AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi luas dan klasifikasi lahan pertanian pangan eksisting; identifikasi rata-rata luas lahan pertanian pangan yang beralih fungsi; identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan; dan menyusun strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan di Kota Tasikmalaya.Berdasarkan hasil analisis, hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa luas lahan pertanian Kota Tasikmalaya 12.519 Ha, terdiri dari lahan sawah 5.993 Ha dan lahan pertanian bukan sawah 6.526 hektar. Berdasarkan sistem pengairannnya lahan sawah terdiri dari lahan sawah irigasi 5.055 hektar dan tadah hujan 938 hektar; Dalam periode waktu delapan tahun terakhir terjadi alih fungsi lahan sawah seluas 191 Ha. Faktanya dilapangan luas lahan pertanian yang beralih fungsi lebih luas lagi, karena cukup banyak satuan hamparan lahan sawah yang tidak tercatat beralih fungsi; Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya alih fungsi lahan pertanian dapat dibagi kedalam dua kategori, yaitu: yaitu faktor internal dan faktor ekternal. Faktor internal meliputi Faktor Teknis; Faktor Ekonomis dan Faktor sosial. Sementara faktor ekternal yang mempenagruhi alih fungsi lahan pertanian diantaranya adalah laju pertumbuhan penduduk, kebijakan pembangunan pemerintah (daerah) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rekomendasi pengendalian alih fungsi lahan pertanian ini berbasiskan pada faktor-faktor yang menyababkan alih fungsi lahan pertanian tersebut. Kata kunci : Alih Fungsi Lahan Pertnian PENDAHULUANLuas lahan pertanian per kapita penduduk cenderung semakin sempit, sehingga melahirkan petani-petani gurem dengan luas lahan garapan kurang dari 0,5 hektar. Kepemilikan atau penguasaan lahan pertanian rata-rata di Pulau Jawa dan Bali lebih sempit lagi, rata-rata 0,34 hektar per rumah tangga petani. Kondisi ini akan berimplikasi pada tingkat kesejahteraan petani.Permasalahan lain yang tak kalah pentingnya dan menjadi topik kajian ini adalah tingginya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian. Laju alih fungsi lahan pertanian sudah sangat mengkhawatirkan dengan angka mencapai 100 ribu hektare per tahun,sementara kemampuan pemerintah dan msyarakat dalam pencetakan lahan sawah kurang dari 30.000 hektar per tahun.Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan perlu dilakukan upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan. Upaya tersebut ditempuh melalui perlindungan, dengan mempertahankan dan menambah luas lahan serta menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan pada kawasan peruntukan pertanian. Penetapan lahan pertanian pangan berlanjutan ini dimaksudkan agar lahan pertanian yang sudah ada dapat dipertahankan keberadaannya bahkan dapat
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.