Isu dalam topik ini adalah perbandingan mekanisme gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup dalam rangka penegakan hak keperdataan lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian di bidang hukum yang bertujuan mencari kaedah hukum, norma atau das Sollen, dan dilengkapi dengan penelitian terhadap nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan artikel ini adalah, mekanisme gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup atau LSM sering dianggap sama, namun bila diteliti secara seksama memiliki perbedaan yang sangat jelas. Pada mekanisme gugatan kelompok masyarakat, pihak yang mengajukan gugatan, apakah itu wakil kelas maupun anggota kelas adalah sama sama menjadi korban atau mengalami penderitaan atas terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Obyek tuntutan dalam mekanisme gugatan kelompok dapat berupa sejumlah ganti rugi dan tuntutan perbaikan fungsi lingkungan. Pada mekanisme gugatan oleh organisasi lingkungan, penggugat tidaklah menjadi pihak korban atau tidak memiliki kepentingan langsung pada obyek yang di gugat, namun berkepentingan atas pelestarian lingkungan hidup. Obyek tuntutan bukanlah ganti rugi yang merupakan kompensasi melainkan biaya pemulihan lingkungan. Isu dalam topik ini adalah perbandingan mekanisme gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup dalam rangka penegakan hak keperdataan lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian di bidang hukum yang bertujuan mencari kaedah hukum, norma atau das Sollen, dan dilengkapi dengan penelitian terhadap nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan artikel ini adalah, mekanisme gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup atau LSM sering dianggap sama, namun bila diteliti secara seksama memiliki perbedaan yang sangat jelas. Pada mekanisme gugatan kelompok masyarakat, pihak yang mengajukan gugatan, apakah itu wakil kelas maupun anggota kelas adalah sama sama menjadi korban atau mengalami penderitaan atas terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Obyek tuntutan dalam mekanisme gugatan kelompok dapat berupa sejumlah ganti rugi dan tuntutan perbaikan fungsi lingkungan. Pada mekanisme gugatan oleh organisasi lingkungan, penggugat tidaklah menjadi pihak korban atau tidak memiliki kepentingan langsung pada obyek yang di gugat, namun berkepentingan atas pelestarian lingkungan hidup. Obyek tuntutan bukanlah ganti rugi yang merupakan kompensasi melainkan biaya pemulihan lingkungan. Kata Kunci: Perbandingan, Mekanisme, gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup
Permasalahan yang mungkin timbul ketika banyaknya informasi data pribadi yang tersebar digunakan untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan subjek data pribadi. Tidak tertutup kemungkinan akan dialami oleh karyawan PT. BCA Finance Cabang Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Solusi dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman kepada PT. BCA Finance Cabang Arifin Ahmad Kota Pekanbaru tentang aspek hukum perlindungan data pribadi. Sesuai dengan persoalan prioritas yang dihadapi mitra sebagaimana telah disinggung maka metode pendekatan yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan mitra adalah dengan metode ceramah dan tanya jawab. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini para peserta telah merasakan manfaatnya, yaitu mendapat tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang aspek hukum perlindungan data pribadi. Hal itu disimpulkan tim pengabdian kepada masyarakat setelah membandingkan hasil tes awal (pre test) dan tes akhir (post test) dengan cara mengajukan pertanyaan (kuesioner) sebelum dan sesudah pemberian materi. Kesimpulan problem yang dihadapi khalayak sasaran sebelum pemberian materi banyak yang belum memahami aspek hukum perlindungan data pribadi. Berdasarkan penjelasan tim pengabdian kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan ini telah terjadi peningkatan pemahaman khalayak sasaran tentang penyelesaian dimaksud.
Analisis situasi mitra mengambarkan fenomena di masyarakat banyak yang tidak memahami akibat hukum perkawinan siri. Begitu juga dengan masyarakat di kelurahan sekip kecamatan lima puluh belum mengetahui ketentuan hukum mengenai perkawinan seperti akibat hukum perkawinan siri yang termasuk didalamnya mengenai waris dan status hukum anak dari perkawinan siri. Permasalahan yang mungkin timbul ketika masih ada warga yang melakukan perkawinan siri (tidak dicatatkan), kemudian timbul permasalahan mengenai hak waris ketika suami meninggal dunia dan hak harta bersama saat terjadi perceraian. Tidak tertutup kemungkinan akan dialami oleh masyarakat kelurahan sekip kecamatan lima puluh kota Pekanbaru. Metode pelaksanaan merupakan solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah yang dihadapi mitra. Sesuai dengan persoalan prioritas yang dihadapi mitra sebagaimana telah disinggung maka metode pendekatan yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan mitra adalah dengan metode ceramah dan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini para peserta telah merasakan manfaatnya, yaitu mendapat tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang akibat hukum perkawinan siri (tidak dicatatkan). Hal itu disimpulkan tim pengabdian kepada masyarakat setelah membandingkan hasil tes awal (pre test) dan tes akhir (post test) dengan cara mengajukan pertanyaan (kuesioner) sebelum dan sesudah pemberian materi. Kata kunci: Akibat, Hukum, Perkawinan Siri
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan roya atas benda bergerak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUJF tidak efektif dijalankan karena adanya hambatan-hambatan. Hambatan dalam pelaksanaan roya dapat terjadi disebabkan lima faktor, yakni faktor hukumnya sendiri (undang-undang), faktor penegak hukum, pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, yakni lingkungan hukum tersebut berlaku atau diterapkan, faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan pelaksanaan roya fidusia merupakan kewajiban hukum dalam pelaksanaannya di Kota Pekanbaru masih terdapat banyak hambatan. Hambatan ini menyebabkan tidak efektifnya pengaturan roya di Pekanbaru. Hambatan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan teori efektifitas.
This study aimed to identify and analysed forest ecotourism objects in Suligi Hill, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu. Indonesia. The locations and respondents was nominated by using purposive sampling method. Respondents consisted of local people, tourists, tourism businesses, and stakeholders. The collected data was associated with the concept of 4A (attraction, amenity, accessibility, and ancillary service) and SWOT (strength, weakness, opportunity and threat) analysed, WTA (willing to accept) and WTP (willing to pay), and descriptive potential analysis ecotourism economy. Ecotourism in Suligi Hill categorised as adventure, conservation and education tourism. Some ecotourism objects were named as; Suligi Hill, Puti Maifat Peak, Ranah Peak, Sikubin Waterfall, Dayang Baso Waterfall, Tirtan Waterfall, Macan Cave, and Garuda Cave. Suligi Hill is potential to develop as forest ecotourism area. It is necessary to improve the facilities and infrastructure access to each place of the ecotourism object. Ecotourism management must involve professionals as the main actors and then supported by local ecotourism actors.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.