ABSTRAKPasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Secara umum perjanjian adalah kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/ hubungan hukum, menimbulkan hak dan kewajiban dan apabila tidak dijalankan sebagaimana yang diperjanjikan akan menimbulkan sanksi. Tujuan dibuatnya perjanjian adalah sebagai dasar penyelesaian apabila timbul masalah di kemudian hari agar para pihak terlindungi, mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan. Penelitian ini membahas hal-hal yang harus diperhatikan atau dipenuhi dalam membuat perjanjian dan bagaimana peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Penyelesaian sengketa perjanjian hendaklah diselesaikan tidak hanya didasarkan pada apa yang tertulis dalam perjanjian tetapi memperhatikan keselarasan dari seluruh asas-asas hukum perjanjian, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith), asas kepribadian, asas kepercayaan, asas persamaan hak, asas moral, asas kepatutan, asas kebiasaan, asas kepastian hukum, asas keseimbangan, dan asas perlindungan.Kata Kunci: perjanjian, asas perjanjian, tujuan perjanjian. ABSTRACTArticle 1313 of the Civil Code states that an agreement is an act in which one or more people bind themselves to one or more other people. In general, the agreement is the agreement of the parties about a matter that creates a legal relationship, raises the rights and obligations and if not executed as promised it will impose sanctions. The purpose of the agreement is to be the basis of a settlement if problems arise later in order to protect the parties, obtain legal certainty and justice. This study discusses the things that must be considered or fulfilled in making agreements and how the role of the principles of a legal agreement in realizing the objectives of the agreement. The settlement of the dispute of the agreement shall be settled not solely on the basis of what is written in the agreement but to consider the harmony of all the principles of the law of the agreement, namely the principle of contractual freedom, the principles of consensualism, the principles of legal certainty (pacta sunt servanda), good faith principles, personality principles, trust principles, principles of equality of rights, moral principles, The principle of propriety, customary principle, equilibrium principles, and The principle of protection.Keywords: agreement, principles of agreement, the purpose of the agreement. PENDAHULUAN Latar BelakangBerbicara tentang perjanjian tidak terlepas dari masalah keadilan. Fungsi dan tujuan hukum perjanjian tidak lepas dari tujuan hukum pada umumnya, yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Theo Huijbers menguraikan tiga tujuan hukum: Pertama, memelihara kepentingan umum dalam masyarakat. Kedua, menjaga hak-hak manusia. Ketiga, mewujudkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka prinsip-prinsip penting negara hukum harus ditegakkan. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi penegak hukum sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum dapat diwujudkan. Dalam kajian ilmu hukum dikemukakan bahwa selain norma hukum, terdapat juga norma lain yang turut menopang tegaknya ketertiban dalam masyarakat yang disebut norma etika. Norma etika dari berbagai kelompok profesi dirumuskan dalam bentuk kode etik profesi. Kode etik adalah prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis. Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda-beda satu sama lain. Kode etik berfungsi: Sebagai sarana kontrol sosial, pencegah campur tangan pihak lain, pencegah kesalahpahaman dan konflik, sebagai kontrol apakah anggota kelompok profesi telah memenuhi kewajiban. Tujuannya: Menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian para anggota, meningkatkan mutu profesi dan organisasi, meningkatkan layanan, memperkuat organisasi, menghindari persaingan tidak sehat, menjalin hubungan yang erat para anggota, dan menentukan baku standarnya. Penegak hukum wajib menaati norma-norma yang penting dalam penegakan hukum yaitu: kemanusiaan, keadilan, kepatutan, kejujuran serta melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya. Namun dalam pelaksanaannya terkadang tidak berjalan dengan baik bahkan menimbulkan permasalahan-permasalahan. Dalam penerapannya terkadang mengalami hambatan atau kendala. Pembahasan dalam penelitian ini adalah: Kerangka Teori: Grand theory: Teori etika, Midle range theory: Teori keseimbangan, Applied theory: Teori keadilan; Etika, moral, norma, hukum dan hubungannya; Kode etik profesi hukum: Kode etik dan pedoman perilaku hakim, kode perilaku jaksa, kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia, kode etik notaris, kode etik advokat; Pelaksanaan profesi hukum yang baik dan Hambatan atau kendala dalam pelaksanaan kode etik profesi hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Apabila terjadi sengketa mengenai pelaksanaan kode etik, hendaklah diselesaikan dengan memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam kode etik tersebut.
Pembangunan ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan perlindungan Kekayaan Intelektualnya. Semakin tinggi penghargaan negara terhadap Kekayaan Intelektual, akan merangsang pertumbuhan ekonomi. Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir untuk menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual baik yang bersifat nasional, regional maupun internasional. Hal ini dapat dilihat dengan: Dibentuknya Undang-Undang Nasional di bidang Kekayaan Intelektual, yaitu tentang: Hak Cipta, Merek Dan Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Perlindungan Varietas Tanaman dan Rahasia Dagang; Ikut ambil bagian dalam Persetujuan/Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN (ASEAN Frame work Agreement) dan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dalam agenda kerja Osaka; Menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia World Trade Organization (WTO) menyiratkan bahwa Indonesia secara otomatis terikat pada TRIPs; Meratifikasi World Intellectual Property Organization (WIPO). Pembentukan hukum Kekayaan Intelektual harus tetap memiliki orientasi pada kepentingan nasional dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan internasional. Perlindungan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia berpegang pada teori keadilan yang berdasarkan pada Pancasila, dengan prinsip-prinsip: Kemanusiaan; Keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat; Nasionalisme; Keadilan sosial dan Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) tidak bebas nilai (berdasarkan nilai-nilai Pancasila). Meskipun telah dibentuk dan diberlakukan berbagai peraturan di bidang Kekayaan Intelektual, masih terdapat banyak permasalahan-permasalahan. Hal ini dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: Berkaitan dengan substansi, struktur, dan budaya (kultur) hukum. Penelitian ini membahas tentang: Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan Permasalahan apa saja yang ditemukan dalam pelaksanaan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual bagi pembangunana ekonomi Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka dibutuhkan adanya solusi agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari perlindungan hukum Kekayaan Intelektual yaitu terwujudnya keadilan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk mengatur tentang pajak dibutuhkan hukum pajak, yaitu: kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan, antara lain disebabkan: Kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat, lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas. Untuk mengatasinya dengan melakukan reformasi dibidang perpajakan, antara lain: Melakukan penyempurnaan regulasi/perangkat aturan, menggalakkan sosialisasi agar menambah pengetahuan untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak taat pajak, melakukan evaluasi, menyediakan database yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjamin kerahasiannya, meningkatkan penegakan hukum dalam pengawasan dan pemberian sanksi secara konsisten dan tegas, dan melakukan pemungutan pajak yang: Adil, berdasarkan undang-undang, tidak mengganggu perekonomian, efisien dan sistemnya harus sederhana.
Perkembangan teknologi informasi saat ini memberikan peluang usaha bagi pelaku bisnis dalam perdagangan melalui transaksi elektronik (e-commerce). Kreativitas pelaku usaha tersebut sehingga timbulkan pelanggaran-pelanggaran terhadap merek dagang. Merek Dagang: Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Namun dalam pelaksanaannya terkadang tidak berjalan dengan baik bahkan menimbulkan permasalahan-permasalahan. Rumusan masalah: Bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran merek terdaftar dalam perdagangan transaksi elektronik (e commerce)? dan Bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek atas pelanggaran merek yang dilakukan pelaku usaha dalam perdagangan melalui transaksi elektronik (e commerce)?. Membahas tentang: Pelanggaran Hak Merek, Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce), Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Pelanggaran Merek Terdaftar Dalam Perdagangan Transaksi Elektronik (E-Commerce), Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Pemilik Merek Atas Pelanggaran Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E Commerce). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Apabila terjadi sengketa mengenai pelaksanaan merek terdaftar, hendaklah diselesaikan dengan memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam perlindungan kekayaan intelektual. Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran merek terdaftar dalam perdagangan transaksi elektronik (e-commerce), dalam bentuk persamaan secara keseluruhan, persamaan pada pokoknya, dan dilusi dapat diterapkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek : a. Pemilik merek dapat melakukan pengaduan atau permintaan penangguhan sementara kepada Bea Cukai. b. Pemilik merek dapat mengajukan permohonan penetapan sementara secara tertulis kepada Pengadilan Niaga. c. Pemilik merek mengajukan gugatan perdata, berupa ganti rugi, penghentian penggunaan merek yang dilanggar. d. Pemilik merek dapat melakukan tuntutan pidana.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.