Sistem baru jual beli online yang lebih digemari di kalangan masyarakat adalah COD (Cash on Delivery). Akan tetapi dalam pelaksanaan jual beli secara online berbasis COD tidak semuanya sah secara hukum dikarenakan beberapa pelaku usaha gemar melakukan penipuan atau pemalsuan informasi, salah satunya adalah ketidaksesuaian informasi barang dengan bentuk barang yang diterima. Penelitian ini membahas tentang jual beli online dan implementasi asas itikad baik di dalam suatu transaksi jual beli online, dengan tujuan untuk memahamkan asas itikad baik kepada masyarakat luas dalam pengaplikasiannya pada transaksi jual beli online. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kepustakaan. Hasil penelitian ini, ditemukan bahwasanya pengimplementasian asas itikad baik di dalam transaksi jual beli online dapat diterapkan oleh penjual dengan cara memberikan informasi tentang barang yang dijualnya dengan jujur, dan pembeli dengan cara membayarkan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian, sehingga keduanya akan sama-sama diuntungkan oleh transaksi ini. Selain itu penting untuk marketplace agar memperbaiki sistem yang digunakannya untuk menjadi situs web jual beli online sebagai salah satu bukti itikad baik yang ditujukan kepada pelaku usaha dan pembeli. Maka perlu bagi marketplace, pelaku usaha, dan juga pembeli untuk menerapkan asas itikad baik sehingga tidak ada pihak yang mungkin akan dirugikan.
Bank Syariah memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana. Strategi baru telah dikembangkan dan diperkenalkan kepada industri perbankan syariah. Sebagai bentuk responden dari kebutuhan masyarakat tersebut, maka Bank Syariah memberikan jasa pelayanan kepada nasabah dalam bentuk jasa pelayanan keuangan untuk mengalihkan transaksi non Syariah (konvensional) yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan Syariah dengan memberikan jasa pembiayaan produk cicil emas yang di dasarkan dengan landasan hukum pada Fatwa Dewan Syariah Nasional. Dalam penelitian ini penulis membahas Analisis Pembiayaan Murabahah pada Produk Cicil Emas ditinjau dari Penerapan Fatwa DSN MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010. Sehingga diharapkan mampu mengetahui bagaimana konsep mekasime penerapan akad dalam melakukan pembiayaan produk cicil emas dan juga landasan Fatwa DSN MUI. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Adapun untuk mendapatkan data-data pegawai dan nasabah yang melakukan pembiayaan produk cicil emas, penulis melakukan 3 cara yaitu dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, data yang terhimpun kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik pembiayaan murabahah pada produk cicil emas di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai. Faktanya dalam praktik cicil emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo harga emas tidak bertambah selama akad berlangsung meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo, emas dijadikan jaminan dengan akad rahn dan disimpan di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo, emas yang dijadikan jaminan tidak berubah akad dan tidak berpindah kepemilikan dan tetap disimpan di brankas Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Ponorogo.
Pawn is an accessory contract or a complementary contract to the debt and receivable contract. The definition of a pawn is a guarantee delivery contract from a person who owes a debt to a person who is in debt with an item that has economic value. This paper provides an overview of the comparison between pawning in positive law in the Civil Code and pawning contained in Islamic law. The purpose of this paper is to identify, know, understand, and examine the specific differences between pawn contracts in Islamic law and Indonesian positive law. So that readers can map out the comparison of the two pawn contract theories. The method used in this paper is a qualitative approach. The type used in writing this article is library research. The author examines, observes and looks for data from reference books that can be accounted for. The result of the research in this paper is that the term pawn in Islamic law is called ar-rahn. The difference between rahn and pawn in positive law, among others, is regarding the maintenance of the collateral. In Islamic law the pawnbroker is not subject to the term interest or additional costs outside the pawn agreement, but there is only an additional maintenance fee for the collateral. Whereas in positive law, in addition to the cost of maintaining goods, there is also an additional cost called 'interest' that must be borne by the lender. In Islamic law collateral goods are not limited to movable goods, but also immovable goods, while in positive law the collateral object is only limited to movable goods.
Pertumbuhan ekonomi dewasa ini semakin meningkat dan melahirkan model-model bisnis baru yang menjanjikan keuntungan besar, salah satunya franchise yang sudah banyak tersebar di pelosok Indonesia. Banyak pemilik modal yang akhirnya menjadikan bisnis ini ladang investasi namun dalam praktik perjanjian kontraknya, isi klausula hanya ditetapkan sepihak oleh pemberi waralaba. Untuk mencegah terjadinya ketidakseimbangan dalam perjanjian kontrak waralaba maka dilakukan asas bebas berkontrak terutama pada asas itikad baik. Pada penulisan penelitian ini peneliti menggunakan metode library research yang menggambarkan secara sistematis, normatif, serta akurat dengan peninjauan dari Pasal 1338 KUH Perdata. Dari hasil penelitian didapatkan hasil bahwa kesesuaian pada Pasal 1338 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bebas berkontrak, dan realitanya pada perjanjian kontrak waralaba atau franchise seringkali isi klausula memberatkan salah satu pihak. Adanya itikad baik dapat menjadi pembatasan sebab setiap pihak diwajibkan untuk memenuhi hak dan kewajibannya.
In the marketing strategy, Endorsement is one of the strategies of business actors to introduce goods or service products to consumers through the intermediary of actresses, youtubers, or selebrgram, especially on Instagram or youtube social media. And celebrities have accounts on social media, especially Instagram and their youtobe accounts have many followers, and make an impact on many parties seeing the uploads of these actresses, youtobers and selebgrams. In this transaction using a service rental system that is paid and has a grace period. The freedom of business actors in using endorsement services has many impacts, both positive and negative impacts. This shows that the endorsement strategy is an ijarah contract that uses a written contract in terms of freedom, the endorsement strategy has several negatve impacts. And this endorsement strategy includes 3 parties, namely business actors who use endorsement services, actresses, youtubers and celebrities who receive endorsement services, and finally consumers who buy the products after seeing products that have been introduced through endorsement services. But there are also many endorsements of goods or services that are not in accordance with the shari’a which can damage the ijarah contract, and cause the contract to be invalid or defective because it does not meet the requirements and pillars of ijarah conract. Then, discrepancies were found regarding buying and selling between business actors and consumers, resulting in fraud gue to online transaction that cannot meet face to face and it is difficult to know whether these business actors are truly trustworthy or can harm consumers. Then regarding Islamic business ethics between actresses, youtobers, and celebrities against brand account followers who become consumers for business actors on social media, several discrepancies were also found regarding the concept of Islamic business ethics and the principles of Islamic business ethics
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.