; this paper highlights democracy in the history of the constitution of the Republic of Indonesia. In the history of the nation, from independence to now, there are three kinds of democracy that once applied in the constitutional life of Indonesia, namely the liberal democracy, the guided democracy, and the Pancasila democracy. The liberal democracy leads to a failure of the Constituent establishing Undang-Undang Dasar 1945 as a replacement of Undang-Undang Dasar Sementara 1950. The Guided Democracy is under the reign of the old order and the Pancasila democracy is under the rule of the new order. Although the initial concept for the period intended as an implementation of the fourth principle of Pancasila, but the power was ultimately centralized on the hand of President. A failure of the old and the new order to uphold the values of democracy cause a reformation. In this reformation era, the values of democracy are expected to be enforced. Keywords: The liberal democracy, the guided democracy, the Pancasila democracy. Abstrak; Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, terdapat tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Demokrasi liberal bermuara pada kegagalan konstituante menetapkan UUD pengganti UUDS 1950. Demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan orde lama dan demokrasi pancasila di bawah pemerintahan orde baru. Meskipun konsep awal pada periode tersebut dimaksudkan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya kekuasaan terpusat pada tangan seorang Presiden. Kegagalan orde lama dan orde baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya
Smoking sisha is considered a more socially acceptable activity in Middle East. The prevalence of sisha smokers varies among adolescent in the Middle East. Smoking sisha involves burning tobacco with a certain aroma, commonly referred to as molasses, and burning it using coal. Some people consider sisha a safer alternative to cigarettes, but some of evidence show the harmful and detrimental respiratory health effects associated with the use of sisha.
Presidential Decree 1959 declared that the state of Indonesia back to the Constitution of 1945. The preamble of the 1945 Constitution turned out to comprise the formulation of article 1 of Pancasila which states the obligation of adherents of Islam to comply with Islamic law (a.k.a. the Jakarta Charter). Presidential Decree 1959 cannot nominally be used as the basis for the enactment of Shari'a in Indonesia as a whole. Even so, it has provided a place for the position of Shari'a in Indonesia, or at least been a foundation for the establishment of national legislation that is based on Shari'a. This article discusses the justifiability of Shari'a bylaws by means of the socio-historical value of the first principle of the Pancasila which is accommodative to Shari`a. It argues that Pancasila cannot only be viewed in terms of legal ideals containing philosophy as well as the idea of ideas and cultural values of a nation, but also the reflection of the moral values of Islam in all aspects of human life as a whole. Therefore, the existence of Sharia bylaws can be justified from the standpoint of the first principle of the Pancasila.
Munculnya Perda-perda berbasis syari’ah demikian memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi kalangan yang pro-perda berbasis syari’ah, lahirnya perda-perda tersebut dianggap sebagai terobosan untuk menjamin tertib masyarakat, baik dari sisi hubungan antar individu, maupun keterjaminan “moral” individu tersebut di masyarakat. Bagi kalangan yang kontra dengan Perda ini, mereka mengargumenkan bahwa pembentukan Perda berbasis syari’ah dinilai berlebihan, bahkan ada yang menyatakannya secara terbuka bahwa perda-perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Perda barbasis syari’ah tidak dapat langsung dikatakan baik atau tidak menurut hukum, begitu juga tidak dapat dikatakan sejalan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada beberapa parameter yang dapat dilakukan untuk melakukan penilaian, yaitu dengan cara Eksekutif Review yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri, Judicial Review dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Legislatif Review oleh Lembaga Legislatif.
Perda merupakan produk hukum yang harus tunduk dan patuh terhadap kaidah-kaidah pembuatan produk hukum dan tertib hukum Indonesia. Beberapa aspek untuk melihat Perda-Perda Berbasis Syari’ah dapat diterima, atau bahkan bertentangan secara yuridis dilihat dari sudut pandang Hukum Tata Negara Indonesia.(1) Dari segi tertib hokum. (2) Dari sisi materi perda. (3) Dari sisi legal drafting. (4) Dari sisi penerapan sanksi. (5) Dari aspek etika moral hokum. Dari aspek teori hirarki norma hukum; dari segi hirarki formal bahwa Perda-perda tersebut di atas telah sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dari hirarki fungsional telah menempuh prosuder pembentukannya, yaitu telah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 136 Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.