Ekonomi kreatif erat hubungannya dengan hak cipta karena perkembangan ekonomi kreatif berfokus kepada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreativitas yang dapat mendatangkan manfaat ekonomi kepada penciptanya. Permasalahan yang diajukan pada penelitian ini adalah perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa hak cipta fesyen terhadap ekonomi kreatif dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, membuat hak cipta fesyen rentan terkena pembajakan karena MEA memberlakukan pasar tunggal terhadap negara anggota ASEAN. Pembajakan mengakibatkan pencipta mengalami kerugian moril karena merasa hasil karyanya tidak dihargai dan kerugian materiil karena hasil karyanya telah tersebar namun tidak memberikan insentif kepada pencipta. Bentuk perlindungan hak cipta terhadap ekonomi kreatif dalam MEA terlihat dari kebijakan pemerintah memperbaharui UUHC dan pengesahan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang kemudian disingkat Perpres Bekraf. Bekraf bertugas untuk menetapkan kebijakan terhadap ekonomi kreatif. Pembaruan UUHC dan mengesahkan Perpres Bekraf diharapkan dapat memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Eksistensi keberadaan nikah siri yang terjadi hingga hari ini wajib mendapatkan perhatian serius, mengingat terjadi pembiaran yang di lakukan oleh Negara nantinya akan menjadi kebiasaan sehingga menjadi budaya yang tidak mendidik generasi muda. Polemic yang terjadi mengenai kekuatan putusan Perkara nomor 46/PUUVII/2010 hanya mengesahkan status dan kedudukan anak dari suatu pernikahan akan tetapi tidak memberikan tafsiran mengenai larangan atau batasan mengenai keberadaan nikah siri atau memiliki anak diluar perkawinan. Serta Eksistensi keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang persoalan hubungan keperdataan anak perlu di tinjau kembali menginggat Negara mengakui dan memberikan perlindungan keberadaan anak yang di buktikan dengan “asal-usul seorang anak pengakuan secara sah secara hukum merupakan langkah yang revolusioner akan tetapi pengakui sah negara terhadap anak perlu di gali kembali menginggat bagaimana mungkin Negara dapat mengakui anak dari suatu pernikahan yang tidak di lakukan secara sah menurut hukum yang berlaku, pengakui agama dari suatu pernikahan siri seyogyannya mengikat secara agama, akan tetapi yang terjadi pernikahan secara siri (agama) tetapi konsekuensinya ketika mumpunyai anak mengikat secara hukum Seyogyannya pembaruan hukum atau regulasi dilaksankan dengan berabgai pertimbangan dan permasalahan yang terjadi dengan melihat hukum progresif dan penerapan pembentukan moralitas bangsa yang terjadi hingga hari ini, maka eksistensi dari keberadaan Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.
Hak atas aksesibilitas obat paten merupakan hak konstitusional Warga Negara sebagai hak atas kesehatan yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI tahun 1945. Namun dalam kaitannya dengan hak atas obat paten yang memberi reward kepada penemunya dalam jangka waktu tertentu untuk memproduksi, mendistribusikan, mengeksploitasi secara ekonomis dan melarang pihak ketiga untuk memproduksinya, telah memberi efek negatif yaitu dibatasinya aksesibilitas publik atas obat paten. Masalah pokok yang akan dikaji adalah bagaimana ratio legis hak atas aksesibilitas obat paten bagi masyarakat dan bagaimana perbandingan hak atas akses obat bagi masyarakat dalam perjanjian Internasional dan Peraturan paten di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa monopoli obat paten mengakibatkan hak atas aksesibilitas obat paten bagi masyarakat semakin tidak terkontrol karena harga obat paten yang sangat mahal, dikarenakan bahwa pada realitanya TRIPs lebih dominan melindungi hak negara maju sebagai pemegang hak atas obat Paten, meskipun ada Deklarasi Doha yang di lahirkan untuk melindungi hak kesehatan masyarakat dikarenakan sulitnya akses obat dan harga obat yang mahal.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.