Dimana pada saat situasi yang tidak stabil ini penyebab hilangnya harkat martabat dan kedudukan sebagi penyandang disabilitas khususnya di Lembaga Pemasyarakatan. Merupakan kewajiban negara dalam menjamin hak-hak yang harus terprnuhi oleh para penyandang disabilitas sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku. Dalam rangka memenuhi pelayanan publik terhadap penyandang disabilitas perlu adanya keseteraan perlakuan dengan masyarakat pada umumnya. Hal ini dilakukan bukan semata-mata bertujuan melindungi Hak Asasi Manusia setiap orang, tetapi juga melaksanakan amanat yang terdapat dalam undang-undang dan sebagai penghormatan martabat manusia. Tentu dalam memberikan pelayanan publik berupa program pembinaan dan kepribadian bagi narapidana khususnya penyandang disabilitas, tentu Lapas sebagai tempatnya diharapkan dapat memberikan hak bagi narapidana penyandang disabilitas. Karena dalam hal ini Lapas merupakan fasilitas umum, yang artinya sama seperti fasilitas pada umumnya dalam memberikan pelayanan harus memenuhi persamaan hak asasi manusia Keywords—: Penyandang disabilitas, kelompok rentan, narapidana, pelayanan
Ada ketentuan mengenai sanksi pidana dalam pelaksanaan hukum pidana. dimana ada tujuan pengenaan sanksi pidana bagi terpidana pelanggar. Tujuan pengenaan sanksi pidana tidak boleh semata-mata untuk mendorong adanya sebuah pembalasan. Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan sebagai salah satu pelaksana dari tujuan sistem pemidanaan dalam sistem peningkatan Sebagaimana dinyatakan dalam perundang undangan, sejumlah penegakan hukum yang berusaha untuk memastikan bahwa narapidana dihukum untuk menyadari kesalahan mereka, guna untuk memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi kejahatan mereka serta kemudian mereka dapat diterima dikembalikan oleh masyarakat, berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan hidup adil sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab hukum pidana, sesuai pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Peraturan Pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan untuk mengatur segala hak-hak narapidana. Dalam huruf k alinea pertama pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 disebutkan “Narapidana berhak atas pembebasan bersyarat”. Demikian pula hak-hak narapidana berperilaku baik peradilan narkotika. Mengikuti perkembangan kejahatan narkotika saat ini merupakan kejahatan yang kompleks karena kejahatan narkotika, pelaku bisa menjadi korban sekaligus. Pembinaan terbaik untuk narapidana kembali/berintegrasi ke dalam masyarakat dan tidak diisolasi secara listrik dengan batang besi. Kata Kunci: narapidana; narkotika; pembebasan bersyarat;
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.