The purpose of this study is to analyze the provisions of e-ciggarette in several countries in Southeast Asia and then to examine the existing regulations in Indonesia to date. The research method used in this study is a normative legal research method with an invitation approach and a comparative approach. Results from smoking studies (show) that in neighboring countries, policies towards e-cigarettes vary. In Brunei Darussalam, Malaysia, Singapore and Vietnam, e-cigarettes are equated with tobacco cigarettes so that they use existing regulations in terms of importation, sale, and so on. Meanwhile in Cambodia, there are new regulations at the level of a Circular, Ministry of Assistance that increase sales, and places where e-cigarettes are not permitted. Thailand chose to combine existing regulations and issue new regulations related to e-cigarettes. However in Indonesia this has not been done and is only profit-oriented 57% of the customs according to the country. Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis ketentuan e-ciggarette pada beberapa Negara di Asia Tenggara yang kemudian dikaitkan dengan regulasi yang ada di Indonesia hingga saat ini. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian menyatakan (menunjukkan) bahwa di negara-negara tetangga, kebijakan terhadap rokok elektrik bervariasi. Di Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura dan Vietnam rokok elektrik disamakan dengan rokok tembakau sehingga menggunakan aturan yang sudah ada baik itu dalam hal importasi, penjualan, dan sebagainya. Sementara di Kamboja, ada ada aturan baru setingkat Surat Edaran Kementerian yang mengatur impor, penjualan, dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan mengonsumsi rokok elektrik. Thailand memilih mengombinasikan antara aturan yang sudah ada dan menerbitkan regulasi baru terkait rokok elektrik. Namun di Indonesia hal tersebut belum dilakukan dan hanya berorientasi pada keuntungan 57% dari bea cukai yang dibayarkan kepada negara.
Secara regulasi, sejatinya pemerintah Indonesia menyadari akan bahaya dampak serta resiko yang ditimbulkan dari obesitas. Terlihat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji yang selanjutnya diamandemen dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015. Di Negara maju yaitu Amerika dan Jepang memiliki program khusus serta regulasi terkait penanganan obesitas. Malaysia merupakan yang menjadi negara pertama di Asia yang memiliki undang-undang antiobesitas agar obesitas menurun di masyarakatnya. Roscoe Pound menyatakan hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering). Hukum dalam arti kaedah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan. Prevalensi obesitas di Indonesia mengalami peningkatan mencapai tingkat yang membahayakan. Intervensi pemerintah dalam hal ini sangat dibutuhkan, yatu dengan membuat suatu regulasi sebagai alat untuk merekayasa sosial terkait permasalahan obesitas di Indonesia. Kata kunci : Pengaturan, Obesitas, Kesehatan Masyarakat
This study aims to examine the ontological aspects of health promotion in an effort to improve public health status and to analyze the health sector in the General Agreement on Trade in Services. This research also aims to offer the idea of omnibus law health as a national legal policy in an effort to improve public health status in Indonesia. This article uses normative legal research methods using statutory approaches, conceptual approaches, and analytical approaches. The study indicates that the idea of an omnibus law on health as a national legal policy in an effort to improve public health status in Indonesia is a challenge as well as an opportunity. Considering that the health service sector has an important contribution to the sustainable development goals presented by the United Nations, that is, one of the goals of sustainable development is for a healthy and prosperous life. Therefore, it is necessary to revise and harmonize regulations both nationally and internationally which are based on Pancasila values to ensure that the mission is realized to improve public health in a comprehensive manner that is equitable, fair, and affordable and has legal certainty.
Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami dasar hukum dalam pemberian kredit pada BUMDes serta cara penyelesaian kredit macet pada BUMDes. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan jenis penelitian adalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan fakta (fact approach). Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolan Badan Usaha Milik Desa. Dalam pelaksannya BUMDes Bumi Kertih Karanganyar melakukan jenis usaha yang terdapat dalam Pasal 22 dalam bentuk jasa, yang bergerak dalam jasa keungan mikro dalam bentuk pelaksananan pemeberian kredit dan simpan pinjam, Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanan pemberian kredit di BUMDes Bumi Kertih Karanganyar Desa Batur Selatan ini mengacu kepada penerapan pemberian kredit yang dilakuakan sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, dalam menjalankan pemberian kredit kepada calon debitur pihak BUMDes dalam memberikan kredit berdasarkan analisis yang mendalam dengan penerepan prinsip kehati-hatian, pihak BUMDes yakin bahwa sifat atau watak calon debitur benar-benar dapat dipercaya, melihat kondisi ekonomi calon debitur yang akan diberikan kredit serta melihat jaminan yang diberikan hendaknya melebihi jumlah kredit. Penyelesaian kredit macet yang dilakukan di BUMDes Bumi Kertih Karanganyar melakukan proses restrukturisasi kredit melalui penjadwalan kembali (rescheduling). This journal is written with the aim of knowing and understanding the legal basis for providing credit to BUMDes and how to resolve bad credit at BUMDes. This study uses an empirical legal research method, with the type of research in the form of a statute approach and a fact approach. In accordance with Bangli Regency Regional Regulation Number 5 of 2012 concerning Guidelines for the Establishment and Management of Village-Owned Enterprises. In the implementation of BUMDes Bumi Kertih Karanganyar, the type of business contained in Article 22 is in the form of services, which is engaged in micro-financial services in the form of credit and savings and loan implementation. refers to the application of credit extension in accordance with Article 8 Paragraph 1 of Law No. 10 of 1998 Concerning Banking, in providing credit to prospective debtors in the BUMDes in providing credit based on in-depth analysis with the precautionary principle, the BUMDes believes that the nature or character of the prospective debtor can truly be trusted, given the economic conditions of prospective debtors who are will be given credit and see the guarantee provided should exceed the amount of credit. Settlement of bad loans at BUMDes Bumi Kertih Karanganyar carries out a credit restructuring process through rescheduling.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan tanda tangan pada akta autentik yang dilakukan secara elektronik. Metode penelitian yuridis normatif, memfokuskan pada kajian norma dan kaidah hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pada PP 82 Tahun 2012 menentukan bahwa tanda tangan secara elektronik sebagai alat autentikasi dan verifikasi. UU ITE Pasal 11 menentukan tanda tangan secara elektronik sah apabila sesuai UU. Dalam UUJN-P belum diatur secara mengkhusus mengenai tanda tangan secara elektronik. (2) Tanggungjawab notaris atas tanda tangan elektronik belum diatur secara normatif, dalam menjalankan jabatannya notaris dapat menerapkan asas praduga sah, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna selama tidak ada yang menyangkalnya, bila ada pemalsuan tanda tangan elektronik dikarenakan notaris tidak melihat secara langsung penandatanganan tersebut maka pembuktian dibebankan pada pihak penyelenggara sistem elektronik. Kesimpulan bahwa tanda tangan secara elektronik telah diakui oleh hukum, namun pada UUJN-P belum mengatur secara khusus.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.