Problem hukum termuat dalam draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Pemerintah sebagai lembaga eksekutif berintensi menyederhanakan, meringkaskan, dan mengakselarasi adanya hukum yang bisa merangkum semua demi semua kepentingan warga (omnibus law). Kritik dari warga bermunculan pasca draft RUU itu diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, karena ada beberapa kekeliruan substansial dan teknis. Penelitian ini akan mengkaji draft RUU dari perspektif Critical Legal Study (CLS). Adapun metode yang digunakan adalah kualitatif analitik. Hasil penelitian ditemukan: (1) ada kekeliruan dalam pemberian nama pada draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law; (2) ada ketidaksesuaian di pasal 170 dari RUU tersebut dengan asas lex superior derogat legi inferior; (3) adanya ignorantia yang berkonsekuensi pada hidup para pekerja terkait dengan pemberian kewenangan penuh kebijakan di tangan para pengusaha. Keterlibatan pemerintah dan adanya pertimbangan dari serikat pekerja menjadi rekomendasi agar ada jaminan bagi para pekerja.Kata-kata kunci: kritik warga, omnibus law, critical legal study, warga sip
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.