Dihapusnya Pasal 59 ayat (2) dari Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi membuat polemik terhadap ketidakpastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi berkembang, padahal Pasal 59 tersebut menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi wajib ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden sehingga penulis ingin menganalisis kepastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca Dihapusnya Pasal 59 dari Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan penelitian konseptual (conceptual approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan penelitian adalah sifat putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan final yang langsung memiliki kekuatan hukum sejak saat dibacakan sudah menjamin kepastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.