THE IMPROVEMENT OF COMMUNITY LEGAL AWARENESS IN SANGGRAHAN II, MUNTUK VILLAGE, DLINGO SUB DISTRICT, BANTUL DISTRICT, DIY PROVINCE. The formulation of the problem in the community service activities is how is the process of increasing legal awareness for the community in Sanggrahan II, Muntuk Village, Dlingo Sub District, Bantul District, DIY Province. The method used is counseling, training, focus group discussion, and mentoring. The activity was carried out with the participation of administrators, the Family Welfare Program group and the community. The results of this community service activity were that the process of increasing legal awareness for the community in Sanggrahan II, Muntuk Village, Dlingo Sub-District, Bantul District, DIY Provine was carried out with 3 (three) types of activities including: legal Comuncation on the legal awareness (neighbors and familylLaw), training for facilitator of the legal awareness and mentoring in resolving disputes in the community of Sanggrahan II, Muntuk Village, Dlingo Sub District, Bantul District, DIY Province.
pengabdian ini meliputi kegiatan pemetaan profil dusun, penyuluhan dan pendampingan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan pemberdayaan ibu-ibu rumah tangga untuk memiliki usaha Handy Craft dari Kain Perca dan Rajutan sehingga terwujud kampung damai dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dampak yang diharapkan dari kegiatan pengabdian ini adalah adanya penurunan tingkat kekerasan dalam rumah tangga, tumbuhnya keasadaran hukum bagi warga, peningkatan kreatifitas dan inovasi usaha serta dapat menumbuhkan kewirausahaan bagi masyarakat di Dusun Sumuran tersebut. Luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah artikel publikasi ilmiah, produk handycraft dan booklet tentang Profil Dusun Sumuran, Desa Jetis, Kecamatan Saptosari. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah menurunnya kekerasan dalam rumah tangga, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, meningkatnya kreatifitas dan kemauan warga untuk berwirausaha. Kata Kunci: Pembentukan, Kampung, Damai, Sejahtera. PENDAHULUANGerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga (PMKK) adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaanya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju, mandiri, kesejahteraan, keadilan gender, kesadaran hukum dan peduli kepada lingkungan.Bagian dari PMKK adalah pemberdayaan keluarga. Pengertian pemberdayaan keluarga adalah segala upaya bimbingan dan pembinaan agar keluarga dapat hidup sehat, sejahtera, maju dan mandiri. Kesejahteraan keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya https://doi.org/10.18196/bdr.6129
Undang-undang perlindungan konsumen mengatur tentang hak dan kewajiban mendapatkan informasi secara jelas terhadap produk yang dikonsumsi. Salah satu bentuk informasi yang dikonsumsi tersebut halal, adalah adanya labelisasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal). Namun dewasa ini para konsumen belum mendapatkan dan menemukan label halal pada olahan berbahan baku daging kambing, khususnya yang terdapat di kawasan Pleret Banguntapan. Seharusnya para pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal akan produk olahannya, namun kenyataan banyak olahan produknya tidak terjamin kehalalannya. Berdasarkan fenomena tersebut, maka pengabdian ini bertujuan ingin mengedukasi para pelaku usaha sate klathak dan melakukan pendampingan akan pentingnya sertifikasi halal. Mitra dalam pengabdian ini adalah para pelaku usaha cathering dengan menu special sate klathak di kawasan Donoloyo, Pleret Banguntapan Bantul. Metode pengabdian dilaksanakan dengan beberapa kegiatan, pertama penyuluhan tentang pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, kedua FGD seputar sertifikasi halal dan permasalahan lainnya serta pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal oleh LPPOM MUI. Hasil pengabdian menunjukkan meningkatnya pengetahuan dan pemahaman para produsen dan konsumen akan pentingnya sertifikasi halal serta meningkatnya kesadaran para UMKM yang telah beralih pada produk yang telah tersertifikasi halal.
(Telaah terhadap Kitab Badī'ah al-Miṡāl) Maesyaroh Fakultas Agama Islam (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)Email: sarohdimyati@gmail.com AbstractThe beginning of Islamic month is related to Muslim worship. Muhammad Ma'shum bin Ali or popularly known as Ma'shum bin Ali is one of Indonesian Islamic astronomers that applied the technique of haqiqi bi tahqiq. His thought on the concept of beginning of month was written in Badī'ah al-Miṡāl book. He stated that the prerequisite of beginning of month is the emergence of Ijimak (moon and sun are at the same longitude) because it constitutes the main requirement of the appearance of hilal. This concept is according to hadd arrukyah in which the limit of hilal to be able to see must be in two conditions: irtifa' hilal and nurul hilal. Hilal can only be seen at 6 0 with 2/3 uṣbu'. It means that if the height of hilal is less than 6 0 , that day will be considered as the last month. Ma'shum bin Ali also purposed a hisab method based on spherical trigonometry theory. But for the finishing it refers to rubu' mujayyab which has high accuracy that is almost as acurate as contemporary hisab. AbstrakPenetapan awal bulan kamariah erat kaitannya dengan pelaksanaan ibadah umat Islam. Muhammad Ma'shum bin Ali atau lebih dikenal dengan nama Ma'shum bin Ali merupakan salah satu tokoh falak di Indonesia yang beraliran haqiqi bi tahqiq. Pemikirannya tentang konsep awal bulan dituangkan dalam kitab Badī'ah al-Miṡāl. Menurutnya syarat untuk penetapan awal bulan adalah terjadinya ijtimak (bulan dan matahari dalam garis bujur yang sama),karena ijtimak merupakan syarat nampaknya hilal. Konsep awal bulan yang ditawarkan oleh Muhammad Ma'shum bin Ali menganut hadd ar-rukyah. Dalam hal ini, batasan hilal yang dapat dirukyat sebagai pertanda awal bulan harus memenuhi dua syarat kumulatif yaitu tingginya hilal atau irtifa' hilal dan nurul hilal. Hilal yang dapat dirukyat dengan ketinggian minimal 6 0 dan nurul hilal sebesar 2/3 uṣbu'. Artinya jika ketinggian hilal kurang dari enam derajat maka pada saat itu dihitung sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung. Adapun metode hisab yang ditawarkan oleh Ma'shum bin Ali berdasarkan teori spherical trigonometry, hanya saja penyelesaiannya dengan menggunakan rubu' mujayyab. Hasil hitungannya memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi hampir sama dengan hisab kontemporer.Kata kunci: Penetapan awal bulan hijriyah, ketinggian hilal, nurul hilal.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.