Abstrak Ganja merupakan jenis narkotika terlarang di Indonesia, hal ini diatur dalam Lampran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk keperluan medis. Bahkan ada beberapa orang yang menggunakan sebagai bahan medis untuk menangani penyakit mereka padahal belum legal di Indonesia. Penulisan ini memakai metode yuridis normatif dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Republik Indonesia maupun Dewan Perwakilan Rakyat tentang pentingnya ganja sebagai bahan medis. Pembahasan penulisan ini menemukan bahwa ada beberapa penelitian yang membuktikan bahwa ganja berkhasiat menjadi obat untuk para pasien dan terbukti sembuh contohnya penyakit Alzheimer, Kanker, HIV/AIDS, epilepsy, Parkinson disease, Hepatitis C dan glaukoma, bahkan di Kota Ambon, perna menggunakan ganja sebagai obat herbal untuk beberapa penyakit ganja sudah diakui khasiatnya dan legal dibeberapa Negara. Untuk itu ganja perlu dimasukan kedalam Narkotika Golongan II atau Golongan III supaya dapat digunakan sebagai bahan medis.
Bencana gempa bumi yang menimpa Desa Waai Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah mengakibatkan banyak kerugian baik secara fisik maupun non fisik. Kerugian berupa non fisik meliputi adanya trauma yang dimiliki terutama pada anak-anak. Pasca gempa sebagian dari korban yang selamat dan luka mengalami trauma sehingga terganggu kondisi mentalnya dan psikologisnya. Trauma ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut terlalu lama karena akan berdampak pada kondisi kehidupan anak tersebut. Tujuan pengabdian ini dilakukan memberi dukungan dan pendampingan kepada anak-anak tentang trauma healing sebagai wujud tanggap bencana untuk menggurangi gangguan psikologis yang sedang dialami korban gempa bumi. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu penyuluhan yang diselingi dengan terapi bermain (play therapy) dan self motivation yang syarat akan muatan edukasi. Adapun hasil kegiatan yang dilakukan yaitu penyembuhan trauma pada anak-anak pasca gempa membutuhkan proses berkesinambungan, pendekatan yang dapat kita dilakukan dengan cara bermain, menari dan bercerita bersama anak-anak dilokasi pengungsian. Tujuan dari kegiatan ini untuk menghilangkan rasa takut dan melupakan kesedihan atas trauma yang dialami.
Abstrak Ganja merupakan jenis narkotika terlarang di Indonesia, hal ini diatur dalam Lampran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk keperluan medis. Bahkan ada beberapa orang yang menggunakan sebagai bahan medis untuk menangani penyakit mereka padahal belum legal di Indonesia. Penulisan ini memakai metode yuridis normatif dengan tujuan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Republik Indonesia maupun Dewan Perwakilan Rakyat tentang pentingnya ganja sebagai bahan medis. Pembahasan penulisan ini menemukan bahwa ada beberapa penelitian yang membuktikan bahwa ganja berkhasiat menjadi obat untuk para pasien dan terbukti sembuh contohnya penyakit Alzheimer, Kanker, HIV/AIDS, epilepsy, Parkinson disease, Hepatitis C dan glaukoma, bahkan di Kota Ambon, perna menggunakan ganja sebagai obat herbal untuk beberapa penyakit ganja sudah diakui khasiatnya dan legal dibeberapa Negara. Untuk itu ganja perlu dimasukan kedalam Narkotika Golongan II atau Golongan III supaya dapat digunakan sebagai bahan medis.
Indonesia adalah negara maritim, dengan ribuan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Salah satu provinsi di Indonesia adalah Maluku, dengan 8 gugus pulau dengan 1.340 buah pulau, luas 712.479,65 km2, luas daratan 54.185 km2 (8 %), luas perairan 658.294,69 km2 (92 %), panjang garis pantai 10.662 km, dengan luas wilayah seperti ini perlu peran penegak hukum yang efektif dan efisien, namun masih banyak permasalahan penegakan hukum yang terjadi di Wilayah Hukum Polair Polda Maluku. Untuk itulah tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum yuridis normative. Dari penelitian yang dilakukan maka ditemukan bahwa ada 3 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh Polair Polda Maluku yang pertama adalah faktor struktur, penegak hukum dalam hal ini Polair Polda Maluku hanya dilengkapi kapal tipe C untuk menjaga wilayah hukum yang cukup luas, kordinasi antar lembaga yang kurang efektif, subtasi hukum ada tujuh jenis tindak pidana yang merupakan kewenangan Polair Polda Maluku, sedangkan budaya hukum, Polairud telah melakukan hubungan baik dengan masyarakat dalam hal penanganan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Maluku, namun keterbatasan alat telekomunikasi menjadi penghabat dalam penegakan hukum. Untuk itulah diperlukan bantuan dari Mabes Polri dengan pengadaan kapal patrol tipe A atau tipe B, kordinasi dan sinegritas antar institusi dalam melaksanakan penegakan hukum dan membantu masyarakat dengan memberikan bantuan alat telekomunikasi pada daerah-daerah yang susah signal.
Wajah pembinaan narapidana di Maluku mengalami masalah mulai dari pemenuhan hak narapidana, petugas yang belum berkompeten, pola pembinaan yang masih kekurangan pembiyaan, kordinasi antar lembaga yang belum berjalan baik, gedung lembaga pemasyarakatan yang tidak lagi mampu menampung warga binaan, data kementrian hukum dan HAM menyebutkan bahwa LAPAS Klas II A Ambon kelebihan 55 narapidana, LAPAS Klas II B Piru yang mengalami kebakaran karena masalah kelebihan daya tampung, hal ini menjadi permasalahan tersendiri yang digumuli. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana penanggulangan kelebihan penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Wilayah Maluku. Penanggulangan kelebihan lembaga pemasyarakatan dapat dilakukan dengan mencegah semua perkara pidana berujung pada penjara (lembaga pemasyarakatan) dengan melakukan penyelesaian diluar pengadilan atau dengan cara damai, namun cara ini hanya untuk perkara tertentu, pertanyaan yang berikut mucul adalah bagaimana jika tidak terjadi perdamaian atau penyelesaian pada tingkat kepolisian, perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan maka lembaga pemasyarakatan (LAPAS) harus mendidik dan memperbaiki Narapidana untuk kembali kemasyarakat, bagaimana caranya dengan melakukan pembinaan kepribadian, yaitu pembinaan kesadaraan beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, dan pembinaan kemandirian yaitu ketrampilan untuk mendukung usaha mandiri, ketrampilan untuk mendukung usaha industri kecil, ketrampilan yang disesuaikan dengan bakat masingmasing, ketrampilan untuk mendukung usaha industri besar, pembinaan kesadaran hukum. Namun pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian perlu bantuan dari lembaga/instasi lain diluar LAPAS untuk membantu suksesnya pembinaan agar narapidana tidak kembali lagi kedalam LAPAS.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.