Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dianggap masih belum memiliki kemajuan dalam menangani masalah yang terjadi dalam bidang pertambangan di Indonesia. Pembaruan Undang-Undang Minerba menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 diharapkan dapat memperbaiki pertambangan minerba sehingga memiliki partisipasi nyata terhadap masyarakat. Namun RUU yang dirancang tahun 2019 nyatanya mengalami resistensi dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana politik hukum pemerintah dan respon masyarakat atas pembaruan UU Minerba. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah dan website. Hasil penelitian menunjukan bahwa politik hukum dalam UU Minerba mengarah pada perkembangan hukum yang praktis serta mendukung sektor pertambangan dan mengatur mengenai hak dan kewajiban serta perlindungan pengusaha pertambangan dan lain sebagainya. Selain itu politik hukum yang terlihat jelas yaitu mengenai pemberian perlindungan ekonomi untuk rakyat dan Negara, sekalipun terdapat kerugian yang ditimbulkan. Poin yang perlu diperhatikan dalam UU Minerba yang baru yaitu terkait kewenangan pengelolaan serta perizinan, perpanjangan izin operasi, hilirisasi atau peningkatan nilai tambah, divestasi, tidak berdasarkan landasan tata ruang, serta pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang. Respon masyarakat terkait pembaruan perundangan ini tergolong menjadi dua yaitu pro dan kontra. Pihak pro bernggapan bahwa pembaruan ini lebih jelas dan sesuai. Sedangkan pihak yang kontra beranggapan bahwa regulasi baru terkait minerba hanya untuk kepentingan pemilik modal utama sehingga perlu dilakukan kritik. Selain itu, pembentukan UU ini juga dianggap terlalu kilat dan tidak disertai adanya keterlibatan masyarakat karena dilakukan pada saat wabah Covid-19.
Transaksi jual beli bawang merah petani dan pedagang di Kec.Sambi Rampas didasarkan atas kepercayaan dan kesepakatan lisan. Tujuan penulisan untuk mengkaji problematika transaksi jual beli bawang merah di Kec.Sambi Rampas dan menganalisis dampak dari transaksi tersebut serta mengusulkan tentang perlindungan hukum bagi petani korban penipuan jual beli bawang merah. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian empiris, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder serta menggunakan metode pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Hasil penelitian nya adalah Problematika jual beli bawang merah di Kec.Sambi Rampas berawal dari salah satu pedagang sukses melakukan penipuan masal terhadap para petani tahun 2015 dan berlangsung hingga tahun 2020. Langkah hukum yang ditempuh para petani (korban) yakni, melaporkan kepada pihak kepolisian, penyelesaian yang ditempuh pihak kepolisian melalui perjanjian ganti kerugian tetapi faktanya penyelesaian tersebut selama beberapa tahun tidak merata kepada seluruh petani yang menjadi korban. Penyebab utamanya karena korban tidak memiliki bukti kontrak pembelian sehingga pelaku tidak mengakui telah membeli bawang merah korban. Faktanya, apabila petani memberlakukan kontrak resmi dalam transaksinya maka tidak akan ada pedagang yang ingin membeli bawang merahnya. Saran: Polisi selaku aparat penegak hukum perlu memastikan keamanan transaksi kedua bela pihak maka, keterlibatan polisi diperlukan terutama pada pembelian berjumlah besar dan jika pelaku penipuan kabur diupayakan untuk menyelesaikan kasus dengan tegas dan serius sehingga mendapatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat setempat.
The Community Service Program was implemented with partners of the governments of Padukuhan Beneran, Purwobinangun, Pakem and the Students Community Service Program. The Community Service Program Team assisted the Padukuhan Beneran community in utilizing their yard for planting vegetables in pots. This is done to achieve food security in the form of the community being in a position where food needs for their households are adequately met. The goal of this Community Service Program is to encourage the community to make good use of their yards in order to maintain family food self-sufficiency. Yard land utilization is a strategy for increasing food independence because yard land has the potential to provide family food. This Service Program consists of three activities: counseling on community food security, counseling on the use of yard land for vegetable cultivation, and training on planting vegetables in pots.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.