Penegakan hukum yang terjadi di Indonesia tidak mencerminkan nilai keadilan yang diharapkan oleh masyarakat, sehingga lahirlah konsep hukum progresif untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penelitian ini mengkaji: Pertama, faktor penyebab penegakan hukum di Indonesia ini tidak mencerminkan nilai keadilan; kedua, peran dari konsep hukum progresif dalam menyelesaikan permasalahan penegakan hukum yang terjadi di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: Pertama, faktor penyebab dari penegakan hukum yang tidak menunjukan nilai keadilan itu adalah (i) aparat penegak hukum yang mengedepankan aspek prosedural, (ii) adanya pendiskriminasian oleh penegak hukum dan (iii) hukum itu seolah bisa dibeli. Kedua, peran konsep hukum progresif dalam penegakan hukum di Indonesia adalah konsep hukum progresif bukanlah sekedar menegakkan aturan hukum itu sendiri, namun hukum yang harus ditegakkan adalah nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat
Dalam membuat suatu peraturan, khususnya peraturan yang dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara, seringkali terdapat kesalahan dalam pembuatannya. Hal ini disebabkan ketidaktahuan dan kurangnya pengetahuan Pejabat Tata Usaha Negara dalam membuat suatu kebijakan berdasarkan wewenang jabatan yang melekat kepadanya. Padahal antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya terdapat perbedaan, baik itu dari segi fungsi maupun peruntukannya. Penelitian ini tergolong pada jenis penelitian hukum normatif, dimana penulis akan mengkaji dan menelaah berbagai sumber literatur, misalnya buku-buku, jurnal-jurnal, makalah-makalah, majalah, koran dan lain sebagainya yang berkaitan dengan objek penelitian. Pada penelitian ini penulis merumuskan beberapa permasalahan, antara lain: 1) Apakah perbedaan antara Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Kebijakan dan Keputusan? 2) Asas dan norma hukum apa saja yang dapat digunakan dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Kebijakan dan Keputusan? Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, perbedaan antara peraturan perundang-undangan, peraturan Kebijakan, dan keputusan adalah jika dilihat pada materi muatannya, maka pada peraturan perundang-undangan materi muatannya itu bersifat mendasar dimana ditujukan untuk warga masyarakat, pada peraturan kebijakan itu materi muatannya lebih ditujukan kepada suatu organ pemerintahan lain yang berada dibawahnya ataupun berada pada tingkatan yang sama, sedangkan materi muatan pada keputusan itu biasanya bersifat konkret dan individual (tidak ditujukan untuk umum). Kedua, asas dan norma hukum administrasi negara yang dapat digunakan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, peraturan Kebijakan, dan keputusan adalah; 1) asas negara hukum dan demokrasi, 2) asas kedaulatan dan kekuasaan atau kewenangan publik, 3) asas opportunitas, 4) asas het vermoeden van rechtmatigheid atau asas pre sumtio justae causae, 5) asas perubahan, pencabutan dan pembatalan keputusan tata usaha negara, 6) asas jabatan, 7) asas netralitas dalam pembuatan keputusan, 8) asas larangan menyalahgunakan kewenangan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.