2022
DOI: 10.31849/jurkim.v2i1.9049
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perbandingan Mekanisme Gugatan Kelompok Masyarakat Dan Gugatan Oleh Organisasi Lingkungan Hidup

Abstract: Isu dalam topik ini adalah perbandingan mekanisme gugatan kelompok masyarakat dan gugatan oleh organisasi lingkungan hidup dalam rangka penegakan hak keperdataan lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian di bidang hukum yang bertujuan mencari kaedah hukum, norma atau das Sollen, dan dilengkapi dengan penelitian terhadap nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Pada penelitian hukum  normatif yang diteliti adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah telah berulang kali melakukan revisi terhadap peraturan tersebut. Mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sampai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) (Harahap et al, 2022).…”
Section: Pembahasanunclassified
“…Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah telah berulang kali melakukan revisi terhadap peraturan tersebut. Mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sampai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) (Harahap et al, 2022).…”
Section: Pembahasanunclassified
“…Lebih lanjut Ignas Kleden menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang pada satu sisi mengacu pada pemanfaatan sumber daya alam dan manusia secara optimal, dan pada sisi lain harus memelihara keseimbangan maksimal antara berbagai tuntutan yang saling bertolak belakang dengan kedua sumber daya tersebut (Fadilla, Nurmawati, Fasa, & Suharto, 2022). Dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, menurut Otto Soemarwoto harus memperhatikan enam hal yaitu: pro terhadap kedaulatan NKRI, pro lingkungan hidup, pro rakyat (Harahap, Pratiwi, & Yalid, 2022). miskin, pro kesetaraan gender, pro penciptaan lapangan kerja, dan bebas dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.…”
Section: Pembangunan Berkelanjutanunclassified