Children involved in the criminal justice system for law violation should be of special concern by law enforcers. The Penal Institution (Balai Pemasyarakatan) ABSTRAKAnak masuk dalam sistem peradilan pidana karena melakukan pelanggaran hukum harus menjadi perhatian khusus oleh para penegak hukum, tentunya Balai Pemasyarakatan mempunyai peran besar dalam memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dalam rangka perlindungan hak anak. Posisi anak-anak dalam instrumen HAM nasional dan internasional ditempatkan sebagai kelompok rentan yang harus diberlakukan istimewa, dan negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak istimewa tersebut. Oleh sebab itu, hal yang perlu di kaji adalah mengenai aspek hak asasi manusia dalam sistem pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuannya adalah untuk mengindentifikasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis kualitatif deskriptif melalui data yang dikumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan studi dokumen atau kepustakaan. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat dikemukakan belum maksimalnya perlindungan hak anak dalam sistem pembimbingan dan pendampingan oleh BAPAS, yaitu: masih ditemukan keterlambatan pembuatan litmas dan pendampingan oleh BAPAS, sehingga diperlukan penguatan kapasitas lembaga, karena peran BAPAS menjadi sangat penting di dalam perlindungan anak, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
ABSTRAKMasyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan yang terkait dengan ketidakadilan dalam mendapatkan hak atas penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. Fakta ketidakadilan agraria seringkali dipicu oleh berbagai kebijakan politik pada setiap fase pemerintahan. Hal yang dikaji adalah mengenai peran regulasi pertanahan dalam penyelesaian konflik agraria di Maluku dan tentunya hak asasi manusia menjadi penting agar pelanggaran hak masyarakat dapat dihindari dan ditangani. Tujuan kajian ini adalah untuk mendiskripsikan penyelesaian konflik agraria dalam konteks hak asasi manusia dan regulasi tentang pertanahan. Metode pendekatan kualitatif digunakan dalam tulisan ini dengan diskriptif analisis terkait permasalahan pertanahan di Maluku. Bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ada beberapa poin penting yang perlu dijelaskan dalam RUU Pertanahan tersebut, seperti: Masyarakat adat di Maluku mempunyai ciri khas dan tentunya RUU Pertanahan tidak serta merta membatasi kepemilikan tanah yang sudah dimiliki bertahun-tahun secara turun temurun sehingga hak masyarakat adat perlu dihormati, dilindungi. RUU Pertanahan perlu membahas penyelesaian sengketa pertanahan yang dilakukan melalui lembaga non yudisial (negosiasi, mediasi, arbitrase dan peradilan adat), lembaga quasi-yudisial dan lembaga yudisial. Lembaga peradilan adat dalam RUU ini diberi penguatan kedudukan dimana lembaga tersebut ditujukan untuk penyelesaian sengketa pertanahan konvensional antar warga masyarakat dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
Children involved in the criminal justice system for law violation should be of special concern by law enforcers. The Penal Institution (Balai Pemasyarakatan) ABSTRAKAnak masuk dalam sistem peradilan pidana karena melakukan pelanggaran hukum harus menjadi perhatian khusus oleh para penegak hukum, tentunya Balai Pemasyarakatan mempunyai peran besar dalam memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dalam rangka perlindungan hak anak. Posisi anak-anak dalam instrumen HAM nasional dan internasional ditempatkan sebagai kelompok rentan yang harus diberlakukan istimewa, dan negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak istimewa tersebut. Oleh sebab itu, hal yang perlu di kaji adalah mengenai aspek hak asasi manusia dalam sistem pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuannya adalah untuk mengindentifikasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis kualitatif deskriptif melalui data yang dikumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan studi dokumen atau kepustakaan. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat dikemukakan belum maksimalnya perlindungan hak anak dalam sistem pembimbingan dan pendampingan oleh BAPAS, yaitu: masih ditemukan keterlambatan pembuatan litmas dan pendampingan oleh BAPAS, sehingga diperlukan penguatan kapasitas lembaga, karena peran BAPAS menjadi sangat penting di dalam perlindungan anak, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tata kelola pemerintahan secara efektif, efisien dan akuntabel menjadikan tantangan tersendiri bagi setiap instansi pemerintah. Tantangan tersebut dijawab dengan melakukan reformasi birokrasi serta penataan kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses. Kelembagaan dinyatakan semakin efektif ditandai dengan menurunnya tumpang tindih kewenangan. Pada kenyataannya pelaksanaan pengembangan SDM di Kementerian Hukum dan HAM dilakukan oleh dua unit kerja yaitu: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Jenderal melalui Bagian Pengembangan karier Pegawai. Hal ini menjadi permasalahan ketika masing-masing unit melaksanakan tugas dan fungsinya di mana diduga terdapat kegiatan yang tumpang tindih, sehingga akan sulit adanya kejelasan tentang pengembangan SDM Kementerian Hukum dan HAM. Kondisi yang demikian juga menjadi tantangan dengan memperhatikan heterogenitas tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, di mana sebaran Satuan Kerja (Satker) di 33 provinsi hingga kabupaten dan kota serta jumlah SDM yang besar (sekitar 68.000 pegawai). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kementerian Hukum dan HAM belum secara keseluruhan menyusun profil kompetensi para pegawai dan belum secara maksimal memanfaatkan hasil SJT serta hasil assessment. Dukungan sistem informasi pada prinsipnya Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki sistem yang mumpuni, namun sistem yang ada ini belum dimanfaatkan secara baik dalam memilih, mengembangkan dan memposisikan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi dan berkinerja baik terhadap organisasi. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM perlu menyusun Grand Design manajemen SDM. Hal ini sangat penting untuk memberikan panduan serta arah dari kebijakan manajemen SDM. Grand Design ini dapat mencakup: Infrastruktur pengembangan kompetensi dan implementasi pengembangan kompetensi. Kementerian Hukum dan HAM perlu juga mengevaluasi kelembagaan di Biro Kepegawaian dan BPSDM.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2025 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.