Lingkungan hidup merupakan salah satu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dandikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia danmakhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri (KementerianLingkungan Hidup, 2004:29). Lingkungan hidup adalah ruang atau tempat yang dihuni oleh manusiabersama makhluk hidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu memiliki keterikatan sendiridalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lain. Kehidupan yang ditandaidengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnyamengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Masalah lingkungan hidup semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Persoalannya bukan hanyabersifat lokal atau translokal saja, tetapi sudah bersifat regional, nasional, transnasional, dan global. Dampakdampak yang terjadi terhadap masalah lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dua segi saja, tetapisaling berkaitan yang sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki hubungan yang luas dan salingmempengaruhi secara keseluruhan. Apabila salah satu aspek dari lingkungan terkena masalah, makaberbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula. Pada intinya masalah lingkungan hidupitu sendiri adalah menemukan cara apa saja yang harus dijalankan untuk menjamin dan menjadikan bumidan alam sekitar sebagai ruang yang layak dihuni bagi kehidupan yang tentram, damai, dan sejahtera. Karenaitu tindakan yang mencemari lingkungan hidup sama artinya dengan mematikan kehidupan itu sendiri
This study aims to explain the urgency of regulating ketamine in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. This research method uses normative juridical and this research is perspective to answer the problem formulation on legal issues so that it can provide opinions and views on legal issues that are studied. The approach method used is the Legislative Approach (Statute Approach) and Conceptual Approach. The results obtained from a juridical point of view are that perpetrators who abuse ketamine in this case distributing ketamine are only charged with Law Number 36 of 2009 concerning Health. Perpetrators of ketamine abuse cannot be charged with Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics because the Act does not regulate ketamine as a type of narcotic. So that following with the Legality Principle of criminal law Article 1 Number 1 of Law Number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations explains that an act cannot be threatened with criminal punishment if there is no criminal regulation that regulates it beforehand. From a sociological perspective, the side effects of ketamine are very dangerous, they can affect a person's condition in society. Ketamine which has the same effect as narcotics in general makes people feel that this ketamine must be taken into account in the laws and regulations so that perpetrators who abuse ketamine can be punished so that it has a deterrent effect.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.