Dewasa ini pandemi Covid-19 di Indonesia melumpuhkan berbagai sektor penting, seperti kesehatan, pariwisata, perekonomian, dan sebagainya. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan melalui sebuah aplikasi yakni VTube. Aplikasi VTube dianggap sebagai solusi yang tepat bagi sebagian kalangan masyarakat untuk mengatasi perekonomian dalam bentuk investasi. VTube dengan system money game menjalankan fungsinya dengan mengimplementasikan skema ponzi/ skema piramida yang hanya menguntungkan pihak pertama dan merugikan pihak lain. Penelitian ini dimaksudkan guna meninjau lebih jauh terkait sistem pelaksanaan dari aplikasi VTube menurut fikih Muamalah. Melalui penyebaran kuisener dan wawancara, data diperoleh dan dianalisis. Hasilnya, mekanisme sistem money game dapat merugikan pengguna baik dalam hal moril maupun materiil karena keuntungan yang lebih besar akan diperoleh perusahaan. Hal ini dapat dilihat ketika dalam sistemnya aplikasi ini terdapat ketidakjelasan, artinya dalam aplikasi VTube ditemukan unsur-unsur yang dilarang dalam Fikih Muamalah seperti maysir, gharar, ighra’ dan kadzib. Oleh karena itu, aplikasi VTube merupakan aplikasi yang dilarang karena didalamnya melanggar unsur dalam Fikih Muamalah. Hal ini selaras dengan pendapat Imam Syafii yang mengharamkan praktik jual-beli ghaib. Kata Kunci: VTube, Money Game, Fikih Muamalah Currently, the Covid-19 pandemic in Indonesia has paralyzed various important sectors, such as health, tourism, the economy, and so on. This condition is used by certain individuals to reap profits through an application, namely VTube. The VTube application is considered the right solution for some people to overcome the economy in the form of investment. VTube with a money game system performs its function by implementing a ponzi scheme/pyramid scheme that only benefits the first party and harms the other party. This study is intended to further review the implementation system of the VTube application according to Muamalah fiqh. Through the distribution of questionnaires and interviews, data was obtained and analyzed. As a result, the mechanism of the money game system can harm users both morally and materially because the company will get bigger profits. This can be seen when the system in this application is unclear, meaning that in the VTube application elements that are prohibited in Muamalah fiqh such as maysir, gharar, ighra ‘and kadzib are found. Therefore, the VTube application is an application that is prohibited because it violates elements in the Fiqh of Muamalah. This is in line with the opinion of Imam Syafii who forbids the practice of buying and selling unseen. Keywords: VTube, Money Game, Fikih Muamalah
Perkembangan dunia digital kini menuntut manusia melakukan aktivitas secara cepat, begitupun hal nya peranti yang digunakan harus dapat digunakan dimana dan kapan saja. Digitalisasi tidak hanya terjadi pada teknologi komunikasi melainkan juga berkembang pada kegiatan perekonomian, contohnya uang. Perkembangan teknologiyang masif menyebabkan uang sebagai alat tukar di modifikasi menjadi virtual. Sebagai produk industri 4.0 crypto mencuri perhatian para investor berkat eksistensinya dalam menawarkan keunggulannya dan berusaha menyaingi keberadaan uang fiat. Aset kripto yang memiliki jumlah user tertinggi saat ini adalah Bitcoin. Apabila ditilik lebih lanjut sistem yang dijalankan oleh cryptocurrency ditemukan unsur spekulasi dan ketidakjelasan dimana sewaktu-waktu dapat terjadi fluktuasi tinggi dan menyebabkan anjloknya nilai kripto sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi user. Unsur merugikan ini tidak dibenarkan dalam hukum Syar’i. Penelitian ini menggunakan metode library research melalui pendekatan normatif syariah yang bersifat deskriptif analisis. Kemudian, dalam proses identifikasi dalam literature review ditemukan pokok permasalahan. Sumber data primer yang digunakan adalah Fatwa MUI, Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Bank Indonesia, data sekunder diperoleh melaluipengkajian Kitab Fiqh, Karya Ilmiah, artikel, dan berita. Middle theory dan applied theory dinilai tepat untuk merumuskan hasil penelitian hukum normatif syariah dengan mengaplikasikan analisis SWOT. Tujuan dan urgensi penelitian dipaparkan mengenai hukum syar’i dari unsur-unsur sistem kripto untuk jangka panjang. Uang kripto tidak dapat dijadikan alat tukar maupun investasi jangka panjang, karena tidak ada kebijakan yang menjamin perlindungan kerugian konsumen jika terjadi fluktuasi, dalam kaidah ushul fiqh disebutkan Dar'ul-mafasid muqaddamun ‘ala jalbil-mashalih.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.