman untuk berkembang. Meskipun NFT ini sudah ada sejak tahun 2014, namun masih banyak orang yang belum memahami seperti apa sistem kerja NFT ini. Keadaan ini dapat menimbulkan kebingungan terkait siapa yang menjadi pemegang hak cipta dan hak milik ketika karya tersebut sudah berkali-kali dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Artikel ini memfokuskan diri pada karya cipta non fungible token dalam sudut pandang hukum hak kekayaan intelektual. Problem dalam artikel ini yaitu: yaitu hambatan dalam melakukan perlindungan hukum pada karya cipta non fungible token dalam kerangka hukum hak kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi pustaka dimana menggunakan teknik deskripsi. Data yang terkumpul akan diolah dan dianalisis. Hasil dari pembahasan ini yaitu Hak cipta hanya diberikan kepada pembuat karya tersebut sedangkan hak milik dapat diberikan kepada setiap pihak yang membeli karya tersebut. Kemudian adanya NFT yang masih minim regulasi maka membutuhkan perlindungan hukum terhadap karyanya dan disini yang menjadi payung hukum adalah hak kekayaan intelektual. Setiap karya yang ada pada NFT akan tercatat dan terdaftar secara HKI agar setiap karya terlindungi secara hukum.
This article will address the disaster resilience village (DRV) approach as a disaster preparedness method in Indonesia. This scheme became operational in 2012, exactly 5 years after disaster management legislation was passed in 2007. This DRV strategy is a component of the central government’s decentralisation of disaster management to local governments. Using a method of doctrinal legal review, this study argues that the DRV approach to disaster preparedness at the village level is inefficient. That is because the village apparatus is the central player in this DRV, but residents of disaster-prone areas are regarded as an afterthought when it comes to disaster management. Consequently, efforts to strengthen emergency preparedness for residents in disaster-prone areas will be harmed. As a result, it is unsurprising that whenever a disaster occurs in Indonesia, the death toll and damage to property remain high. This is because people who live in disaster-prone areas lack a framework for transforming knowledge and scientific experience with disasters. In addition, this DRV strategy opposes previous disaster experts’ community-based and transformative approaches. However, direct field research on communities living in disaster-prone areas is needed to obtain empirical evidence of the DRV approach’s shortcomings.
AbstrakKekayaan Intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak untuk menikmati hasil kreativitas intelektual manusia secara ekonomis. Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak milik industri yang di antaranya merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu. Rahasia dagang termasuk bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undangundang guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak rahasia dagang karena mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu pemegang hak harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan mendapat kepastian hukum oleh negara. Berdasarkan latar belakang tersebut maka muncullah perumusan masalah yang pertama bagaimana eksistensi pendaftaran rahasia dagang di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan yang kedua bagaimana karakteristik informasi rahasia dagang dan perlindungan hukumnya. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana eksistensi pendaftaran rahasia dagang di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana informasi rahasia dagang dan perlindungan hukumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian dihubungkan dengan data dan perilaku yang hidup di tengah-tengah masyarakat langsung. Dari hasil penelitian terdapat rahasia dagang yang didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
The purpose of this study is to analyze the impact of the TRIPs agreement on the development of intellectual property law in Indonesia. In the current era of globalization, the protection of intellectual property rights is related to global-scale trade at the international level. Protection of intellectual property rights becomes an important issue wherein the current era the development of technology, information and communication have developed very rapidly which gave rise to innovations. Therefore, it is necessary to study how the impact regarding the emergence of TRIPs and how the adjustments made by Indonesia so that the WTO/TRIPs Agreement is in accordance with the political dynamics of intellectual property law in Indonesia. This research is a doctrinal legal research based on secondary data. The materials used come from literature studies that focus on the study of intellectual property. Property rights become an important issue in the business world where business actors offering services or a product want to get guaranteed protection of intellectual property rights. One of the developments in intellectual property protection in Indonesia was affected by the Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPs Agreement) which was found in the Uruguay Round agreement in the framework of GATT (General Agreement on Tariffs and Trade). Indonesia also agreed to the Uruguay round of GATT by adjusting intellectual property laws that have been regulated in TRIPs which marked the opening of provisions regarding TRIPs with in Indonesian legal system. Therefore it becomes Indonesia's obligation to harmonize and synergy exiscing the legal instruments and strict law enforcement in the protection of intellectual property in Indonesia.
Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Indonesia umumnya dapat dilakukan melalui pengadilan dan dapat dilakukan melalui arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pilihan tersebut ada para para pihak yang bersengketa. Ada kelebihan dan kekurangan dalam melakukan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Pada umumnya penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual di pengadilan dilakukan di Pengadilan Niaga untuk sengketa hak cipta, hak merek, hak desain industri, hak paten, Khusus untuk sengketa rahasia dagang didaftarkan di pengadilan negeri. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Lembaga di Indonesia yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa hak kekayaan intelektual melalui jalur di luar pengadilan yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI). Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode socio legal dengan pendekatan kualitatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik dan problematic penyelesiaan sengketa hak keyaan intelektual yang diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI menyelesaiakan sepulub kasus sengketa hak kekayaan intelektual dan tidak semua kasus sengketa hak kekayaan intelektual dapat diselesaikan oleh BANI. Syarat sengketa hak kekayaan intelektual dapat diselesaikan oleh BANI yaitu adanya kewenangan BANi yang tertera dalam akta de kompromitendo atau akta kompromis. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Kekayaan Intelektual, Badan Arbitrase
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.