Contradicting judges' gathering in settling on legal choices is the embodiment of the appointed authority's individual flexibility to discover material truth. A definitive opportunity of presence is, not opportunity unbounded, but rather opportunity with a feeling of obligation and obligation. The review USES standardizing regularizing juridical strategies for study in which this kind of lawful exploration is normally alluded to as doctrinal law or library research. Since this review depends entirely on composed guidelines, it is firmly identified with libraries since it would require auxiliary information on the library. The 1981 law on criminal occasions (kuhap) decided that a court administering ought to be represented by a consistent agreement of the individuals from the adjudicators when such consistent agreement was unrealistic and the decision depended on the larger part by focusing on the "most productive" rule. The clarification of 182 stanzas (6) kuhap additionally states that it was recorded in the private program of the get together. Also, in this decision the outcome is a particular translation between the board of judges in seeing whether it is seen as proceeding or as an infringement of asas nebis in idem.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di bentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 109 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Suatu lembaga yang di khususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (chek and Balances) kinerja dari KPU dan Bawaslu.Usia DKPP yang masih terbilang baru, menjadikan instansi ini belum banyak di kenal oleh masyarakat. Secara Internal, Instansi ini sangat terbatas, karena hanya ada satu di Jakarta. Sementara tugasnya adalah bersifat Nasional. Untuk itu kita perlu mengenal lebih dekat mengenai DKPP, termasuk dalam kedudukan maupun kewenangannya.Dalam tulisan ini peneliti merumuskan masalah (1) Bagaimana kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Penyelenggaraan pemilu? (2) Bagaimana Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap penyelesaian pelanggaran kode etika oleh penyelenggara pemilu? (3) Bagaimana Implikasi Putusan MK 31/PUU-XI/2013 Terhadap Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari Hasil Penelitian yang dilakukan diketahui bahwa DKPP mempunyai kedudukan yang sejajar dengan KPU dan Bawaslu, sehingga baik KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945. Wewenang DKPP adalah, memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Putusan DKPP mempunyai sifat final dan mengikat, sehingga tidak memungkinkan upaya lebih lanjut untuk mengajukan keberatan atau banding. Dengan Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menimbulkan efek psikologis di jajaran KPU serta Bawaslu berupa ketaktan akan sanksi pemecatan atau pemberhentian sementara dan berpotensi menimbulkan polemic hukum yang berkepanjangan
Carok merupakan bentuk penyelesaian masalah melalui kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit yang mengakibatkan lawan luka berat bahkan meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menelaah dan menerangkan bagaimana tinjauan yuridis sosiologis budaya carok berdasarkan Pasal 340 KUHP. Dalam melakukan peninjauan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis melalui sumber data sekunder yang didapat berdasarkan studi kepustakaan berupa buku-buku ataupun literatur lainnya dan peraturan perundangan yang berhubungan akan persoalan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi carok yang bersebrangan dengan hukum negara disebabkan karna tidak dilakukannya pendekatan dengan nilai-nilai budaya yang dipegang oleh masyarakat Madura.
Akibat pandemi covid-19, kegiatan PT. Pegadaian Cabang Karawang dalam hal pemberian kredit menjadi terhambat. Begitupula dengan Mitra Tim Abdimas Unsika, yang banyak mengalami hambatan sampai pada keadaan dimana kredit macet. Tujuan dilakukannya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini ialah pemberian informasi serta pemahaman kepada Mitra Tim Abdimas Unsika mengenai kebijakan relaksasi kredit serta aspek hukum yang membersamainya. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19 November 2020 yang dilaksanakan dengan cara hybrid. Lebih lanjut, pengabdian ini dilaksanakan dengan tahapan pre-test, sosialisasi, post-test, serta evaluasi. Hasil kegiatan menunjukan terdapat perubahan yakni sebanyak 76% Mitra Tim Abdimas Unsika memiliki pemahaman tingkat pengetahuan dalam tingkatan sangat baik, serta 24 % pada tingkatan baik. Terdapat peningkatan pengetahuan Mitra Tim Abdimas Unsika dikarenakan telah diberikannya paparan informasi dalam bentuk sosialisasi yang di sampaikan oleh Devi Siti Hamzah Marpaung, SH., MH., selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.