Terbitnya perjanjian akan menimbulkan prestasi bagi para pihak. Namun jika salah satu pihak ingkar janji, maka timbul sebuah kebingungan, apakah kasus ini menjadi ranah pidana atau perdata.Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah 1) apakah perkara wanprestasi dapat dialihkan menjadi perkara pidana 2) apakah upaya hukum perkara wanprestasi dengan perkara penipuan dapat berjalan dalam waktu yang bersamaan? Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui apakah hubungan keperdataan dalam wanprestasi dapat beralih menjadi perkara pidana? 2) apakah upaya hukum seseorang yang digugat wanpretasi dan dituntut pidana dapat dilakukan secara bersamaan? Untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan(statue approach dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut 1) wanprestasi dan penipuan memiliki unsur yang berbeda sehingga perkara wanprestasi tidak dapat dialihkan menjadi perkara penipuan 2) jika wanprestasi dan penipuan terjadi dalam suatu perkara yang memiliki hubungan hukum maka proses pidana dapat ditangguhkan sampai ada putusan perkara perdata.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah menginstruksikan kepada 30 (tiga puluh) Kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti agar kepesertaan BPJS menjadi syarat wajib dalam pelayanan publik. Instruksi tersebut merupakan peraturan kebijaksanaan yang berisi diskresi dalam menafsirkan UU SJN dan UU BPJS. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui diskresi memiliki Batasan dan untuk mengetahui instruksi presiden tersebut memenuhi syarat diskresi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang ditunjang oleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa diskresi dibatasi AAUPB dan asas legalitas, serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tidak memenuhi syarat diskresi karena bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dihapusnya Pasal 59 ayat (2) dari Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi membuat polemik terhadap ketidakpastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi berkembang, padahal Pasal 59 tersebut menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi wajib ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden sehingga penulis ingin menganalisis kepastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca Dihapusnya Pasal 59 dari Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan penelitian konseptual (conceptual approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan penelitian adalah sifat putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan final yang langsung memiliki kekuatan hukum sejak saat dibacakan sudah menjamin kepastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi.
The promulgation of the implementation of the Constitutional Court's decision is in the spotlight of other State Institutions that have repealed articles that have been canceled by the Constitutional Court in the new Law. Likewise with the authority of the Constitutional Court. In the process of presidential impeachment by the MPR there are indications that the Constitutional Court's Decision stating that the president and / or vice-president were proven guilty by the Constitutional Court can also be set aside, given the political process in the MPR which refers to the minimum decision-making conditions. The president is attended by at least ¾ of the total number of MPR members and is approved by at least 2/3 of the total members present. The research method used is a normative research method with the statue approach approach. Sources and Types of Legal Materials namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials related to this study. From the results of the study, the paradox of the presidential impeachment in the principle of the rule of law, the process of presidential impeachment according to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia NRI is carried out by political and legal mechanisms. The Basic Strength of the Constitutional Court Decision in the Context of Presidential Decree In State Principles is Article 1 paragraph 3 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia NRI "the state of Indonesia is a constitutional State" adjudicates at the first and last level that causes the Constitutional Court's decision to be final and binding for the MPR in impeaching the President and or Deputy PresidentKeywords: paradox, presidential election, principles rule of lawABSTRAKPromlematika implementasi putusan MK menjadi sorotan terhadap Lembaga Negara lain yangmemuculkan kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK dalam Undang-undang yang baru. Demikian juga terhadap wewenang MK Dalam proses pemakzulan presiden oleh MPR ada indikasi Putusan MK yang menyatakan presiden dan atau wakil presiden terbukti bersalah oleh MK dapat juga dikesampingkan, mengingat proses politik di MPR yang mengacu pada syarat pengambilan keputusan minimal syarat dukungan Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden minimal dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan metode pendekatan perundanng-undangan (statue Approach). Sumber dan Jenis Bahan Hukum yaitu Bahan hukum primer, Bahan Hukum Skunder dan Bahan Hukum Tersier yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian, terhadap paradoks pemakzulan presiden dalam prinsip Negara hukum, proses pemakzulan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 dilakukan dengan mekanisme polik dan hukum. Dasar Kekuatan Putusan MK dalam Konteks Pemakzulan Presiden Dalam Prinsip Negara adalah Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 “negara Indonesia adalah Negara hukum” mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang menimbulkan putusan MK bersifat final dan mengikat bagi MPR dalam melakukan Pemakzulan Presiden dan atau Wakil Pesiden.Kata kunci: paradoks pemakzulan presiden, pinsip negara hukum
The purpose of this research is to find out the constitutionality of dismissal of judges of the Constitutional Court by the House of Representatives People. This research is a type of normative legal research that uses approach methods with legislation. The research results explain that The move of the House of Representatives towards the Constitutional Court is getting worse shows an attitude of authoritarianism and lawlessness, because the DPR violates the provisions of Article 24 paragraph (1) of the 1945 Constitution (1945 Constitution) which guarantee the existence of the independence of the judiciary power institution, the existence of regulations clear and firm regarding the possibility of dismissing a constitutional judge before the expiration of the term of office is intended to maintain independence and at the same time maintain the independence of judges, for this reason the dismissal of constitutional judges who do not referring to the rules of the Constitutional Court Law can be stated unconstitutional. Actions taken outside the provisions of the norms of Article 23 of the Constitutional Court Law is not in line with the 1945 Constitution because it has the potential to damage and disrupt judicial power as the main stronghold of the rule of law.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.