By law, under the principle of opportunity, public prosecutors have been entitled to the authority to proceed or terminate the criminal cases under their authority. However, the termination of prosecution by the attorney generals is mostly not followed by a victim-oriented settlement. In this case, the principle of opportunity is not in line with the victim interest. On the other hand, the direction of legal reform in Indonesia promotes restorative justice approach in every criminal case settlement. In this regard, this article aims to investigate the way to implement restorative justice in case terminations by General Attorney of Indonesia. This research relies on socio-legal approach. Data were collected through the investigation of regulations and works of literature related to the termination of prosecution of criminal cases and restorative justice. The result of this study indicates that the regulation concerning termination of prosecution based on restorative justice is obviously departed from the public needs. According to General Attorney Regulation, restorative justice which is oriented to the public interest has the chance to be implemented as the basis for termination of prosecution of criminal cases; therefore, the penal court can be addressed as the last option (ultimum remidium).
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan UU ITE dan Upaya Regulasi dalam menghadapi Serangan Siber. Saat ini, teknologi berkembang dengan begitu pesat,oleh karena itu, perlunya diadakannya perlindungan terhadap para pengguna IT saat ini agar para pengguna selalu merasa dilindungi oleh Hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Ditinjau dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian hukum yang bersifat deskriptif, Analisis terhadap rumusan masalah dilakukan secara preskriptif dengan menggunakan penafsiran Gramatikal dan penafsiran Sistematis. Pemberlakuan UU ITE merupakan hukum siber pertama di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah kejahatan yang ditimbulkan oleh teknologi informasi bagi penggunanya. Undang-undang khusus tentang kejahatan siber merupakan salah satu kebijakan kriminalisasi kejahatan siber yang ideal di Indonesia yang memuat aturan umum yang berlaku untuk semua kejahatan yang berlaku di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kejahatan yang terkait dengan kerahasiaan data atau sistem di komputer. Penegakan hukum merupakan aspek penting dalam suatu negara. Dalam hal ini, POLRI sebagai penegak hukum yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber.</p>
Jasa layanan keuangan berbasis teknologi atau yang dikenal dengan financial technology atau yang disingkat dengan fintech adalah sebuah inovasi dalam bidang jasa keuangan. Fintech sangat diminati dan marak dipergunakan karena memberikan suatu produk dan layanan keuangan secara efisien. Meskipun adanya fintech bukan merupakan suatu cara untuk menggeser penggunaan pelaksanaan keuangan secara manual, karena fintech memiliki suatu tujuan untuk mempermudah bagi pengguna untuk menerima produk atau dana pinjaman. Berkaitan dengan hal tersebut adalah dibutuhkan suatu pengaturan yang jelas terhadap pendirian perusahaan-perusahaan fintech itu sendiri dan hal tersebut telah diatur didalam Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan secara rinci. Hal tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengguna fintech dan pelaku ekonomi itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah menelaah tugas fungsi tujuan serta kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Otoritas Jasa keuangan. Metode penelitian yang dipergunakan dengan jenis penelitian normatif dengan sumber data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yakni dengan cara mengkaji Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan. Pendapat para ahli hukum serta artikel-artikel ilmiah yang berkaitan dengan analisis data dan teknik pengumpulan data secara deskritif dengan memilah peraturan yang terkait. Pengaturan dan pengawasan fintech wajib dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang tentunya untuk melakukan antisipasi terhadap adanya fintech yang ternyata tidak memberikan perlindungan hukum bagi penggunanya maka didalam aturan fintech tersebut diatur secara jelas begitupun halnya dengan pembentukan Inovasi Keuangan Digital yang mengajukan diri sebagai pengawas dibawah atap lembaga Otoritas Jasa Keuangan seperti yang diatur didalam Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan. Diperlukan sosialisasi terhadap peraturan terkait fintech bagi penggunanya.
Evaluasi terhadap implementasi kebijakan publik yang keluar akibat dari suatu peraturan daerah bermasalah, adalah dapat dilakukan untuk menelaah apakah suatu kebijakan yang keluar tersebut adalah tepat untuk pelaksanaan suatu peraturan daerah yang belum aplikatif, dan dalam hal ini menurut peneliti adalah merupakan suatu peraturan daerah yang juga masuk dalam kategori bermasalah. Peraturan daerah bermasalah yang dimaksud peneliti adalah tidak hanya karena peraturan daerah tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak juga karena peraturan daerah tersebut melanggar norma-norma kesusilaan, tetapi bagi peneliti peraturan daerah yang bermasalah juga termasuk jika didalamnya aturannya tidaklah aplikatif, sehingga membutuhkan aturan lebih lanjut agar peraturan daerah tersebut dapat aplikatif.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.