AbstrakPenelitian ini secara khusus meneliti tentang pembagian warisan bagi anak perempuan bungsu di Kemukiman Lambang, Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar. Tujuan penelitian dalam artikel ini yaitu untuk mengetahui praktek pembagian warisan bagi anak perempuan bungsu, dan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap tehnik pembagian warisan terhadap anak bungsu perempuan dalam masyarakat Kemukiman Lamblang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini dilakukan dnegan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pembagian warisan terhadap anak perempuan bungsu telah dilakukan sejak dahulu, yaitu dengan memberikan hak waris yang lebih besar dengan ahli waris lainnya. Adapun harta waris yang biasa diterima oleh anak perempuan bungsu adalah rumah. Tehnik pembagian warisan terhadap anak bungsu perempuan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tehnik pembagiannnya yaitu dilakukan dengan dua tahapan umum. Pertama harta waris dalam sebuah keluarga sebelumnya telah ditentukan bagiannya masing-masing, dan bagian tersebut baru dapat diambil ketika telah terjadi kematian orang tua. Kedua yaitu setelah kematian orang tua, ahli waris melakukan musyawarah kembali dalam membagikan harta yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagian anak perempuan bungsu secara khusus diberikan berdasarkan asas keadilan, yaitu dilihat dari sisi kemandirian dan kamatangan ekonomi. Dalam Islam juga asas yang harus dipenuhi adalah rasa keadilan masing-masing ahli waris, serta pembagiannyapun dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. 238 PendahuluanIslam yang diturunkan dalam rentang waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari, dalam upaya merevisi atau memperbaharui tatanan hukum yang berlaku sebelumnya, khususnya yang berlaku dibelahan Arab, dilakukan dengan bertahap dan bijaksana, tanpa memberatkan pemeluknya. Demikian juga dalam legislasi hukum kewarisan Islam yang diturunkan pada keadaan tertentu, baik terhadap penetapan hukum yang baru maupun ayat-ayat yang mencabut berlakunya hukum yang telah ada atau untuk memperbaharui hukum Islam yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan keadaan zaman.Dalam hukum perdata non-Islam, "Hukum Waris" didefinisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mayit dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dari hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga. 1 Tujuan hukum waris dalam Islam adalah untuk mengatur caracara membagi harta peninggalan (tirkah) agar supaya dapat bermanfaat kepada ahli waris secara adil dan baik. Oleh karena itu Islam tidak hanya memberikan warisan kepada pihak suami atau istri saja, akan tetapi juga dari kedua belah pihak baik yang dimulai dari garis ke atas, garis ke bawah, atau garis ke sisi. Sehingga hukum waris Islam bilateral individual. 2 Hukum kewarisan Islam mendapat perhatian yang besar, karena mengenai kewarisan sering menimbulkan akibat-akibat ya...
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.