Korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa dimana telah begitu mengakar kuat di Indonesia. Hal ini dapat di buktian dengan jumlah uang hasil korupsi yang di sita oleh KPK sebesar Rp2 triliun. Gagasan Model Politik Hukum pemberantasan korupsi perlu dilakukan dalam rangka Harmonisasi Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagimana Dasar Urgensi Konsep Pemberantasan Korupsi di Indonesia. 2) Bagaimana Model Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Metode Penelitian ini mengunakan Penelitian Hukum Normatif menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum dengan mengunakan pendekatan Perundang-Undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Model Politik hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan suatu pendekatan yang lebih mengedepankan kepada manfaat hukum dengan cara melakukan penemuan atau pembaharuan hukum sesuai dengan fenomena sosial dimasyarakat dan urgensi kebutuhan hukum dengan melakukan 3 pendekatan yaitu Subtansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum dimana adanya Harmonisasi Kelembagaan Antara KPK, Polri dan Kejaksaan untuk efektifitas pemberantasan korupsi di Indonesia dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan penyiaraan sangatlah kompleks yakni definisi dan pengawasan penyiaraan yang masih belum jelas, serta kewenangan KPI lemah untuk mengawasi media digital. Tujuan penelitian ini, yaitu: Pertama, pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia atas Media Digital. Kedua, konsep dan praktek lembaga penyiaran terhadap pengawasan media digital di negara lain. Ketiga, desain pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia terhadap pengawasan media digital. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, problematika hukum terhadap kedudukan KPI dalam pengawasan media digital yakni penafsiran frasa “media lainnya di Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran”. Kedua, pengawasan media digital di Jerman dan Australia cukup maju untuk mengatur secara ketat penyiaraan digital dengan sistem terintegrasi misalnya Jerman mewajibkan youtube untuk mengintegrasikan UU penyiaran dalam sistem dan Australia melakukan take down apabila konten negatif dari domain lokal. Ketiga, desain penguatan lembaga KPI melalui perluasan kewenangan media digital, integrasi kelembagaan Polri dan Kominfo dan pendekatan “konvergensi media” bidang telekomunikasi, media dan internet dalam kerangka peraturan tunggal.The problem of broadcasting is very complex, consisting of the definition and supervision of broadcasting which is still unclear and the authority of KPI is still weak to supervise digital media. The research objectives are: First, to look at the legal problems of the Indonesian Broadcasting Commission in supervising Digital Media. Second, the concept and practice of broadcasters on digital media surveillance in other countries. Third, the design of the Indonesian Broadcasting Commission's supervision of digital media supervision. The results of the study show that first, there are still legal problems with the position of KPI on digital media supervision. Second, digital media surveillance in Germany and Australia has been quite advanced which has strictly regulated broadcasting in digital with an integrated system. Third, the design is carried out by strengthening KPI institutions, institutional integration, and the "legislative convergence" approach.
Covid-19 as a pandemic in the 20th century has brought consequences in many aspects, one of which is the force major aspect. The force majeure policy in Indonesia is still incomplete, unlike China, which already has a more complete policy. The purpose of the research is to be able to find out about the Covid-19 policy in Indonesia and to compare the Indonesian and Chinese force major policy settings. The research method uses a normative research type with a statutory approach. The results of the study show that Indonesia's policy in dealing with covid 19 has problems in two policies, namely: the provision of information and the Lockdown policy. Meanwhile, the comparison problem with China is better by providing a mechanism with more legal certainty, namely providing access to the determination of force major against the Supreme Court, while Indonesia does not have a similar mechanism.
ABSRTAK Hak Terkait (Neighbouring Right) dengan Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pelaku yang dapat terdiri dari artis film/telivisi, pemusik, penari, pelawak dan lain sebagainya untuk menyiarkan pertunjukannya. Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum (Public Performance), mengkomunikasikan pertunjukan langsung (Live Performance), dan mengkomunikasikan secara interaktis suatu karya rekaman suara pelaku. Selain pelaku, juga produser rekaman suara dan lembaga penyiaran mempunyai hak-hak terkait. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) dapat diketahui bahwa yang dimaksud Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram atau Lembaga Penyiaran. Judul Penelitian ini adalah Determinasi Perlindungan Hukum Pemegang Hak atas Neighbouring Right Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan rumusan masalah. 1. Bagaimana Problematika Pemegang Hak atas Neighbouring Right Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? 2. Bagaimana Perlindungan Hukum Pemegang Hak atas Neighbouring Right Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta?Dari hasil penelitian menunjukan bahwa perkembangan globalisasi memberikan kontribusi dengan banyaknya karya cipta seperti lagu, film, acara televisi yang sering disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti memperbanyak, memasarkan dan segala upaya untuk memperoleh keuntungan finansial, sehingga pencipta atau pemilik hak cipta merasa dirugikan baik dari segi Hak Moral maupun Hak Ekonomi. Karena inilah hak terkait dengan hak cipta lahir dengan tujuan untuk melindungi hak performers, produser rekaman dan lembaga penyiaran dari penyalahgunaan karya mereka. Perlindungan hukum untuk hak terkait diberikan melalui peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga melalui konvensi konvensi Internasional yaitu Konvensi Roma 1961, Konvensi Jenewa, dan Brussel Convention. Kata Kunci : Hak Terkait (Neighbouring Right), Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Indonesia has introduced Islamic-based development programs, but challenges such as different interpretations, incompatibility between Islamic law and the national legal system, political influence, and the integration of Islamic values in sustainable development continue to hinder the implementation of Islamic legal approaches in regional development. This study aims to analyze the integration of Islamic legal concepts in regional development from an economic, social, political and environmental perspective and to identify concrete policies or programs that can be implemented to apply a holistic and sustainable approach to Islamic law in regional development. This research is categorized as normative legal research using primary and secondary legal materials in statutory and library documents (books, journals, reports and internet sources) and analyzed using a philosophical and analytic approach. According to the findings, the problem can be solved by creating an Islamic-based development program that considers economic, social, political, and environmental factors and guarantees the program's sustainability. Increasing community participation and involvement in the planning and implementing Islamic-based development programs and strengthening oversight of the use of funds and the environmental impact of development activities are possible solutions. Based on the findings of this research, it is recommended that a microfinance initiative based on Islamic principles be established in the area. Integrating Islamic principles and considering Indonesia's social diversity are prerequisites for the success of an Islamic legal approach to regional development.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.