<p>Perkawinan merupakan suatu ikatan yang menunjukkan hubungan antara satu pribadi dengan pribadi yang lain. Dengan adannya Undang – Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang memberlakukan dua kewarganegaraan bagi anak - anak hasil perkawinan campuran. Undang – Undang ini memberikan kewarganegaraan ganda, hanya terbatas pada anak-anak hasil perkawinan campuran sampai anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin, setelah itu ia harus memilih salah satu untuk menjadi kewarganegaraannya. Perbedaan kewarganegaraan tidak saja terjadi antara pasangan suami istri dalam suatu perkawinan campuran, tetapi juga terjadi pada anak - anak hasil perkawinan campuran. Bila anak yang berkewarganegaraan ganda memperoleh warisan dari salah satu orangtuanya berupa tanah hak milik, maka hak anak tersebut tentunya tidak hapus. Akan tetapi ia harus menunggu sampai usianya mencapai 18 (delapan belas) tahun, kemudian memilih menjadi WNI barulah ia dapat memiliki haknya sesuai peraturan yang berlaku,tetapi dalam kasus Gloria sesuai dengan keputusan MK Nomor 213/Pdt.G/2013/PN.BKS. Tahun 2013. Bahwa MK menolak gugatan dari ibunda Gloria.</p>
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui tentang dasar hukum bagi penyedia jasa prostitusi dan bagi para pelaku prostitusi. Dalam penelitian ini termasuk ke dalam hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Ketentuan di dalam KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia jasa / germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296, Pasal 297, jo. Pasal 506 KUHP: Orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008. Jika kata-kata atau tulisan dan gambar yang disiarkan oleh pelacur (prostitute) melalui media sosial memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, maka pelacur (prostitute) tersebut dapat saja dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008. Jika iklan yang dilakukan oleh pelacur (prostitute) tersebut disertai foto yang mengandung muatan pornografi, maka ia juga dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Penegakan hukum tentang prostitusi cyber semakin sulit dilakukan karena ada sebagian masyarakat yang justru mendukung prostitusi cyber dengan menganggapnya sebagai komoditi bisnis. Bahkan ada paradigma pemikiran yang menganggap prostitusi cyber sebagai hal yang wajar dan diharapkan untuk segera dilegalisasikan.
Pengabdian ini bertujuan: (i) melakukan sosialisasi pentingnya aktualiasi nilai Pancasila sebagai refleksi membangun karakter anak; (ii) memberikan penjelasan komperehensif bahwa karakter anak yang didasarkan Pancasila menguatkan etika dan moral sehingga menjadi upaya preventif perlindungan anak di lingkungan Desa. Permasalahan kenakalan remaja dan kriminal anak, menjadi problematika yang memprihatinkan. Anak merupakan pilar pembangunan, maka harus dilindungi dari degradasi etika dan moral yang bermuara pada kenakalan remaja maupun kriminal anak. Pengabdian dilakukan dengan sosialisasi komperehensif yang mengedepankan diskusi interaktif di Desa Kragilan. Hasil pengabdian menunjukkan: (i) aktualisasi Pancasila sebagai refleksi membangun karakter anak perlu dilakukan dengan sosialisasi berkala, tujuannya membentuk pola pikir masyarakat yang sadar pentingnya merefleksikan nilai Pancasila terhadap anak di lingkungan rumah tangga, pendidikan maupun sosial; (ii) refleksi nilai Pancasila mampu membentuk karakter anak sehingga menjadi upaya preventif perlindungan anak di lingkungan Desa terutama menghindarkan anak dari kenakalan remaja dan kriminal anak
<p>Penelitian bertujuan menjawab: (i) argumentasi absorbsi kerugian BUMN sebagai kerugian negara dalam perspektif pertanggung jawaban tindak pidana ekonomi; dan (ii) bentuk absorbsi kerugian BUMN sebagai kerugian negara. BUMN adalah perusahaan publik dimana pemerintah juga pemilik modal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Praktiknya, kegiatan usaha BUMN cenderung menjadi alat korupsi dikarenakan intervensi politik terhadap BUMN. Artinya, BUMN dapat merugi karena penugasan dan intervensi pemerintah. Ironisnya, kerugian BUMN yang belum dimasukkan sebagai kerugian negara, menjadi celah korupsi. Penelitian doktrinal ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan: (i) argumentasi valuasi kerugian BUMN sebagai kerugian negara dikarenakan: a. terdapat kebijakan BUMN merugikan negara; b. kekayaan BUMN termasuk kekayaan negara, c. intervensi negara terhadap kegiatan usaha BUMN; (ii) bentuk valuasi kerugian BUMN sebagai kerugian negara diwujudkan dengan: a. kerugian BUMN dimaknai kerugian negara bila negara menentukan arah kegiatan usaha, b. jika kerugian BUMN diakibatkan intervensi negara, maka menjadi kerugian negara, c. definisi kerugian BUMN sebagai kerugian negara bila kerugian berupa dana penyertaan yang digunakan direksi secara melawan hukum atau kelalaiannya dan berasal dari APBN untuk kewajiban <em>public service</em>, d. menambah aturan peralihan UU No. 17 Tahun 2003, bahwa ketentuan kerugian negara mengikat terhadap BUMN, e. perluasan frasa kerugian negara dalam UU Tipikor sehingga dapat menjerat direksi BUMN maupun pihak terkait.</p><p><strong><br /></strong></p>
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.