Tujuan penelitian ini adalah korelasi labal halal produk kosmetik terhadap minat beli perspektif maṣlaḣah. Penelitian ini menggunakan metode mix meṭod percampuran kuantitatif dengan kualitatiif. Hasil penelitian korelasi label halal terhadap minat beli menunjukan bahwa: Pertama, hasil uji instrumen membuktikan valid dan reliabel. Kedua statistik deskriptif menunjukan hasil nilai rata-rata nilai variabel label halal lebih besar dibanding nilai variabel rata-rata minat beli yaitu 19.97 > 15.63. Ketiga, hasil uji asumsi klasik menggunakan uji normalitas membuktikan data itu normal. Keempat, hasil uji korelasi product moment yang berarti label halal berpengaruh dengan minat beli sebesar 36.5%. Kelima, uji hipotesis membuktikan bahwa label halal berpengaruh terhadap minat pembelian sebesar 3.89 dengan nilai signifikan 0.000 < 0.05. Sementara hasil penelitian perspektif maṣlaḣah label halal dapat dikategorikan sebagai maṣlaḣah taḣsiniyah karena keberadaanya penyempurna yang dibutuhkan oleh manusia terutama kaum hawa. Termasuk jenis maṣlaḣah al-mu’tabarah yaitu, kemaslahatan yang didukung oleh syara’. Serta maṣlaḣah aṡ-ṡâbitah, yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Label halal merupakan maṣlaḣah al-‘âmmah, yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Jadi penggunaan maṣlaḣah itu selama tidak bertentangan dengan nash yang qaṭ’î, serta bertujuan semata-mata untuk menjaga kemashlahatan ummat, menurut hemat penulis boleh dijadikan salah satu metode ijtihad untuk menetapkan hukum.
The way to alleviate the poverty in the community, family, and individuals to prosperous condition and to alleviate the burden of daily living needs is a real practice of philanthropy. This is the relevance between the objectives of zakat, infaq, shadaqah, and waqf (ziswaf) and Sustainable Development Goals (SDGs) towards the achievement of development goals. The movement focuses on 6 issues including: without poverty, without hunger, quality education, decent work and economic growth, reduced inequality, and environmental cleanliness. It means that ziswaf is a pressure on the existence of community assets. As an effort to fund to distribute (social function), as well as control function. In order to have a practical and valuable impact, Islamic philanthropy must have a relationship between the purpose and essence of the Shari'a in the form of maqashid syarîah to encourage social welfare and the economy. As the inherent institution of Baitul Mal Tamzis, the concept of a creative philanthropy approach is used to increase the scope and sustainability of institutional impacts and provide institutional specific roles with specific institutions and target communities both consumptive and productive
Langkah penting yang terkait dengan upaya memperkecil kesenjangan ekonomi adalah dengan dibentuknya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Islam, zakat adalah salah satu intrumen ekonomi sosial yang sangat relevan dalam membantu pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan. Zakat perlu dikelola oleh lembaga yang kredibel salah satunya BAZNAS. BAZNAS adalah lembaga filantropi Islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa dengan pendekatan budaya melalui kegiatan filantropis (welas asih/kasih sayang) dan wirausaha sosial profetik. BAZNAS akan terus berupaya untuk memberdayakan masyarakat melalui dana zakat yang diterima dari para muzzaki melalui berbagai program yang diinisiasi BAZNAS maupun masyarakat. Salah satu programnya adalah program ekonomi, karena ini menjadi pintu masuk di dalam pengentasan kemiskinan dan jerat rentenir. Salah satu program tersebut ialah BAZNAS Microfinance Desa. BAZNAS Microfinance Desa merupakan lembaga program yang melakukan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif kepada masyarakat yang tergolong lemah (mustahiq) dan memiliki komitmen berwirausaha bentuk permodalan. Salah satu wujud BAZNAS Microfinance Desa berada di Desa Penanggulan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal yang terdapat 30 mustahiq dan setiap mustahiq mendapatkan 2.000.000 rupiah. Implementasi program kerja BAZNAS Microfinance Desa menggunakan akad yang mengikat para pihak baik itu mustahiq maupun BAZNAS. Akad tersebut ialah akad syirkah mudharabah (hybrid contract). Dengan program ini diharapkan masyarakat memiliki kehidupan lebih baik dan meningkat menjadi muzzaki.
<p>Abstract<br />The World Health Organization (WHO) has indeed adopted the Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) in the 56th World Health Assembly in 2003. The FCTC provides reference to the importance of worldwide tobacco control. The impact of this resistance is the tobacco farmers of Temanggung Regency. Tobacco planted on the slopes of Sindoro and Sumbing mountains, Temanggung Regency, is the number one tobacco producer of tobacco srinthil. Srinthil Tobacco has been listed as Geographical Indication No. ID G 000 000 027 at the Directorate General of Intellectual Property. Srinthil is located in the village of Legokari Tlogomulyo District has a high quality has placed it as a green gold title. Cultural heritage has left the custom of ritual in obtaining the quality of tobacco. But behind the success of tobacco as one of the commodities that have a large contribution to state revenues, the government actually issued several policies against the development of marketing. The government’s appreciation of the tobacco leaf lately seems half-hearted. For farmers, tobacco is not just a commodity. Tobacco is an important part of the spiritual life. Elements of tobacco in the form of chopping, clove or cigarettes in offerings that symbolize fire, water, air and soil. Thus tobacco is considered as a balance between man and nature. The way to see the tobacco issue from a health standpoint by negating this other perspective is not only inappropriate but rather misleading. The reason is that tobacco is a legal and superior commodity that has a vital role with the linkage of economic, social and cultural interests. Therefore, the government can not yet accommodate the human rights of economic, social and cultural rights.<br /><br /></p><p>Abstrak<br />World Health Organization (WHO) memang telah mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam Sidang Kesehatan Dunia (World Health Assembly) ke-56 pada 2003. FCTC ini memberikan rujukan tentang betapa pentingnya pengendalian tembakau di seluruh dunia. Dampak yang dirasakan adanya resistensi ini ialah petani tembakau Kabupaten Temanggung. Tembakau yang ditanam di lereng gunung Sindoro dan Sumbing, Kabupaten Temanggung, sebagian adalah penghasil tembakau kualitas nomor satu, yakni tembakau srinthil. Tembakau Srinthil telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis No. ID G 000 000 027 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Srinthil berada di Desa Legoksari Kecamatan Tlogomulyo ini memiliki berkualitas tinggi telah menempatkannya sebagai sebutan emas hijau. Warisan budaya telah meninggalkan adat berupa ritual dalam mendapatkan mutu tembakau. Tetapi dibalik kesuksesan tembakau sebagai salah satu komoditas yang memiliki sumbangsih besar terhadap penerimaan negara, pemerintah justru mengeluarkan beberapa kebijakan yang menentang terhadap perkembangan pemasaran. Apresiasi pemerintah terhadap daun tembakau belakangan nampak setengah hati. Bagi para petani, tembakau memang tak sekedar komoditi. Tembakau menjadi bagian penting dari kehidupan spiritual. Unsur tembakau berupa rajang, kretek atau rokok dalam sesaji yang melambangkan api, air, udara dan tanahal. Dengan demikian tembakau dianggap sebagai penyeimbang antara manusia dan alam. Cara melihat persoalan tembakau dari sudut pandang kesehatan dengan meniadakan perspektif lainnya ini bukan hanya tidak tepat melainkan justru menyesatkan. Alasannya, tembakau adalah barang legal dan komoditi unggulan yang mempunyai peran vital dengan pertautan kepentingan ekonomi, sosial dan budaya. Oleh sebab itu pemerintah belum bisa menjadi mengakomodir hak-hak manusia (human rights) hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.<br /><br /></p>
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang pelaksanaannya didasarkan pada syariat. Selain sebagai sebuah ritual ibadah, zakat juga merupakan ibadah sosial dan memiliki dimensi spiritual dan dimensi sosial. Dimana dimensi spritual, zakat dapat membersihkan atau mensucikan jiwa pemilik harta dari sifat tama’, syirik, kikir, dan bakhil. Kemudian dimensi yang bersifat sosial, zakat dapat dipergunakan sebagai sarana pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi umat. Zakat sebagai upaya pemberdayaan ekonomi umat dapat digali potensinya agar dapat berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan umat. Sehingga, implementasinya dapat memberi keselarasan dalam kehidupan sosial dan ekonomi manusia.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.